Minggu, 22 Oktober 2017
REVOLT'NRISE
22.28
No comments
Tulisan ini dibuat bukan untuk memuaskan dahaga caci maki atau sekedar kata kata gagah sebagai hiburan ditengah keputusasaan ditindas kapitalis.
Tetapi tulisan ini dibuat untuk menggerakan perlawanan menumbangkan kapitalis.
Maka bergeraklah menyebarkan Ide ini dan mengajak semua orang untuk melawan, meski sekali lebih berarti dari menulis ribuan tulisan Indah dan kata kata gagah.
Download all in one disini
http://www.mediafire.com/file/4nkcc46w19g1udk/Revolt%20N%27%20Rise%20MINIZINE%20%28Restricted%20Area%29.zip
atau bisa mampir ke
https://www.facebook.com/REVOLTANDRISE/?ti=as
Kamis, 19 Oktober 2017
DHARB AL-'ALAQAT
03.59
No comments
Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang sama serta diatur oleh aturan yang sama. Aturan yang diterapkan dalam suatu masyarakat muncul dari adanya perasaan dan pemikiran yang sama. Perasaan dan pemikiran ini lahir dari pemahaman (mafâhîm), tolok ukur yang digunakan (maqâyîs), dan sikap menerima terhadap aturan (qanâ‘ât). Dalam implementasinya, dari perasaan dan pemikiran yang sama itulah mewujud sistem kehidupan yang mengatur interaksi antar anggota masyarakat; baik menyangkut ibadah, akhlak, sosial, politik, ekonomi, maupun budaya masyarakat tersebut. Dari sini terbentuklah suatu masyarakat yang di dalamnya meliputi anggota masyarakat (rakyat), sistem aturan yang diterapkan, dan penguasa yang menerapkan aturan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan sistem aturan tersebut menghadirkan hubungan ('alâqah) rakyat dengan penguasanya.
Selama kebanyakan masyarakat memiliki kepercayaan (tsiqah) terhadap sistem kehidupan tersebut maka 'alâqah akan tetap ada. Selama itu pula tidak akan terjadi perubahan masyarakat. Demikian juga, perubahan masyarakat tidak akan terjadi selama rakyat memiliki ke-tsiqah-an kepada penguasa yang menerapkan sistem itu. Jadi, kelanggengan suatu masyarakat bergantung pada ada-tidaknya 'alâqah antara rakyat dan penguasa yang ditentukan oleh ke-tsiqah-an masyarakat terhadap sistem kehidupan dan penguasa yang menerapkannya.
Untuk mengubah masyarakat yang menerapkan ideologi Kapitalisme menjadi masyarakat Islam, misalnya, mutlak ada ’pemutusan hubungan tersebut’. Konsekuensinya, 'alâqah seperti ini harus diputus, lalu diganti dengan alâqah atas dasar Islam. Itulah yang dimaksud dengan dharb al-alâqah (memutus hubungan).
Urgensi Dharb al-‘Alâqah
Inti dari dakwah Islam adalah perubahan. Allah Swt., sejak Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam di Makkah, menyatakan bahwa di dunia ini hanya ada dua jalan, yaitu jalan Allah dan jalan lainnya; manusia disuruh mengikuti jalan-Nya yang lurus itu (QS al-An‘am [6]: 153). Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam dan pengikutnya diperintahkan untuk menyeru manusia ke jalan Allah Pencipta alam (QS an-Nahl [16]: 125). Al-Qur'an pun diturunkan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam (QS al-Hadiid [57]: 9).
Realitas menunjukkan bahwa dakwah merupakan upaya mengubah ke-tsiqah-an. Masyarakat Arab dulunya percaya pada banyak tuhan, lalu dengan dakwah, kepercayaan ini diubah menjadi keyakinan kepada satu Tuhan; beralih dari politeisme ke tauhid. Ke-tsiqah-an pada aturan manusia berubah menjadi ke-tsiqah-an pada hukum Allah semata. Ketika mereka ditanya secara retoris oleh Allah Swt. dalam salah satu surat Makkiyyah, “Bukankah Allah Hakim Yang seadil-adilnya?” (QS at-Tin [95]: 8), mereka menjawab “Balâ, syahidnâ. Ya, kami bersaksi."
