meretas jalan revolusi putih

Dimataku kulihat fakta, menyilat sejarah dari cinta dan amarah pelupur dari setiap air mata tanah Anbiya, membedah kepedihan para pujangga Allah penjaga batas tanah syuhada, genggam ketapelmu hei Jundullah

teruntuk kalian yang merindukan mereka Yang berdiri dari kebesaran para panji-panji kemegahan Islam

Saksikanlah kebangkitan ini,Kebangkitan dari barisan rapat Pemuda islam diseluruh dunia Saksikanlah kebangkitan kami, Kebangkitan para pecinta syahid,Para pewaris risalah Rasululloh SAW .. Allahu Akbar .. Allahu Akbar .. Allahu Akbar ..

alfahmu al-ikhlas al-amal aljihad attadhiyah attaat attsabat attajarud al-ukhuwah attsiqoh

Hiruplah kesturi syahid tanah negri, Tanah dari panji bendera para mujahid Biarlah mata hati iringi perih stagnasi madinah, Memori keharuman para sahabat Dan nafas terakhir sang nabi Ummati.. Ummati.. Ummati...

Terkenanglah darah itu, mereka yang telah pergi Terdengarkah suara itu, Panggilan yang memanggil (Demi Alloh dan para RosulNya) Terjaga dari segala kekufuran

ketika fundamental adalah teroris dan demokrasi berorasi dalam alunan kata rangkaian iblis sumpah serapah untaian kata tragis liberalis, syair demokrasi memecah belah ummat dalam kebisuan propaganda mata mata logika yang dustakan nilai aqidah, neraka tipu daya pluralisme agama

maka kami takkan berakhir meski telah hitam warna angin dan air meski tubuh terkoyak bersama seribu martir walau terlemparkan untuk sekian kali lagi

Pada ceritamu kusimpan nafasku, Rangkaian kata dalam pertempuran sejati Syahidmu adalah energi jiwaku, Kesolehan mu adalah cermin hidupku Kau takkan pernah habis

Senin, 22 Agustus 2016

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani



Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang âlim allâmah (berilmu dan sangat luas keilmuannya). Beliau adalah pendiri Hizbut Tahrir. Nama lengkapnya adalah Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Nasab beliau bernisbat kepada kabilah Bani Nabhan, salah satu kabilah Arab Baduwi di Palestina yang mendiami kampung Ijzim, distrik Shafad, termasuk wilayah kota Hayfa di Utara Palestina.


