Senin, 03 Februari 2014
HATI2 VIRUS MERAH JAMBU..
08.56
No comments
Hari Valentine : Hari Zina Internasional
Di antara bencana yang menimpa pemuda Islam adalah sikap latah meniru kebiasaan orang kafir. Salah satu di antaranya, memeriahkan
Valentine’s Day. Valentine’s day, 100% datang dari orang kafir.
Kita semua sepakat bahwa valentine datang dari budaya non muslim.
Terlalu banyak referensi tentang sejarah dan latar belakang munculnya
hari valentine, yang mengupas hal itu. Saking banyaknya, mungkin kuranng
bijak jika kami harus mengulas ulang pembahasan yang sudah berceceran
tentang sejarah valentine’s. Untuk itu, kami di sini hanya ingin
meyakinkan bahwa valentine murni dari orang kafir.
Klaim: Kami mengakui bahwa valentine’s day buatan orang kafir, tapi kami
sama sekali tidak melakukan ritual mereka. Kami hanya menjadikan hari
ini sebagai hari untuk mengungkapkan rasa cinta kepada kekasih. Sama
sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara keagamaan. Apakah ini
tetap dilarang?
Jawab:
Alasan ini tidak dapat diterima. Setelah Anda memahami bahwa hari
valentine adalah budaya orang kafir, ada beberapa konsekuensi yang
perlul Anda pahami:
Pertama, turut memeriahkan valentine’s day dengan cara apapun, sama saja
dengan meniru kebiasaan orang kafir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah memberikan ancaman yang sangat keras, bagi orang yang
meniru kebiasaan orang kafir. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR.
Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru kebiasaan
orang kafir. Meskipun zahir (makna tekstual) hadis menunjukkan kufurnya
orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Sebagaiman firman Allah Ta’ala
yang artinya, ‘Siapa di antara kalian yang memberikan loyalitas kepada
mereka (orang kafir itu), maka dia termasuk bagian orang kafir itu’.
(QS. Al-Maidah: 51).” (Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, 1:214)
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan
tujuan meniru kebiasaan orang kafir itu. Beliau juga tidak memberikan
batasan bahwa meniru yang dilarang adalah meniru dalam urusan keagamaan
atau mengikuti ritual mereka. Sama sekali tidak ada dalam hadis di atas.
Karena itu, hadis ini berlaku umum, bahwa semua sikap yang menjadi
tradisi orang kafir, maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh ditiru.
Kedua, memeriahkan hari raya orang kafir, apapun bentuknya, meskipun
hanya dengan main-main, dan sama sekali tidak diiringi dengan ritual
tertentu, hukumnya terlarang.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, beliau
menjumpai masyarakat Madinah merayakan hari raya Nairuz dan Mihrajan.
Hari raya ini merupakan hari raya yang diimpor dari orang Persia yang
beragama Majusi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang,
beliau bersabda,
“Saya mendatangi kalian (di Madinah), sementara kalian memiliki dua hari
yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Padahal Allah
telah memberikan dua hari yang lebih baik untuk kalian: Idul Qurban dan
Idul Fitri”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan dishahihkan Syaikh Ali
Al-Halabi)
Mari kita simak dengan seksama hadis di atas. Penduduk Madinah,
merayakan Nairuz dan Mihrajan bukan dengan mengikuti ritual orang
Majusi. Mereka merayakan dua hari raya itu murni dengan main-main,
saling memberi hadiah, saling berkunjung, dst. Meskipun demikian, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang mereka untuk merayakannya,
menjadikannya sebagai hari libur, atau turut memeriahkan dengan berbagai
kegembiraan dan permainan. Sekali lagi, meskipun sama sekali tidak ada
unsur ritual atau peribadatan orang kafir.
Oleh karena itu, meskipun di malam valentine’s sekaligus siang harinya,
sama sekali Anda tidak melakukan ritual kesyirikan, meskipun Anda hanya
membagi coklat dan hadiah lainnya, apapun alasannya, Anda tetap dianggap
turut memeriahkan budaya orang kafir, yang dilarang berdasarkan hadis
di atas.
Valentine’s Day Hari Zina Internasional
Sudah menjadi rahasia umum, intensitas zina meningkat pesat di malam
valentine. Hari itu dijadikan momen paling romantis untuk mengungkapkan
rasa cinta kepada pacar dan kekasih.
Apabila valentine hanya sekadar pacaran dan makan malam, setelah itu
pulang ke “kandang” masing-masing, ini cara valentine zaman 70-an, kuno!