Sejak hijrah ke Madinah, kehidupan jahiliyyah pun diganti menjadi kehidupan Islam yang menerapkan hukum Allah Swt. Setelah ke-tsiqah-an pada sistem kehidupan Jahiliyyah pudar, ke-tsiqah-an pun beralih pada sistem kehidupan Islam. Begitu juga, para pemimpin mereka sebelumnya tidak lagi mereka percayai. Kepercayaan mereka diberikan kepada ’pemimpin baru’ mereka, yakni Muhammad shallallaahu 'alayhi wa sallam beserta para shahabat pengikutnya.
Secara praktis, Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam sering merobohkan keyakinan masyarakat terhadap mafâhim, maqâyîs, dan qanâ‘ât jahiliyyah seraya menggantinya dengan mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât Islam. Beliau menyerang kepercayaan paganisme/keberhalaan, kehidupan yang dipandang manusia hanya di dunia, mengurangi timbangan, perasaan aib jika tidak membunuh bayi perempuan, dan sebagainya. Bukan hanya secara sistem, beliau pun merontokkan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin mereka yang menerapkan dan menjaga sistem kehidupan tersebut. Sebagai contoh, Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam menyampaikan ayat:
]وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيرٍ إِلاَّ قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا ءَابَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى ءَاثَارِهِمْ مُّقْتَدُونَ ²قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ ءَابَاءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ ²فَانْتَقَمْنَا مِنْهُمْ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ[
Demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka." (Rasul itu) berkata, "Apakah (kalian akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untuk kalian (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kalian dapati bapak-bapak kalian menganutnya?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kalian diutus untuk menyampaikannya." Karena itu, Kami membinasakan mereka. Kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu. (QS az-Zukhruuf [43]: 23-25).
Suatu waktu, salah seorang pemimpin Quraisy, Walid bin Mughirah berkata, “Wahyu didatangkan kepada Muhammad, bukan kepadaku, padahal aku kepala dan pemimpin Quraisy; juga tidak kepada Abu Mas‘ud Amr bin Umair ats-Tsaqafi sebagai pemimpin Tha'if. Padahal kami adalah para pembesar dua kota."
Berkaitan dengan masalah ini, Allah Swt. menjelaskan bahwa Dia telah meninggikan Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam beberapa derajat. Beliau pun, kepada para sahabat dan masyarakat umum, menyampaikan wahyu Allah Rabb al-Âlamîn:
]وَقَالُوا لَوْلاَ نُزِّلَ هَذَا الْقُرْءَانُ عَلَى رَجُلٍ مِّنَ الْقَرْيَتَيْنِ عَظِيمٍ ²أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ[
Mereka berkata, "Mengapa al-Qur'an ini tidak diturunkan kepada seorang pembesar dari salah satu dua negeri (Makkah dan Thaif) ini?" Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan di antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia; Kami pun telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat mengambil manfa'at atas sebagian yang lain. Rahmat Tuhanmu adalah lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan. (QS az-Zukhruuf [43]: 31-32).
Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam juga menyampaikan bahwa pemimpin yang tidak benar kelak akan didakwa oleh pengikutnya. Beliau menyampaikan salah satu ayat Makkiyyah:
]قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِّنَ الْجِنِّ وَاْلإِنْسِ فِي النَّارِ كُلَّمَا دَخَلَتْ أُمَّةٌ لَعَنَتْ أُخْتَهَا حَتَّى إِذَا ادَّارَكُوا فِيهَا جَمِيعًا قَالَتْ أُخْرَاهُمْ ِلأُوْلاَهُمْ رَبَّنَا هَؤُلاَءِ أَضَلُّونَا فَئَاتِهِمْ عَذَابًا ضِعْفًا مِنَ النَّارِ قَالَ لِكُلٍّ ضِعْفٌ وَلَكِنْ لاَ تَعْلَمُونَ ²وَقَالَتْ أُولاَهُمْ ِلأُخْرَاهُمْ فَمَا كَانَ لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْسِبُونَ[
"Masuklah kalian ke dalam neraka bersama umat-umat dari golongan jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kalian. Setiap suatu umat masuk (ke dalam neraka), dia mengutuk kawannya (yang menyesatkannya); sehingga apabila mereka masuk semuanya, berkatalah orang-orang yang masuk kemudian di antara mereka kepada orang-orang yang masuk terdahulu, "Ya Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami. Karena itu, datangkanlah kepada mereka siksaan yang berlipat ganda dari neraka." Allah berfirman, "Masing-masing mendapat (siksaan), yang berlipat ganda, tetapi kalian tidak mengetahui". Berkata orang-orang yang masuk terdahulu di antara mereka kepada orang-orang yang masuk kemudian, "Kalian tidak mempunyai kelebihan sedikitpun atas kami. Karena itu, rasakanlah siksaan karena perbuatan yang telah kalian lakukan." (QS al-A‘raf [7]: 38-39).