Syaikh lahir di kampung Ijzim. Menurut pendapat yang paling kuat, beliau lahir pada tahun 1332 H – 1914 M. Beliau dilahirkan di gudang ilmu dan keagamaan yang terkenal dengan kewaraan dan ketakwaannya. Ayah beliau adalah Syaikh Ibrahim, seorang syaikh yang faqih dan bekerja sebagai guru ilmu-ilmu syariah di kementerian Pendidikan Palestina. Ibunda beliau juga memiliki pengetahuan yang luas tentang masalah-masalah syariah yang diperoleh dari ayahandanya, yaitu Syaikh Yusuf.
Syaikh Yusuf, seperti yang dimuat di dalam buku At-Tarâjum adalah: Yusuf bin Ismail bin Yusuf bin Hasan bin Muhammad an-Nabhani asy-Syafi‘i, Abu al-Mahasin, seorang sastrawan, penyair dan sufi. Beliau termasuk qadhi senior. Beliau memangku jabatan sebagai qâdhî di Qishbah Jenin, termasuk provinsi Nablus. Beliau berpindah ke Konstantinopel. Lalu beliau diangkat menjadi qâdhî di Kiwi Sanjaq, termasuk provinsi Moushul. Berikutnya beliau menjabat sebagai kepala Mahkamah al-Jaza’ di Ladzaqiyah, kemudian di al-Quds. Lalu beliau menjabat kepala Mahkamah al-Huquq di Beirut. Beliau memiliki banyak karya yang jumlahnya mencapai 48 buah karya (buku).
Lingkungan tumbuh itu memberikan pengaruh besar kepada pembentukan kepribadian islami Syaikh Taqiyuddin. Beliau telah menghapalkan al-Qur’an seluruhnya pada usia belia sebelum genap berusia 13 tahun. Syaikh Taqiyuddin dipengaruhi oleh ketakwaan dan kesadaran kakek beliau dari pihak ibu dan mengambil banyak manfaat dari keilmuan sang kakek yang luas. Syaikh Taqiyuddin juga mendapatkan kesadaran politik pada usia yang sangat muda, khususnya dalam masalah-masalah politik penting. Sebab, kakek beliau memiliki penguasaan atas masalah-masalah politik karena hubungan dekatnya dengan para pejabat pemerintahan di Daulah Ustmaniyah. Syaikh Taqiyuddin juga mendapat faedah dari menghadiri majelis-majelis dan diskusi-diskusi fiqhiyyah yang diselenggarakan oleh kakek beliau, Syaikh Yusuf. Kecerdasan dan kejeniusan Taqiyuddin selama keikutsertaan beliau di majelis-majelis ilmu itu telah menarik perhatian sang kakek. Kakek beliau sangat manaruh perhatian terhadap hal itu. Sang kakek akhirnya meyakinkan ayahanda beliau akan pentingnya mengirim beliau untuk belajar di al-Azhar guna melanjutkan pendidikan syar‘i.
Keilmuan dan Pendidikan Beliau
Syaikh Taqiyuddin bergabung dengan Tsanawiyah al-Azhariyah pada tahun 1928. Beliau lulus pada tahun itu juga dengan peringkat excelent dan mendapat ijazah al-Ghuraba. Sesudah itu beliau melanjutkan ke Kuliyah Dar al-Ulum yang merupakan cabang al-Azhar. Pada saat yang sama beliau juga mengikuti halqah-halqah ilmiah di al-Azhar asy-Syarif, yaitu mengikuti halqah para syaikh yang ditunjukkan oleh kakek beliau, seperti Syaikh Muhammad al-Hadhari Husain rahimahullâh. Hal itu bisa beliau lakukan karena sistem pendidikan al-Azhar dulu membolehkan yang demikian. Meski Syaikh Taqiyuddin secara bersamaan menempuh pendidikan di al-Azhar dan di Darul Ulum, beliau tampak menonjol dan istimewa dalam keseriusan dan kesungguhan beliau. Hal itu menarik perhatian para sejawat dan pengajar beliau ketika mereka mengetahui kedalaman pemikiran, keunggulan pendapat dan kekuatan argumentasi beliau dalam berbagai diskusi dan dalam forum pemikiran yang memenuhi ma‘had-ma‘had keilmuan pada waktu itu di Kairo dan di negeri-negeri kaum Muslim lainnya.
Ijazah yang beliau peroleh adalah ijazah Tsanawiyah al-Azhariyah, ijazah al-Ghuraba’ dari al-Azhar, Diploma dalam bidang Bahasa dan Sastra Arab dari Universitas Darul Ulum di Kairo. Beliau juga mendapatkan ijazah dari Sekolah Tinggi Peradilan Syariah yang menjadi cabang dari al-Azhar, yaitu ijazah dalam masalah Peradilan. Kemudian beliau keluar dari al-Azhar pada tahun 1932 dan meraih ijazah al-Alamiyah—sekarang setingkat doktor—dalam masalah syariah.
Bidang-Bidang Aktivitas Beliau
Syaikh Taqiyuddin bekerja dalam bidang pengajaran syariah di kementerian pendidikan hingga tahun 1938. Pada tahun itu beliau beralih untuk beraktivitas di bidang peradilan syariah. Secara gradual beliau meniti karir di bidang peradilan syariah itu. Beliau memulainya dengan menjabat kepala sekretaris Mahkamah Haifa Pusat. Kemudian beliau naik jabatan menjabat asisten qadhi, kemudian menjabat qadhi Mahkamah Ramalah hingga tahun 1948. Pada tahun itu beliau keluar ke Syam akibat jatuhnya Palestina ke tangan Yahudi. Pada tahun itu juga beliau kembali untuk menjabat qadhi Mahkamah Syariah al-Quds. Setelah itu, beliau diangkat menjadi qadhi di Mahkamah Banding Syariah (Mahkamah al-Isti’nâf asy-Syar’iyah) hingga tahun 1950. Kemudian beliau mengundurkan diri dan beralih untuk memberikan ceramah kepada para mahasiswa tingkat dua di Fakultas Ilmu Islam (Al-Kuliyah al-’Ilmiyah al-Islâmiyah) di Amman hingga tahun 1952. Beliau—rahimahullâh—bagaikan samudera ilmu. Beliau adalah seorang yang sangat luas pengetahuan-nya dalam berbagai bidang keilmuan. Beliau adalah mujtahid mutlaq sekaligus seorang pembicara yang memiliki argumentasi yang kuat.
Karya-Karya Beliau
1. Nizhâm al-Islâm (Peraturan Hidup Islam).
2. At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik).
3. Mafâhîm Hizb at-Tahrîr (Konsepsi-Konsepsi Hizbut Tahrir).
4. Nizhâm al-Iqtishâd fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
5. Nizhâm al-Ijtimâ‘i fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Islam).
6. Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
7. Ad-Dustûr (Konstitusi).
8. Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Konstitusi).
9. Ad-Dawlah al-Islâmiyah (Negara Islam).
10. Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah (Kepribadian/Jati Diri Islam) tiga juz.
11. Mafâhîm Siyâsiyah li Hizb at-Tahrîr (Konsepsi-Konsepsi Politik Hizbut Tahrir).
12. Nazharât Siyâsiyah (Pandangan-Pandangan Politik).
13. Nidâ’ Hâr (Seruan Hangat).
14. Al-Khilâfah (Khilafah).
15. At-Tafkîr (Hakikat Berpikir).
16. Sur‘ah al-Badîhah (Kecepatan Berpikir).
17. Nuqthah al-Inthilâq (Titik Tolak).
18. Dukhûl al-Mujtama’ (Terjun ke Masyarakat).
19. Tasalluh Mishra (Peningkatan Kekuatan Senjata Mesir).
20. Al-Ittifâqiyât ats-Tsinâ’iyah al-Mishriyah as-Sûriyah wa al-Yamaniyah (Kesepakatan-kesepakatan Bilateral Mesir-Suriah dan Mesir-Yaman).
21. Hall Qadhiyah Filisthîn ’alâ ath-Tharîqah al-Amirikiyah wa al-Inkilîziyah (Solusi Masalah Palestina ‘ala Amerika dan Inggris).
22. Nazhariyah al-Firâgh as-Siyâsî Hawla Masyrû‘ Ayzinhâwir (Pandangan Kevakuman Politis Seputar Proyek Izenhouwer).
Di samping itu, beliau menulis ribuan leaflet pemikiran, politik dan ekonomi. Beliau juga mengeluarkan sejumlah buku menggunakan nama anggota Hizbut Tahrir untuk memudahkan distribusinya. Hal itu setelah adanya undang-undang yang melarang pendistribusian buku-buku beliau. Di antara buku itu adalah:
1. As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ (Politik Ekonomi Yang Agung).
2. Naqdh al-Isytirâkiyah al-Maraksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
3. Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Bagaimana Khilafah Dihancurkan).
4. Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian).
5. Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Sanksi dan Pidana).
6. Ahkâm ash-Shalâh (Hukum-hukum Shalat).
7. Al-Fikr al-Islâmiy (Pemikiran-Pemikiran Islam).
Sebelum mendirikan Hizbut Tahrir, beliau telah mengeluarkan buku Inqâdz Filizthîn (Membebaskan Palestina) dan Risâlah al-‘Arab (Misi Arab).