Saat ini, valentine telah resmi menjadi hari zina.
Bukan hanya mengungkap perasaan cinta melalui hadiah coklat, tapi saat
ini dilampiri dengan kondom. Allahu akbar! Apa yang bisa Anda bayangkan?
Malam valentine menjadi kesempatan besar bagi para pemuda dan mahasiswa
pecundang untuk merobek mahkota keperawanan gadis dan para wanita.
Malam valentine diabadaikan dengan lumuran maksiat dan dosa besar. Lebih
parah dari itu, semua kegiatan di atas mereka rekam dalam video untuk
disebarkan ke berbagai penjuru bumi melalui dunia maya. Bukankah ini
bencana besar?! Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun..
Dimanakah rasa malu mereka?! Dimanakah rasa keprihatinan mereka dengan
umat?! Akankah mereka semakin memperparah keadan?!
Wahai para pemuda pecundang…, jangan karena kalian tidak mampu menikah
kemudian kalian bisa sewenang-wenang menggagahi wanita??
Wahai para pemudi yang hilang rasa malunya…, jangan karena sebatang
cokelat dan romantisme picisan Anda merelakan bagian yang paling
berharga pada diri Anda. Laki-laki yang saat ini sedang menjadi pacarmu,
bukan jaminan bisa menjadi suamimu. Bisa jadi kalian sangat berharap
kasih sayang sang kekasih, namun di balik itu, obsesi terbesar pacarmu
hanya ingin melampiaskan nafsu binatangnya dan mengambil madumu.
Bertaubatlah wahai kaum muslimin…
Ingatlah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلاَ ظَهَرَتِ الْفَاحِشَةُ فِى قَوْمٍ قَطُّ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ
عَلَيْهِمُ الْمَوْتَ
“Jika perbuatan kekejian sudah merebak dan dilakukan dengan
terang-terangan di tengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menimpakan
kehancuran kepada mereka.” (HR. Hakim dan beliau shahihkan, serta
disetujui Ad-Dzahabi)
Allahu Akbar, bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Gara-gara
perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab itu, bisa jadi Allah
menimpakan berbagai bencana yang membinasakan banyak manusia. Ya..
valentine’s day, telah menyumbangkan masalah besar bagi masyarakat.
Sangat tepat seperti kisah Nabi Musa ‘alaihis salam yang berdoa kepada
Allah, karena kelancangan yang dilakukan kaumnya yang menyembah anak
sapi. Allah abadikan dalam firman-Nya yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai
sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan
kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan
kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. Orang-orang yang
mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman;
sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesudah amarah Musa menjadi
reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam
tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut
kepada Tuhannya. Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk
(memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan.
Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata, “Ya Tuhanku,
kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku
sebelum ini. Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan
orang-orang yang BODOH di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari Engkau,
Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau
beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang
memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah
Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf: 153 – 155)
Karena itu, kami mengajak kepada mereka yang masih lurus fitrahnya.
Berusahalah untuk banyak istighfar kepada Allah. Perbanyaklah memohon
ampunan kepada Allah. Kita berharap, dengan banyaknya istigfar yang kita
ucapkan di malam zina ini, semoga Allah mengampuni hamba-hamba-Nya.
Musa memohon ampunan kepada Allah, disebabkan ulah kaumnya yang bodoh,
yang mengundang murka Allah.
Yaa Allah.., akankah Engkau membinasakan kami disebabkan ulah
orang-orang BODOH di malam valentine?
Ampunilah kami Yaa, Allah..
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewab Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-
Minggu, 02 Februari 2014
BERSATULAH BURUH MUSLIM SEDUNIA UNTUK MENEGAKAN KHILAFAH
00.04
1 comment
Tuntutan utama para buruh pada peringatan May Day tahun ini ada tiga yaitu: hidup dengan upah yang sejahtera, penghapusan sistem kerja kontrak dan penghentian sistem pemborongan kerja (lihat, kompas, 1/5). Disamping itu para buruh juga menuntut peningkatan jaminan sosial seperti yang disampaikan oleh para buruh di Yogyakarta (republika, 1/5).
Akar Masalah Perburuhan
Tuntutan para buruh sejak May Day itu dicanangkan pada tahun 1890 hingga sekarang tampak masih serupa. Yaitu tuntutan atas kesejahteraan dan kehidupan yang layak, termasuk di dalamnya berkaitan upah yang layak, jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan pensiun, masalah kontrak kerja, dsb. Masalah perburuhan itu muncul akibat penerapan ideologi kapitalisme dengan doktrinnya tentang peran negara, kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan standar penentuan upah.