Berdasarkan hal itu, terlihat bahwa Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wa sallam dalam menjalankan dakwahnya untuk perubahan sosial, melakukan dharb al-‘alâqah. Caranya: (1) menyerang sistem bathil yang berjalan sehingga masyarakat meninggalkannya seraya berpegang pada sistem Islam; (2) menunjukkan kezhaliman dan ketidaklayakan penguasa yang tetap menjalankan sistem bathil tersebut. Hasilnya, masyarakat Arab meninggalkan sistem Jahiliyyah, lalu beralih menerapkan sistem Islam.
Di samping berdasarkan contoh Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam, realitas pun meniscayakan adanya dharb al-'alâqah. Saat ini mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât yang diterapkan di masyarakat Islam berasal dari akidah sekularisme yang menjelma dalam ideologi Kapitalisme. Kepercayaan bahwa kehidupan dunia tidak boleh diatur oleh Islam, negara diurus negarawan sedangkan agama diurus oleh rohaniwan, serta masalah jasmani diatur sains dan teknologi sementara ruhani urusannya para ustadz merupakan sebagian mafâhîm yang lahir dari sekularisme. Maqâyîs/tolok ukurnya pun berupa kemaslahatan yang ditetapkan oleh logika manusia. Sementara itu, masih dipercaya bahwa ukuran benar-salah pun relatif, bergantung waktu dan tempat. Selama mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât sekular ini dijadikan pegangan oleh masyarakat, selama itu pula kehidupan Islam tidak akan terwujud. Demikian pula, selama kepercayaan masyarakat masih diberikan kepada para penguasa yang menerapkan aturan kehidupan sekular tersebut, perubahan masyarakat menjadi masyarakat islami tidak akan terjadi. Karenanya, salah satu aktivitas dakwah untuk mengubah masyarakat menuju penerapan syariat Islam adalah dharb al-‘alâqah. Tanpa dharb al-‘alâqah tidak akan terjadi perubahan secara mendasar; kalau toh terjadi perubahan, itu hanyalah pergantian orang, bukan pergantian sistem kehidupan. Padahal, problem kehidupan sekarang justru terletak pada sistem sekularisme-kapitalisme yang memang bathil, selain problem orang yang menerapkannya.
Bentuk Dharb al-'Alâqah
Dharb al-'alâqah dilakukan baik terhadap sistem sekular yang diterapkan maupun terhadap penguasa yang menerapkan sistem tersebut. Ketika masyarakat sudah tidak menaruh kepercayaan (tsiqah) pada sistem sekular karena pertentangannya dengan Islam, niscaya loyalitasnya tidak akan diberikan kepada siapapun yang berupaya menjaga dan menerapkan sekularisme. Berbeda dengan itu, jika masyarakat tidak tsiqah pada penguasanya, tetapi tetap tsiqah pada sekularisme, maka yang akan terjadi hanyalah pergantian orang saja; sementara sistem kehidupan yang diterapkan sama saja, sama-sama Kapitalisme atas dasar sekularisme. Berdasarkan hal ini, dharb al-'alâqah sejatinya dilakukan baik terhadap sistem maupun terhadap orang yang menerapkannya.
Bentuk dharb al-'alâqah adalah:
1. Menanamkan mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât Islam. Di sini, penting untuk terus-menerus dilakukan upaya pembinaan masyarakat dengan akidah maupun syari'ah (ibadah, makanan, minuman, akhlak, sosial, politik, ekonomi, hukum, kebudayaan, dan lain-lain). Lebih dari itu, penanaman mafâhîm dan maqâyîs perlu dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk dan mengokohkan cara berpikir Islam (’aqliyyah islâmiyyah). Qanâ‘ât Islam terus ditanamkan sehingga terwujud sikap jiwa Islam (nafsiyyah Islâmiyyah). Keduanya akan membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islâmiyyah). Penanaman mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât Islam dilakukan baik pada pembinaan kader/intensif (tatsqîf murakkaz) maupun dalam pembinaan umum (tatsqîf jamâ‘i) lewat seminar, kajian tematik, pengajian masjid, tabligh akbar, talk show, buletin, majalah, atau surat kabar.