Sifat-Sifat dan Akhlak Beliau
Ustadz Zuhair Kahalah, yang bekerja sebagai direktur administratif Fakultas Ilmu-ilmu Islam (Al-Kuliyah al-‘Ilmiyah al-Islâmiyah) yang senantiasa menyertai Syaikh Taqiyuddin sejak beliau menginjakkan kaki di Fakultas, pernah berkata, “Syaikh Taqiyuddin adalah seorang yang adil dan lurus, mulia dan bersih. Beliau adalah seorang yang mukhlis, memiliki energi yang eksplosif. Beliau sangat marah dan sekaligus sedih terhadap apa yang menimpa umat akibat ditanamkannya institusi Yahudi di jantung umat.”
Beliau memiliki perawakan sedang, berbadan tegap, penuh semangat, tidak temperamental, ahli dalam berdebat, memiliki argumentasi yang kuat, dan berpegang teguh dengan apa yang beliau yakini adalah haq. Beliau mempunyai jenggot yang sedang dan sebagiannya sudah memutih. Beliau memiliki kepribadian yang kuat, sangat berpengaruh (berwibawa) saat berbicara, dan meyakinkan saat memaparkan argumentasi. Beliau tidak menyukai disia-siakannya tenaga, kembali atas dasar materi, dan isolasi dari kemaslahatan umat. Beliau juga tidak suka seseorang lebih tersibukkan oleh perkara-perkara kehidupan pribadinya. Beliau berjuang demi kebaikan umat sebagai implementasi terhadap sabda Rasul Saw:
«مَنْ لَمْ يَهْتَمْ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ»
Siapa saja yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslim maka ia bukan bagian dari kaum Muslim.
Beliau termasuk orang yang banyak mengulang-ulang dan menukil sabda Rasul saw itu. Beliau juga berbela sungkawa terhadap (menyayangkan sikap) Imam al-Ghazali penulis buku Al-Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn, yang membiarkan saja kaum salibis menyerang negeri-negeri Islam, sementara ia mencukupkan diri berdiam di masjid mengarang buku-bukunya.
Pendirian Hizbut Tahrir dan Perjalanan Beliau di Dalamnya
Syaikh Taqiyuddin mulai mengkaji secara mendalam dan menaruh perhatian besar pada partai-partai, gerakan-gerakan dan organisasi-organisasi yang tumbuh sejak abad keempat hijriah. Beliau mengkaji secara mendalam cara-cara, pemikiran-pemikiran dan sebab-sebab penyebarannya ataupun kegagalannya. Beliau mengkaji partai-partai itu karena kesadaran beliau akan wajib adanya kelompok islami yang beraktivitas mewujudkan kembali Khilafah. Setelah penghancuran Khilafah melalui tangan seorang penjahat Mustafa Kamal (Attaturk) kaum Muslim belum mampu mewujudkan kembali Khilafah meski ada banyak organisasi islami yang berjuang pada waktu itu.
Ketika muncul negara Israel pada Mei 1948 di tanah Palestina, dan tampak kelemahan Arab di hadapan kelompok-kelompok kecil orang Yahudi anak asuh mandatori Inggris di Yordania, Mesir dan Irak; semua itu mempengaruhi/merangsang penginderaan Syaikh Taqiyuddin. Lalu Syaikh mulai mengkaji sebab-sebab hakiki yang dapat membangkitkan kaum Muslim. Beliau menuliskan hal itu di dua risalah yaitu Risâlah al-’Arab (Misi Arab) dan Inqâdz Filishthîn (Membebaskan Palestina); keduanya beliau keluarkan pada tahun 1950 M.
Pada saat beliau beralih beraktivitas di bidang peradilan, beliau mulai menjalin kontak dengan para ulama yang beliau kenal dan beliau jumpai saat bersama-sama di Mesir. Beliau mengajukan kepada mereka ide pendirian partai politik yang berlandaskan Islam untuk membangkitkan kaum Muslim dan mengembalikan kemuliaan dan keagungan mereka. Dalam upaya mengajukan ide tersebut, beliau berpindah-pindah di antara kota-kota di Palestina. Beliau mengajukan satu perkara yang telah mencapai kematangan dalam pemikiran beliau kepada pribadi-pribadi yang menonjol di antara para ulama dan pioner pemikiran. Untuk itu, beliau menyelenggarakan berbagai forum. Beliau mengumpulkan para ulama dari berbagai kota di seluruh penjuru Palestina. Pada forum-forum itu beliau berdiskusi dengan para ulama tentang metode kebangkitan yang sahih. Beliau banyak berdiskusi dengan para aktivis berbagai kelompok dan partai-partai politik, partai-partai nasionalis dan patriotis. Beliau menjelaskan kepada mereka kesalahan jalan mereka dan kemandulan aktivitas mereka. Beliau juga memaparkan banyak masalah politik dalam ceramah-ceramah beliau dalam berbagai acara keagamaan di Masjid al-Aqsha, Masjid Ibrahim al-Khalil dan masjid-masjid lainnya. Dalam ceramah-ceramah itu, beliau menyerang sistem-sistem di Arab dengan mengatakan bahwa sistem-sistem itu adalah buatan para penjajah Barat dan sarana mereka untuk melanggengkan cengkeraman mereka terhadap negeri-negeri kaum Muslim. Di samping itu, beliau juga membongkar rencana-rencana politik negara-negara Barat. Beliau mengekspos niat busuk Barat untuk menentang Islam dan kaum Muslim. Beliau memahamkan kaum Muslim akan kewajiban mereka dan menyeru mereka untuk berpartai berlandaskan Islam.
Syaikh Taqiyuddin pernah maju dan mencalonkan diri untuk menjadi anggota parlemen. Karena sikap beliau yang lurus, kegiatan politis dan aktivitas beliau yang penuh kesungguhan untuk mendirikan partai politik yang berideologi Islam, karena sikap beliau yang berpegang secara kuat pada Islam, serta karena intervensi negara terhadap hasil Pemilu, maka hasil Pemilu tidak berpihak pada kemenangan beliau.
Kegiatan politik Syaikh Taqiyuddin tidak berhenti. Tekad beliau juga tidak padam. Beliau terus menjalin kontak dan berdiskusi sampai beliau mampu meyakinkan sejumlah orang —para ulama, qadhi terkemuka, serta mereka yang memiliki politik dan pemikiran yang menonjol— tentang pendirian partai politik berasaskan Islam. Lalu beliau mulai mengajukan kepada mereka kerangka kepartaian dan pemikiran-pemikiran yang mungkin dijadikan bekal tsaqâfiyah bagi partai itu. Pemikiran-pemikiran beliau itu mendapatkan ridha dan penerimaan dari para ulama tersebut. Puncak aktivitas politik beliau adalah dengan mendirikan Hizbut Tahrir.
Syaikh mulai beraktivitas untuk membentuk partai di kota al-Quds. Pada saat itu beliau bekerja di Mahkamah al-Istinaf asy-Syar‘iyah (Mahkamah Banding Syariah) di kota tersebut. Beliau menjalin kontak dengan beberapa tokoh di sana, di antaranya Syaikh Ahmad ad-Daur dari Qalqiliyah, Nimr al-Mishri dari al-Lad, Dawud Hamdan dari Ramalah, Syaikh Abdul Qadim Zallum dari kota al-Khalil, Dr. ‘Adil an-Nablusi, Ghanim Abduh, Munir Syaqir, Syaikh As’ad Bayoudh at-Tamimi, dan lain-lain.
Pada awalnya, pertemuan di antara para pendiri Hizbut Tahrir itu berlangsung secara acak dan tidak teratur. Mayoritasnya dilakukan di al-Quds atau di al-Khalil. Pertemuan itu dilakukan untuk saling bertukar pendapat dan untuk menarik orang-orang baru. Diskusi yang berlangsung terfokus pada masalah-masalah keislaman yang mempengaruhi kebangkitan umat. Kondisi ini terus berlangsung seperti itu hingga akhir tahun 1952 M.
Pada tanggal 17 November 1952 M, lima orang anggota pendiri Hizb menyampaikan permintaan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri Yordania dengan maksud untuk mendapatkan izin pendirian partai politik. Kelima orang itu adalah:
1. Taqiyuddin an-Nabhani, Pemimpin Partai.
2. Dawud Hamdan, Wakil Ketua merangkap Sekretaris Partai.
3. Ghanim Abduh, Bendahara Partai.
4. Dr. Adil an-Nablusi, anggota.
5. Munir Syaqir, anggota.