Ideologi kapitalisme menetapkan agar peran dan campur tangan negara dalam mengatur urusan masyarakat seminimal mungkin. Kapitalisme mengajarkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok individu masyarakat baik pangan, papan dan sandang menjadi tanggungjawab individu itu sendiri, begitu pula pemenuhan kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Sementara problem yang langsung terkait dengan buruh muncul akibat digunakannya kebutuhan hidup minimum sebagai standar penetapan gaji. Pekerja tidak mendapatkan gaji mereka yang seharusnya. Mereka hanya mendapatkan sesuatu yang cukup sekedar untuk mempertahankan hidup mereka. Karena itu, terjadilah ketidakadilan dan eksploitasi para kapitalis terhadap kaum buruh.
Di situlah kemudian muncul gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dsb. Kaum Kapitalis akhirnya terpaksa memasukkan sejumlah revisi ke dalam konsepnya. Namun karena negara tidak boleh atau harus seminimal mungkin mengurusi urusan rakyat, maka berbagai hal yang menjadi tuntutan itu pun dikaitkan dengan kontrak kerja. Kontrak kerja akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan aturan yang diklaim melindungi kaum buruh dan memberikan hak mereka yang sebelumnya tidak mereka dapatkan. Seperti kebebasan berkumpul dan berserikat, hak mogok, pemberian pensiun, dan pesangon. Juga hak peningkatan gaji, libur dan cuti, jaminan berobat, tunjangan pendidikan dan sebagainya.
Hanya saja, sistem ekonomi yang menekankan pada pertumbuhan membuat aturan dan ketentuan yang dibuat harus tetap memberikan iklim kondusif bagi investasi. Diantara penarik investasi itu adalah upah buruh harus rendah. Namun tentu saja harus tetap bisa dipersuasikan tidak mengorbankan kepentingan buruh. Disitulah akhirnya aturan tetap lebih menguntungkan investor (kapitalis). Disisi lain kepada buruh cukuplah diberikan hak dan kepentingan mereka pada tingkat minimal.
Jadi problem perburuhan terjadi akibat penerapan kapitalisme untuk mengatur masalah perburuhan secara khusus dan mengelola urusan masyarakat secara umum. Maka problem perburuhan itu akan terus ada selama masalah tersebut masih diatur dengan kapitalisme.
Islam Menyelesaikan Masalah Perburuhan
Masalah perburuhan yang ada sebenarnya bisa dikategorikan menjadi dua jenis: pertama, masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kehidupan yang layak, antara lain terkait pemenuhan kebutuhan pokok, jaminan kesehatan, akses pendidikan, jaminan hari tua, masalah pekerja anak-anak dan wanita, dsb. Kedua, adalah masalah yang langsung berhubungan dengan kontrak kerja pengusaha-pekerja, diantaranya masalah PHK, penyelesaian sengketa perburuhan, dan sebagainya
Islam memberikan solusi untuk semua problem perburuhan itu. Problem jenis pertama, lebih dipengaruhi oleh kebijakan sistem dan politik ekonomi. Dan itu tentu saja adalah ranahnya negara. Karena itu masalah jenis pertama, Islam membebankan penyelesaiannya langsung kepada negara.
Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu (pangan, papan, sandang) secara layak; dan pemenuhan kebutuhan pokok umat (pendidikan, kesehatan, keamanan). Pemenuhan kebutuhan pokok individu (pangan, papan, sandang) Islam menetapkan agar dijamin oleh negara melalui mekanisme tak langsung dengan sejumlah langkah.
Pertama, mewajibkan setiap laki-laki bekerja untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya. Untuk itu Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja. Dalam hal ini negara bisa secara langsung membuat proyek-proyek pembangunan yang bisa menyerap tenaga kerja. Dengan penerapan hukum syariah terkait pengelolaan kekayaan -diantaranya hukum tentang harta milik umum- maka negara akan memiliki dana yang lebih dari cukup untuk melakukan hal ini. Disamping itu, lapangan kerja itu bisa terbuka luas jika kesempatan berusaha juga terbuka dan kondusif. Disinilah negara harus menjamin berlakunya hukum-hukum syariah terkait dengan ekonomi yang akan memberikan iklim usaha yang kondusif. Contohnya, Islam mengharuskan birokrasi yang menggunakan prinsip sederhana, mudah dan tidak berbelit; segala pungutan ilegal harus dibabat habis; ekonomi biaya tinggi dihilangkan misalnya dengan menghapus pungutan pajak dan cukai kepada warga negara (kecuali pajak dalam kondisi khusus yang dibenarkan oleh syariah). Disamping itu, negara harus menjamin berjalannya mekanisme pasar syariah yang sehat terkait dengan barang dan jasa, tanah, perdagangan dan tenaga kerja.