2. Mengungkap keburukan mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât sekularisme. Hal-hal mendasar seperti pemisahan agama dengan kehidupan, demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, emansipasi wanita, jender, relativitas kebenaran, sikap moderat, dan lainnya terus ditunjukkan hakikat dan kebatilannya serta pertentangannya dengan Islam. Upaya mengungkap keburukan mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât sekularisme ini dilakukan dengan pergolakan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî).
3. Mengungkap keburukan penguasa seperti berbagai kejahatan yang dilakukannya, keberpihakan pada konglomerat dan asing yang dijalankannya, sikap abainya terhadap masyarakat, bahaya tindakan politik yang diambilnya baik terhadap Islam, umat, maupun kesatuan negeri Muslim, dan sebagainya. Setiap gerak-gerik penguasa, baik menyangkut kebijakan politik maupun kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan publik, perlu ditelaah. Dengan penelaahan secara jeli, hakikat tindakan politik maupun kebijakannya akan diketahui. Lalu, tinjau hal tersebut melalui kacamata mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât Islam. Jika terdapat pertentangan dengan Islam maka hal tersebut disampaikan kepada masyarakat maupun penguasa. Caranya dengan melakukan perjuangan politik (kifâh siyâsi), baik membongkar hakikat rencana kebijakan dan strateginya (kasyf al-khuththath) maupun menunjukkan mana yang semestinya dilakukan demi kemashlahatan umat (tabanni mashâlih al-ummah).
Itulah urgensi dharb al-'alâqah. Jadi, gerakan dakwah urgen melakukan upaya dharb al-'alâqah demi terciptanya perubahan masyarakat. Dengan dharb al-'alâqah masyarakat akan tahu hakikat kebobrokan sistem sekularisme, siapapun penguasanya, dan menyadari hakikat kebaikan Islam. Konsekuensinya, masyarakat yang tercerahkan akan melepaskan sekularisme tersebut, seraya mengalihkan loyalitasnya pada Islam dan orang-orang yang benar-benar ikhlas menegakkannya.
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
Oleh: Dr. Ir. Muhammad Rahmat Kurnia, M.Si (Pakar Politik Islam)
Selama kebanyakan masyarakat memiliki kepercayaan (tsiqah) terhadap sistem kehidupan tersebut maka 'alâqah akan tetap ada. Selama itu pula tidak akan terjadi perubahan masyarakat. Demikian juga, perubahan masyarakat tidak akan terjadi selama rakyat memiliki ke-tsiqah-an kepada penguasa yang menerapkan sistem itu. Jadi, kelanggengan suatu masyarakat bergantung pada ada-tidaknya 'alâqah antara rakyat dan penguasa yang ditentukan oleh ke-tsiqah-an masyarakat terhadap sistem kehidupan dan penguasa yang menerapkannya.
Untuk mengubah masyarakat yang menerapkan ideologi Kapitalisme menjadi masyarakat Islam, misalnya, mutlak ada ’pemutusan hubungan tersebut’. Konsekuensinya, 'alâqah seperti ini harus diputus, lalu diganti dengan alâqah atas dasar Islam. Itulah yang dimaksud dengan dharb al-alâqah (memutus hubungan).
Urgensi Dharb al-‘Alâqah
Inti dari dakwah Islam adalah perubahan. Allah Swt., sejak Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam di Makkah, menyatakan bahwa di dunia ini hanya ada dua jalan, yaitu jalan Allah dan jalan lainnya; manusia disuruh mengikuti jalan-Nya yang lurus itu (QS al-An‘am [6]: 153). Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam dan pengikutnya diperintahkan untuk menyeru manusia ke jalan Allah Pencipta alam (QS an-Nahl [16]: 125). Al-Qur'an pun diturunkan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam (QS al-Hadiid [57]: 9).