Kemudian Hizb melengkapi syarat-syarat perundang-undangan yang dituntut oleh Undang-Undang Jam’iyah Utsmani. Hizb berpusat di al-Quds. Hizb mulai menyampaikan informasi dan pemberitahuan sesuai dengan undang-undang. Hizb menyampaikan penjelasan pendirian partainya kepada pemerintah dan melampirkan Anggaran Dasar Partai. Hizb juga menyiarkan status pendiriannya di Koran Ash-Sharîh no. 176, tanggal 14 Maret 1952 M. Dengan semua itu, Hizbut Tahrir telah menjadi partai resmi menurut undang-undang terhitung sejak hari Sabtu 28 Jumada ats-Tsaniyah 1372 H, bertepatan tanggal 14 Maret 1953 M. Sejak saat itu Hizb memiliki wewenang untuk langsung melaksanakan kegiatan kepartaiannya dan berhak melaksanakan semua aktivitas kepartaian yang dinyatakan di dalam angaran dasarnya. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Jam‘iyah Utsmani yang masih berlaku saat itu.
Namun, pemerintah memanggil lima orang pendiri Hizb dan menangkap empat orang dari mereka. Kemudian pemerintah mengeluarkan penjelasan bertanggal 7 Rajab 1372 H – 22 Maret 1953 M yang menganggap Hizbut Tahrir adalah tidak legal dan melarang para aktivis Hizb untuk melakukan kegiatan kepartaian apapun. Pada tanggal 1 April 1953 M, penguasa memerintahkan pencopotan papan nama Hizbut Tahrir yang digantungkan di kantor Hizb di al-Quds, kemudian pemerintah benar-benar menanggalkannya.
Hanya saja, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani tidak memperhitungkan larangan itu sama sekali. Beliau terus melangkahkan kaki dalam mengemban misi yang untuk itu Hizbut Tahrir didirikan. Ketika Dawud Hamdan dan Nimr al-Mishri keluar dari kepemimpinan (Qiyadah) Hizb pada tahun 1956 M, posisinya digantikan oleh Syaikh Abdul Qadim Zalum dan Syaikh Ahmad ad-Daur. Akhirnya, kepemimpinan Hizb terdiri dari para ulama besar itu di bawah kepemimpinan Al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Qiyadah Hizb itu telah melaksanakan tugas-tugas dakwah dengan sebaik-baiknya. Semua itu berkat karunia dan keridhaan dari Allah SWT.
Dari wilayah al-Aqsha, Hizbut Tahrir mulai melakukan pembinaan umum (tatsqîf jamâ‘i) untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam. Hizb memperlihatkan kegiatan yang luas sehingga memaksa penguasa mengambil langkah-langkah yang kuat untuk melarang (menghalangi) Hizb membentuk dirinya dan memperkuat organisasinya. Syaikh an-Nabhani terpaksa harus meninggalkan al-Quds pada akhir tahun 1953 secara suka rela. Namun, Beliau dilarang kembali lagi (ke al-Quds).
Pada bulan November 1953 M, Syaikh an-Nabhani terpaksa melakukan perjalanan ke Damaskus. Beliau tinggal di sana hanya sebentar. Pemerintah Suriah menangkap beliau dan mendeportasi beliau di perbatasan Suriah-Lebanon. Namun, pemerintah Lebanon juga melarang beliau untuk memasuki tanah Lebanon. Beliau lalu meminta kepada pejabat kantor kepolisian Lebanon di Wadi al-Harir agar mengizinkan beliau melakukan kontak dengan seseorang di Lebanon yang beliau kenal. Lalu pejabat keamanan Lebanon itu mengizinkan Syaikh an-Nabhani melakukan kontak dengan sejawat beliau. Syaikh an-Nabhani meminta sejawat beliau itu agar menghubungi Mufti Syaikh Hasan al-’Alaya, mufti Lebanon. Ketika berita itu sampai kepada Syaikh al-’Alaya, maka beliau segera pergi kepada pejabat Lebanon dan memerintahkannya untuk langsung memasukkan Syaikh an-Nabhani ke tanah Lebanon. Jika tidak, Syaikh al-’Alaya akan menyebarkan berita itu di seluruh penjuru negeri yang mengklaim demokratis tetapi melarang seorang ulama agama Islam untuk menginjakkan kedua kakinya di tanah Lebanon. Tidak ada pilihan bagi penguasa Lebanon kecuali tunduk dan menerima perintah mufti Lebanon tersebut.
Sejak Syaikh Taqiyuddin berada di Lebanon, beliau mulai menyebarkan pemikiran-pemikiran beliau di sana. Beliau terus melakukan hal itu tanpa gangguan hingga kira-kira tahun 1958 ketika penguasa Lebanon mulai menekan beliau setelah mereka menyadari bahaya pemikiran-pemikiran beliau terhadap mereka. Akibatnya, Syaikh terpaksa berpindah dari Beirut ke Tripoli/Tarablus (Lebanon) secara sembunyi-sembunyi. Salah seorang yang dekat dengan beliau dan dapat dipercaya mengatakan, “Syaikh menghabiskan sebagian besar waktu beliau untuk membaca dan menulis. Radio sering berada di hadapan beliau dan beliau mendengarkan berita-berita dunia agar beliau bisa menuliskan leaflet-leaflet politik yang kuat. Syaikh adalah seorang yang takwa dalam seluruh maknanya, lembut dalam pandangan dan lisannya. Saya belum pernah mendengar satu hari pun beliau mencaci, mencela atau melecehkan seorang pun dari kaum Muslim; khususnya pengemban dakwah Islam meski mereka berbeda ijtihad (pendapat) dengan beliau.”
Aktivitas thalab an-nushrah (penggalangan dukungan) Syaikh yang pertama adalah di Irak dan beliau sangat menaruh perhatian terhadapnya. Syaikh melakukan perjalanan ke Irak beberapa kali untuk tujuan tersebut. Bersama Syaikh Abdul Qadim Zallum (Abu Yusuf) yang saat itu ditugaskan di sana, Syaikh Taqiyuddin melakukan beberapa kontak penting, di antaranya kontak dengan almarhum Abdus Salam Arif dan yang lain. Perjalanan beliau yang lain adalah perjalanan beliau sebelum beliau wafat. Saat itu beliau ditangkap di Irak. Beliau banyak disiksa di sana, namun berbagai siksaan yang ditimpakan interogator itu tidak mendapatkan hasil. Semua yang Syaikh katakan adalah perkataan mengenalkan dirinya sendiri: “seorang syaikh yang sedang mencari solusi”. Lalu mereka merasa iba kepada Syaikh. Kemudian mereka mendeportasi beliau melalui perbatasan Suriah dalam keadaan tangan beliau lumpuh. Beliau sangat lemah akibat keras dan jahatnya siksaan yang dilakukan para thâghût itu kepada beliau. Pendeportasian beliau melalui perbatasan Suriah itu terjadi sebelum intelijen Yordania mendatangi pihak keamanan Irak dan mengatakan kepada mereka, “Orang yang kalian tangkap adalah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani yang sedang kalian cari-cari.” Akan tetapi, kesempatan itu telah hilang. Segenap pujian hanya milik Allah.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani telah mendirikan Hizbut Tahrir di atas kaki-kaki yang kokoh. Jarak ke arah tercapainya tujuan tinggal sejauh dua anak panah atau lebih dekat. Akan tetapi, bagi setiap sesuatu telah ditentukan batas waktunya (ajalnya).
Pada awal Muharram 1398 H, pada saat fajar hari Ahad bertepatan dengan tanggal 11 Desember 1977 M, umat Islam seluruhnya telah kehilangan seorang ulama di antara ulama mereka yang paling menonjol. Ia bagaikan samudera ilmu; orang yang paling terkenal di antara para fukaha pada masanya, seorang mujadid (pembaharu) pemikiran Islam abad XX, seorang fakih, mujtahid. Ia adalah al-Alim al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, amir Hizbut Tahrir, sekaligus pendirinya. Jenazah beliau dimakamkan di pemakaman al-Awza’i di Beirut. Allah mewafatkan beliau, sementara beliau belum mencicipi buah aktivitas beliau —yang untuk itulah beliau mencurahkan seluruh umurnya— yaitu berdirinya Daulah Khilafah Rasyidah yang berjalan berdasarkan metode kenabian. Beliau meninggalkan amanah bagi pengganti sekaligus rekan seperjuangan beliau, yaitu Al-’Alim al-Kabîr Syaikh Abdul Qadim Yusuf Zallum. Beliau pun tidak menyaksikan tujuan yang telah beliau perjuangkan dengan segenap daya untuk merealisasikannya. Namun, seluruh kesungguhan upaya beliau telah membuahkan hasil: jutaan orang telah bergabung di dalam Hizbut Tahrir dan mengemban pemikiran-pemikirannya, di samping adanya jutaan lainnya yang mendukung Hizb. Para aktivis Hizb telah tersebar di seluruh penjuru dunia dan di banyak penjara para penguasa kufur, para thâghût, dan para penguasa zalim.