Kedua, jika masih ada orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka Islam mewajibkan kepada kerabatnya, mulai yang terdekat, untuk menanggung nafkahnya. Ketiga, jika tidak ada kerabat yang bisa menanggung nafkah atau ada tetapi tidak mampu, maka nafkah orang tersebut akan menjadi kewajiban baitul mal negara.
Sementara untuk kebutuhan pokok umat (kesehatan, pendidikan, keamanan) maka Islam menetapkan pemenuhannya menjadi kewajiban negara secara langsung. Negara wajib menyediakan layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan yang berkualitas dan layak secara gratis untuk seluruh rakyatnya.
Dengan semua itu, jaminan kesehatan, tunjangan pendidikan termasuk jaminan hari tua terkait pemenuhan kebutuhan pokok yaitu jaminan kesejahteraan bagi rakyat termasuk buruh, tidak lagi menjadi beban pengusaha (majikan). Dengan begitu pengusaha juga bisa lebih mengembangkan usahanya, disamping dengan berkurangnya beban itu maka pengusaha itu juga akan memiliki kemampuan untuk membayar upah yang lebih baik bagi pekerja. Semua itu akan menyelesaikan problem kesejahteraan yang menjadi persoalan utama perburuhan selama ini.
Sedangkan problem perburuhan jenis kedua yang berkaitan dengan hubungan pekerja – majikan (pengusaha), maka Islam menyelesaikannya dengan memberikan ketentuan hukum ijarah al-ajîr (kontrak kerja). Beberapa ketentuan pentingnya, dalam akad kontrak kerja itu harus jelas jenis dan bentuk pekerjaan, batasan kerja dan curahan tenaga yang bisa ditentukan menggunakan batasan jam kerja sehari, dsb. Disamping juga harus jelas jangka waktu ijarah.
Dalam kontrak kerja ini juga harus dijelaskan besaran upahnya. Dalam Islam negara tidak boleh mematok tingkat upah minimum sebab hal itu adalah haram. Besaran upah itu ditentukan berpatokan pada nilai manfaat yang diberikan oleh pekerja, bukan berpatokan pada kebutuhan hidup minimum seperti dalam kapitalisme. Jika terjadi perselisihan tentang besaran upah antara pekerja dan majikan maka pakar (khubara’) lah yang menentukan besaran upah yang sepadan (ajrul mitsli). Pakar ini dipilih oleh kedua pihak. Jika keduanya tidak sepakat dalam hal menentukan pakar ini, maka negara (qadhi) lah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka. Selanjutnya negara (qadhi) yang akan memaksa kedua pihak untuk mengikuti keputusan pakar itu.
Islam menetapkan bahwa akad ijarah termasuk akad yang mengikat (lâzim) yaitu hanya bisa dibatalkan atas dasar persetujuan dan kerelaan kedua pihak. Akad ijarah bukanlah akad yang secara syar’i bisa dibatalkan secara sepihak baik oleh majikan (pengusaha) ataupun pekerja (buruh). Karena itu, dalam majikan tidak boleh memutuskan akad ijarah secara sepihak atau melakukan PHK. Jika itu terjadi maka pekerja menuntut haknya melalui pengadilan. Begitu pula, pekerja tidak boleh mangkir dari menunaikan pekerjaannya. Jika itu terjadi maka qadhi akan memaksa pekerja itu untuk memenuhi kewajibannya.
Wahai Kaum Muslimin
Dengan semua ketentuan itu, maka seluruh problem perburuhan bisa diselesaikan. Pengusaha tidak terbebani menanggung pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan pekerja. Sebaliknya pekerja juga bisa terjamin pemenuhan kebutuhan pokoknya (pangan, papan dan sandang) dan terjamin kebutuhannya atas pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Disisi lain, Islam juga memberikan aturan dan sistem yang menjamin negara bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap rakyat.
Semua itu hanya bisa terwujud jika syariah diterapkan secara total dalam bingkai sistem Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kewajiban kita sekaligus bukti keimanan kita, memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan
Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan
kepada kamu (QS al-Anfal [8]: 24)Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Langganan:
Postingan (Atom)