Minggu, 22 Mei 2016

Hukum Merokok dalam pandangan syariah



Apakah hukum merokok, haram? makruh? atau mubah? dikupas tuntas di sini

Oleh: Fathi Syamsuddin Ramadhan

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan status hukum rokok. Di dalam Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu ’Abidin rahimahullah menyatakan, ”Pendapat para ulama mengenai masalah ini (rokok) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya makruh; sebagian yang lain mengharamkannya, dan sebagian yang lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya dalam karya-karya mereka.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Masih menurut beliau, ”Di dalam Kitab Syarah al-Wahbaaniyyah karya Imam al-Surunbulaliy , beliau menyatakan, ”Dilarang jual beli rokok dan meminumnya (menghisapnya). Orang yang menghisap rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia telah berbuka. Di dalam Syarah al-Allamah Syaikh Isma’il al-Nablusiy, orang tua dari guru kami, ’Abd al-Ghaniy, terhadap kitab Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang suami punya hak melarang isterinya memakan bawang putih, bawang merah, dan semua makanan yang menyebabkan mulut berbau…Gurunya guru kami, al-Musayyaraiy dan yang lainnya, memberikan fatwa larangan menghisap tembakau.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

’Allamah Syaikh ’Ali al-Ajhuriy memiliki sebuah risalah (tulisan) yang membolehkan menghisap tembakau. Di dalam tulisan itu disebutkan bahwasanya orang yang memberi fatwa bolehnya menghisap tembakau bersandar kepada Imam empat madzhab. [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Ibnu ’Abidin menyatakan, ”Saya katakan, ”Ulama yang juga mengarang tulisan yang membolehkan menghisap tembakau adalah guru kami yang arif, ’Abdul Ghaniy al-Nablusiy. Tulisan itu berjudul al-Shulhu bain al-Ikhwaan fi Ibaahat Syurb al-Dukhaan. Beliau telah menjelaskan dengan sangat baik masalah ini dalam karya-karyanya. Beliau mengkritik dengan sangat keras orang-orang yang mengharamkan atau memakruhkan tembakau. Sebab, keduanya (haram dan makruh) adalah hukum syariat yang harus disandarkan pada dalil. Padahal tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hukum itu. Pasalnya, tidak terbukti bahwa tembakau itu memabukkan, melemahkan, atau membahayakan (dlarar). Tetapi justru terbukti bahwa ia memiliki beberapa manfaat. Hukum tembakau (rokok) masuk dalam kaedah ”al-ashl fi al-asyyaa’ ibaahah” (hukum asal dari benda adalah mubah). Sesungguhnya beberapa dlarar yang terkandung di dalamnya tidak menjadikan keseluruhannya haram. Madu bisa membahayakan orang yang terkena penyakit kuning akut. Seandainya Allah swt menetapkan keharaman atau kemakruhan tembakau, maka pastilah ada dalil yang menunjukkannya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka harus dinyatakan bahwa mubah adalah hukum asalnya. Nabi Saw tawaqquf (menahan diri) dalam masalah pengharaman khamer sebagai umm al-khabaaits (induk segala barang yang menjijikkan); padahal beliau adalah musyarri’, hingga turun nash qath’iy pada dirinya….” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Di dalam Haasyiyyah al-Bajiiramiy disebutkan, ”Jika penguasa memerintahkan perkara-perkara mubah yang di dalamnya terdapat kemashlahatan bagi orang banyak, semacam menghisap rokok, maka, rakyat wajib mentaatinya.” [Haasyiyyah al-Bajiiramiy ’Ala al-Khaathib, juz 5, hal. 475]
Yang
Di dalam Fatawa al-Azhar, ’Abdurrahman Qaraa’ah menyatakan, ”Menghisap rokok tidak pernah terjadi di masa Nabi saw, Khulafaaur Rasyidin, shahabat, maupun tabi’in. Menghisap rokok terjadi pada masa-masa belakangan. Para ulama berpendapaty pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka mengharamkannya, dan sebagian lagi memakruhkan. Sebagian lagi memubahkannya. Saya (’Abdurrahman Qara’ah) menguatkan pendapat yang memakruhkannya…” [Fatawa al-Azhar, juz 5, hal. 499]

Adapun Hasanain Mohammad Makhluf menguatkan pendapat yang memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar, beliau menyatakan, ”Kami menyatakan; ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat para fukaha dalam masalah ini tidaklah seragam. Yang benar menurut kami adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum menghisap rokok adalah mubah. Orang-orang yang bersandar kepada imam empat madzhab telah memfatwakan kebolehannya; seperti penuturan dari al-’Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam tulisannya.” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]

Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, menghisap rokok hukumnya adalah haram. Di dalam Kitab Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’ disebutkan, ”Menghisab rokok hukumnya haram. Orang yang terlanjur menghisap rokok, ketika hendak masuk ke dalam masjid wajib membersihkan mulutnya untuk menghilangkan bau busuk mulutnya, dan untuk mencegah dlarar dan gangguan bau rokok bagi orang-orang yang sholat. Akan tetapi, menghisap rokok tidaklah membatalkan wudluk.” [Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, juz 7, hal. 282]

Demikianlah, para fukaha kontemporer berselisih pendapat mengenai status hukum rokok. Ada tiga pendapat masyhur dalam masalah ini; haram, makruh, dan mubah.

Lantas, mana pendapat rajih yang wajib kita ikuti? Untuk menjawab pertanyaan ini harus diketahui terlebih dahulu pandangan syariat Islam terhadap hukum asal benda, baru setelah itu hukum-hukum derivatifnya.

Hukum Asal Benda
Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa benda hanya memiliki dua status hukum saja, yakni yakni halal dan haram. Sedangkan hukum atas perbuatan manusia ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Para ulama juga sepakat bahwa hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam (6): 145)

Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa tidak ada benda yang diharamkan oleh Allah swt, kecuali benda-benda yang disebut di dalam ayat ini. Hanya saja, karena ayat ini Makiyyah, maka benda-benda yang diharamkan hanya sebatas pada bangkai, darah yang mengalir, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Setelah itu, Syaari’ menambah jenis-jenis benda yang diharamkan, baik yang disebutkan di dalam al-Quran maupun hadits-hadits shahih; semacam binatang bertaring dan berkuku tajam, binatang jalalah, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa hukum asal dari benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Di ayat lain, Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
”Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” (Qs. al-Baqarah (2): 29 )
Imam Syaukaniy di dalam Kitab Fath al-Qadiir menyatakan, ”Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal dari benda yang diciptakan adalah mubah, hingga ada dalil yang memalingkan hukum asalnya (mubah)…” [Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 1, hal. 64]

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
”Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (Qs. al-A’raaf (7): 32); dan masih banyak ayat lain yang memiliki pengertian senada.

Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat dipahami dua hal penting. <b.Pertama, sesungguhnya urusan menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak prerogatif dari Allah SWT. Manusia tidak boleh menyematkan predikat halal dan haram atas suatu benda, tanpa keterangan dari Allah swt dan RasulNya. Manusia dilarang mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah, atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Imam Baidlawiy dalam Tafsir al-Baidlawiy¸ketika menafsirkan surat Al-An’aam:145, beliau menyatakan, ”Di dalam ayat ini ada peringatan (tanbih) bahwa pengharaman sesuatu hanya diketahui dengan wahyu, bukan dengan hawa nafsu”. [Imam Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy (Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil), juz 2, hal. 213]. Kedua, hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

الأ صل فى الأشياء اباحة ما لم يرد دليل التحريم
“Hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak dalil yang mengharamkan”

Walhasil, semua benda yang ada di alam ini telah ditetapkan kemubahannya oleh Allah SWT, kecuali benda-benda tertentu yang diharamkanNya.

Status Hukum Rokok


Hukum Asal Rokok
Tembakau dan cengkeh yang menjadi bahan utama pembuatan rokok adalah benda-benda yang berhukum mubah. Sebab, tidak ada satupun nash sharih yang mengharamkan keduanya, baik dalam al-Quran maupun sunnah. Dalam keadaan seperti ini; status hukum tembakau dan cengkeh harus dikembalikan kepada konteks hukum asalnya, yakni mubah.

Jika benda-benda tersebut (tembakau dan cengkeh) digunakan secara bersama-sama atau terpisah, maka penggunaannya diperbolehkan. Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan baku tembakau, cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya, mengikuti hukum bahan bakunya. Jika bahan bakunya berhukum mubah, maka produk olahannya juga berhukum mubah. Oleh karena itu, selama rokok dibuat dari bahan-bahan mubah, maka status hukum rokok juga mubah, bukan haram atau makruh.

’Allamah ’Abd al-Ghaniy An Nablusiy, di dalam tulisannya menyatakan bahwa tidak ada satu pun dalil syariat yang mengharamkan ataupun memakruhkan rokok; juga tidak terbukti bahwa rokok itu memabukkan, melemahkan, atau menimbulkan bahaya secara umum pada orang yang menghisapnya, hingga ia menjadi haram atau makruh. Oleh karena itu, rokok termasuk dalam kaedah ”al-Ashl fi al-Asyyaa’ Ibaahah”. [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Di dalam Kitab Fatawa al-Azhar, ”…Pendapat yang terpilih adalah yang pertama (hukum asal dari sesuatu adalah mubah). Pasalnya, seperti yang dituturkan dalam Kitab al-Tahrir, menurut jumhur Hanafiyyah dan Syafiyyah, pendapat yang kuat adalah hukum asal dari benda adalah mubah…” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]

Ini dari sisi status hukum bendanya. Adapun dari sisi hukum perbuatannya, yakni merokok; harus ada perincian lebih mendalam.

Pertama , jika seseorang merokok, dan menyebabkan bahaya secara pasti pada dirinya (muhaqqah), maka orang tersebut dilarang merokok, dikarenakan telah tampak bahaya yang nyata bagi dirinya. Sebab, jika benda mubah mengandung atau menimbulkan dlarar (bahaya) bagi individu tertentu; dan dlararnya bersifat muhaqqah (terbukti) bagi individu tersebut, maka benda itu haram dikonsumsi oleh individu itu; sedangkan hukum asal benda tersebut tetaplah mubah, bukan haram. Udang misalnya, hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi, bagi orang-orang tertentu, udang bisa mendatangkan bahaya (dlarar) yang bersifat muhaqqah. Dalam kondisi semacam ini; orang tersebut dilarang (haram) mengkonsumsi udang, dikarenakan telah terbukti bahaya udang bagi dirinya. Hanya saja, hukum asal udang tetaplah mubah, bukan haram. Sebab, adanya dlarar (bahaya) pada benda-benda mubah, tidaklah mengubah status kemubahan dari benda tersebut. [Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3, hal. 459] Oleh karena itu, individu-individu lain tetap diperbolehkan mengkonsumsi udang semampang tidak menyebabkan dlarar yang bersifat muhaqqah bagi dirinya.

Ketentuan di atas didasarkan pada riwayat yang dituturkan oleh Ibnu Hisyam di dalam Kitab Siirahnya, ”Ketika Rasulullah saw melintas di Hijr, beliau berhenti di sana. Pada saat itu, orang-orang meminum air dari sumur Hijr. Ketika, para shahabat sedang istirahat, beliau saw bersabda, ”Janganlah kalian minum dari air sumur Hijr, janganlah kalian berwudluk dengan airnya untuk sholat. Adonan roti apapun yang kalian buat dengan menggunakan airnya, berikanlah kepada onta, dan janganlah kalian memakannya sedikitpun. Dan janganlah seorang diantara kalian keluar malam sendirian, kecuali ditemani oleh temannya. Para shahabat melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw, kecuali dua orang laki-laki dari Bani Sa’idah. Salah satu dari orang itu keluar untuk memenuhi urusannya, sedangkan yang lain keluar untuk mencari onta miliknya. Adapun orang yang pergi untuk memenuhi urusannya, ia jatuh sakit. Sedangkan orang yang pergi untuk mencari ontanya, ia diterbangkan angin hingga terlembar di Jabalaiy Thaiyyi’. Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, ”Bukankah aku telah melarang kalian agar tak seorangpun diantara kalian pergi sendirian, kecuali disertai teman? Lalu, beliau Saw mendoakan orang yang jatuh sakit ketika hendak bepergian, dan sembuhlah ia dari sakitnya. Sedangkan laki-laki lain yang jatuh di Jabalaiy Thaiyyi`, sesungguhnya kabilah Thai` menunjukkan kepada Rasulullah Saw ketika beliau Saw tiba di Madinah”.[HR. Ibnu Hisyam dan Sirah Ibnu Hisyam]

Berdasarkan riwayat ini dapat disimpulkan; perkara-perkara yang hukum asalnya mubah, jika di dalamnya mengandung bahaya yang pasti (muhaqqah), maka perkara itu berhukum haram, sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah. Sebab, minum air dari sumur manapun, hukum asalnya adalah mubah, termasuk air sumur Hijr. Larangan nabi saw agar para peserta  tidak meminum airnya, tidak menggunakannya untuk berwudluk, dan untuk membuat adonan roti, dikarenakan air tersebut mengandung bahaya. Keluarnya seorang laki-laki di waktu malam sendirian, juga termasuk perkara mubah. Adanya larangan dari Nabi saw agar para shahabat tidak keluar pada waktu malam di tempat itu seorang diri disebabkan karena bahaya (dlarar). Dengan demikian, perkara mubah (baik benda maupun perbuatan), jika perkara tersebut mengandung bahaya, maka hukumnya menjadi haram (karena bahaya yang dikandungnya), sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah.

Kedua , Bila dilakukan di dalam masjid, hukumnya adalah makruh. Pasalnya ada larangan dari Nabi Mohammad saw bagi orang yang memakan bawang putih atau bawang merah masuk ke dalam masjid, dikarenakan bau menyengat yang dihasilkan dari keduanya. Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami.” [HR. Imam Bukhari]

Imam Bukhari juga mengetengahkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia memisahkan diri dari kami, atau beliau bersabda, ”Hendaknya ia memisahkan diri dari masjid kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Sesungguhnya, Nabi saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya terdapat sayur-sayuran. Beliau mendapati bau dari sayuran itu. Lalu, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di sayuran itu. Lalu ia (perawiy) berkata, “Para shahabat mendekatkan periuk itu ke beberapa shahabat yang bersama Nabi. Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka memakannya. Beliau saw bersabda, “Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Bukhari]

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَإِنَّهُ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Nabi Saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya ada sayuran-sayuran, kemudian beliau saw mendapati bau. Lantas, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di dalam sayuran itu. Kemudian perawi berkata, ”Para mendekatkannya kepada sebagian shahabatnya. Tatkala beliau mengetahuinya, beliau tidak suka memakannya, seraya berkata, ”Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Muslim]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid disebabkan karena baunya yang mengganggu orang lain. Dengan demikian, larangan Nabi saw disebabkan karena aroma atau bau menyengatnya; yang ini hal ini tentunya menganggu orang lain yang hendak beribadah kepada Allah SWT. Alasan ini diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini. Dalam hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim dari Jabir ra , bahwasanya ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
”Rasulullah saw melarang makan bawang mereka dan bawang bakung. Lalu, kebutuhan begitu mendesak kami, hingga akhirnya kami memakannya. Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa memakan tumbuhan ini, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu karenanya, begitu pula manusia.” [HR. Imam Muslim]

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
”Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat merasa terganggu, sebagaimana anak Adam merasa terganggu darinya.” [HR. Imam Muslim]

Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Umar ra bahwasanya ia sedang berkhuthbah;
إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ كِلَاهُمَا عَنْ شَبَابَةَ بْنِ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
”Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua tanaman yang menurutku tidak baik, yakni bawang merah dan bawang puti. Sungguh, dahulu aku melihat Rasulullah saw jika mendapati bau keduanya dari seseorang, beliau menyuruh orang itu keluar dari masjid. Karenanya, jika kalian ingin memakannya, hendaklah kalian memasaknya terlebih dahulu.” [HR. Imam Muslim]

Berdasarkan hadits-hadits ini dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orang yang mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam rokok dimakruhkan masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau bau menyengat yang sangat mengganggu orang lain. Atas dasar itu, seseorang makruh merokok di dalam masjid dikarenakan bisa mengganggu orang lain.

Begitu pula jika seseorang merokok di tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh, berdasarkan riwayat-riwayat di atas.
T
Ketiga, jika seseorang merokok, dan tidak menimbulkan dlarar yang bersifat muhaqqah pada dirinya, serta dilakukan di tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka status hukumnya adalah boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan benda-benda mubah. Selain itu, ’illat yang menyebabkan pengharaman rokok, yakni bahaya yang bersifat muhaqqah tidak terwujud pada orang tersebut; dan ia melakukan aktivitas di suatu tempat dan komunitas yang tidak terganggu oleh asap rokok.

Wallahu A’lam bish Shawab.

Catatan Kaki
[1] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal. 309; Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[2] Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[3] ibid, hal. 309. Lihat juga, Qadliy al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, hal.197
[4] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal.309
[5]Imam al-Amidiy, menyatakan, "Syarat-syarat seorang Mujtahid dalam berijtihad ada dua; (1) ia harus mengetahui Wujud Allah SWT, Shifat-shifat WajibNya, serta KesempurnaanNya; dan ia juga mengetahui bahwa Allah swt adalah Wajib al-Wujud (Wajib Ada) karena DzatNya, Hidup, Mengetahui, Memiliki Kemampuan, Berkehendak, Berkata-kata, hingga tergambar dariNya masalah taklif. Ia harus menyakini Rasulullah, dan semua syariat manqul yang diturunkan kepadanya, mukjizat yang dimilikinya, tanda-tanda kenabian yang menakjubkan, agar semua pendapat dan hukum yang disandarkan kepada beliau saw benar-benar haq. Namun demikian, seorang mujtahid tidak disyaratkan menguasai ilmu kalam secara rinci dan mendalam, seperti halnya ulama-ulama ahli kalam yang masyhur. Akan tetapi, ia cukup mengetahui perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah keimanan seperti yang telah kami sampaikan di atas. Seorang mujtahid juga tidak disyaratkan mengetahui dalil-dalil syariat secara terperinci hingga taraf bisa menetapkan dan memilah-milahkan dalil, dan melenyapkan kesamaran dari dalil-dalil tersebut, sebagaimana ahli Ushul. Namun, ia hanya cukup mengetahui dalil-dalil yang berhubungan perkara-perkara tersebut secara global, dan tidak harus rinci. (2) Seorang Mujtahid harus mengetahui dan memahami sumber-sumber hukum syariat beserta bagian-bagiannya; metodologi penetapannya, arah dilalah atas madlul-madlulnya, perbedaan martabatnya, syarat-syaratnya. Ia juga harus mengetahui arah tarjihnya jika terjadi pertentangan diantara dalil-dalil tersebut, dan bagaimana cara menggali hukum dari dalil tersebut. Ia juga mampu melakukan tarjih dan penetapan dalil; serta mampu menguraikan (memisahkan) pertentangannya. Hal ini akan tercapai jika ia mengetahui dan memahami perawi-perawi hadits, serta cara melakukan jarh wa ta'diil, mana yang shahih dan mana yang tidak; seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Mu'in. Ia juga harus memahami asbab nuzul (latar belakang turunnya ayat), nasikh dan mansukh yang terdapat di dalam nash-nash syariat. Ia juga harus mengetahui bahasa Arab dan ilmu nahwu. Hanya saja, tidak disyaratkan ia harus memiliki kemampuan dalam hal bahasa seperti halnya al-Asmu'iy, atau mahir dalam masalah nahwu, seperti Imam Sibawaih dan Khalil. Akan tetapi, ia cukup memahami konteks-konteks bahasa Arab, serta percakapan-percakapan yang biasa terjadi diantara mereka hingga taraf bisa membedakan dalalah al-lafadz yang terdiri dari dalalah al-muthabiqah, al-tadlmiin, dan iltizam. Ia juga harus mengetahui mufrad dan murkab, makna kulliy dan juz'iy , haqiqah dan majaz, makna tunggal (al-tawathiy) dan makna pecah (al-muystarak), taraduf dan tabaayun, nash dan dzahir, umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum, dalalah iqtidla' dan isyarah, tanbih wa al-ima', dan lain-lain.
[6] Qadliy al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, hal.213-216. Bandingkan juga dengan Imam al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkam, juz II, hal. 309-311


Senin, 01 Februari 2016

Apa sich Valentine Day itu..??

Tanggal 14 Februari seakan-akan menjadi hari yang khusus bagi manusia secara umum, bahkan bagi seorang muslimah sekalipun. Dengan pengaruh dari berbagai media dan lingkungan, para gadis sibuk ikut-ikutan merayakan hari tersebut. Ada yang sibuk membuat coklat dan kue-kue untuk orang yang disayanginya, mengirimkan kartu, atau sengaja mengkhususkan membuat pengakuan cinta untuk lelaki pujaan hatinya. Na’udzubillah min dzalik. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan untuk dijauhkan dari perbuatan tersebut…

Setelah mengetahui fatwa-fatwa yang ada pada artikel sebelumnya, ada baiknya kita juga mengetahui asal usul adanya hari valentine. Dengan demikian, insya Allah kita akan lebih berhati-hati dan tidak segan-segan untuk meninggalkan hari raya tersebut. Apalagi jika kita benar-benar ingin menjadi wanita muslimah sejati, yang sangat cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan sangat takut dengan hukuman-Nya dan berharap keridhoan-Nya. Artikel berikut ini banyak menukil dari majalah As Sunnah dengan disertai berbagai tambahan dari penulis.

untuk menjelaskan tentang hari valentine ini.

Pertama,

A day on which lovers traditionally exchange affectionate messages and gift. It is ovserved on February 14, the date on which Saint Valentine was matyred. (The Encyclopedia Americana, volume XXVII, hal 860)

“Sebuah hari dimana orang-orang yang sedang dilanda cinta secara tradisi saling mengirimkan pesan-pesan cinta dan hadiah-hadiah. Hari itu diperingati pada tanggal 14 Februari, suatu hari di mana St. Valentine mengalami martir.”

Kedua,

The date on the modern celebration, February 14, is believed to derive in the execution of a Christian martyr, St. Valentine, on February 14, 270. (The Encyclopedia Americana, volume XIII, hal. 464)

“Tanggal 14 Februari adalah perayaan modern yang diyakini berasal dari hari dihukum matinya seorang martir Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M.”

Ketiga,

Valentine, St. priest and physician of Rome who suffered martydorn probably during the persecution under Claudius II in 269. his feast is on 14 Feb. The custom of sending valentines probably had its origin in a heathen practice connected with the worship of Juno Februalis at the Lupercalia(*) or perhaps in the mediaval belief the birds commenced to mate onf 14 Feb. (Everyman’s Encyclopedia, volume XII, hal 388).

“St. Valentine adalah seorang pendeta dan tabib dari Roma yang (dianggap) martir sewaktu kaisar Claudius II pada tahun 269 M. Peringatan tersebut pada tanggal 14 Febuari. Kebiasaan dengan mengirim valentine-valentine berasal dari upacara penyembahan berhala yang dikaitkan dengan peribadatan Juno Februarlis di goa Lupercal, atau (bisa jadi) pendapat bahwa burung-burung kwain pada tanggal 14 Februari.”

(*) Lupercalia merupakan upacara keagamaan (ritual) yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno yang dilaksanakan setiap tahun untuk menyembah dewa Lupercus, yang oleh mereka dianggap sebagai dewa kesuburan, dewa padang rumput dan pelindung ternak. Sebagai suatu upacara ritual kesuburan, Lupercalia juga dihubungkan dengan penghormatan dan penyembahan kepada dewa Faunus sebagai dewa alam dan pemberi wahyu. Upacara atau festival tersebut dipimpin dan diawasi oleh suatu badan kegamaan yang disebut Luperci dan para pendetanya disebut Luperci.

Setiap upacara Lupercalia dimulai dengan mengorbankan beberapa ekor kambing dan seekor anjing yang dipimpin oleh para Luperci. Upacara tersebut dilakukan di dalam sebuah gua bernama Lupercal, berada di bukit Palatine, yang merupakan salah satu bukit di kota Roma. Setelah itu dua orang Luperci (dalam sumber lain dua orang pemuda) dibawa ke sebuah altar, kemudian sebuah pisau yang berlumuran darah disentuhkan pada kening mereka dan darah itu diseka dengan kain wool yang telah dicelupkan ke dalam susu. Setelah itu kedua orang tersebut diharuskan tertawa.

Kemudian para luperci memotong kulit kambing yang dikorbankan dan dijadikan cambuk. Kemudian mereka berlari dalam dua geromboloan mengelilingi bukit Palatine dan tembok-tembok kuno di Palatine, mencambuki setiap wanita baik yang mengikuti upacara maupun yang mereka temui di jalanan. Para wanita yang menerima cambukan itu dengan senang hati karena menurut mereka cambukan itu dapat menyebabkan atau mengembalikan kesuburannya.

Upacara Lupercalia ini terus berlangsung sampai pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M). Kaisar Romawi ini adalah kaisar pertama pemeluk agama Nasrani. Lewat masuknya agama Nasrani itu dan berbagai jalan yang ditempuhnya, dia memegang peranan penting dalam hal merubah agama yang dikejar-kejar dan diancam sebelumnya menjadi agama yang dominan (bersifat nasional). Pengaruh agama nasrani semakin meluas di kerajaan Romawi dan Dewan gereja memegang peranan penting di bidang politik. Pada tahun 494 M, Dewan Gereja di bawah pimpinan Paus Gelasius I merubah bentuk upacara Lupercalia menjadi perayaan purifikasi (pemurnian/pembersihan diri). Dan pada tahun 496 M, Paus Gelasius I mengubah tanggal perayaan purifikasi yang berasal dari upacara ritual lupercalia dan tanggal 15 Februari menjadi tanggal 14 Februari. 

Keempat,

The St. Valentine who is spoken of as the apostle of Rhaetia, and venerated in passau as its first bishop. (Encyclopedia Briatannica, volume XIV, hal. 949).

“St. Valentine yang disebutkan itu adalah seorang utusan dari Rhaetia dan dimuliakan di Passau sebagai uskup yang pertama.”

Kesimpulan dari keempat definisi tersebut adalah Valentine’s day dirayakan untuk mengormati dan mengkultuskan st. Valentine yang dianggap martir yang mati dibunuh pada tanggal 14 Februari 269 M (sumber lain menyebutkan 270 M) dan juga dianggap sebagai seorang utusan dan uskup yang dimuliakan. Pengambilan istilah itu juga dikaitkan dengan Lupercalia, upacara keagamaan orang Romawi Kuno dan juga bahwa burung-burung kawin pada tanggal tersebut.