Realitas menunjukkan bahwa dakwah merupakan upaya mengubah ke-tsiqah-an. Masyarakat Arab dulunya percaya pada banyak tuhan, lalu dengan dakwah, kepercayaan ini diubah menjadi keyakinan kepada satu Tuhan; beralih dari politeisme ke tauhid. Ke-tsiqah-an pada aturan manusia berubah menjadi ke-tsiqah-an pada hukum Allah semata. Ketika mereka ditanya secara retoris oleh Allah Swt. dalam salah satu surat Makkiyyah, “Bukankah Allah Hakim Yang seadil-adilnya?” (QS at-Tin [95]: 8), mereka menjawab “Balâ, syahidnâ. Ya, kami bersaksi."
Sejak hijrah ke Madinah, kehidupan jahiliyyah pun diganti menjadi kehidupan Islam yang menerapkan hukum Allah Swt. Setelah ke-tsiqah-an pada sistem kehidupan Jahiliyyah pudar, ke-tsiqah-an pun beralih pada sistem kehidupan Islam. Begitu juga, para pemimpin mereka sebelumnya tidak lagi mereka percayai. Kepercayaan mereka diberikan kepada ’pemimpin baru’ mereka, yakni Muhammad shallallaahu 'alayhi wa sallam beserta para shahabat pengikutnya.
Secara praktis, Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam sering merobohkan keyakinan masyarakat terhadap mafâhim, maqâyîs, dan qanâ‘ât jahiliyyah seraya menggantinya dengan mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât Islam. Beliau menyerang kepercayaan paganisme/keberhalaan, kehidupan yang dipandang manusia hanya di dunia, mengurangi timbangan, perasaan aib jika tidak membunuh bayi perempuan, dan sebagainya. Bukan hanya secara sistem, beliau pun merontokkan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin mereka yang menerapkan dan menjaga sistem kehidupan tersebut. Sebagai contoh, Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam menyampaikan ayat:
]وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيرٍ إِلاَّ قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا ءَابَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى ءَاثَارِهِمْ مُّقْتَدُونَ ²قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ ءَابَاءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ ²فَانْتَقَمْنَا مِنْهُمْ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ[
Demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka." (Rasul itu) berkata, "Apakah (kalian akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untuk kalian (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kalian dapati bapak-bapak kalian menganutnya?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kalian diutus untuk menyampaikannya." Karena itu, Kami membinasakan mereka. Kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu. (QS az-Zukhruuf [43]: 23-25).
Suatu waktu, salah seorang pemimpin Quraisy, Walid bin Mughirah berkata, “Wahyu didatangkan kepada Muhammad, bukan kepadaku, padahal aku kepala dan pemimpin Quraisy; juga tidak kepada Abu Mas‘ud Amr bin Umair ats-Tsaqafi sebagai pemimpin Tha'if. Padahal kami adalah para pembesar dua kota."
Berkaitan dengan masalah ini, Allah Swt. menjelaskan bahwa Dia telah meninggikan Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam beberapa derajat. Beliau pun, kepada para sahabat dan masyarakat umum, menyampaikan wahyu Allah Rabb al-Âlamîn:
]وَقَالُوا لَوْلاَ نُزِّلَ هَذَا الْقُرْءَانُ عَلَى رَجُلٍ مِّنَ الْقَرْيَتَيْنِ عَظِيمٍ ²أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ[
Mereka berkata, "Mengapa al-Qur'an ini tidak diturunkan kepada seorang pembesar dari salah satu dua negeri (Makkah dan Thaif) ini?" Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan di antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia; Kami pun telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat mengambil manfa'at atas sebagian yang lain. Rahmat Tuhanmu adalah lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan. (QS az-Zukhruuf [43]: 31-32).
Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam juga menyampaikan bahwa pemimpin yang tidak benar kelak akan didakwa oleh pengikutnya. Beliau menyampaikan salah satu ayat Makkiyyah:
]قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِّنَ الْجِنِّ وَاْلإِنْسِ فِي النَّارِ كُلَّمَا دَخَلَتْ أُمَّةٌ لَعَنَتْ أُخْتَهَا حَتَّى إِذَا ادَّارَكُوا فِيهَا جَمِيعًا قَالَتْ أُخْرَاهُمْ ِلأُوْلاَهُمْ رَبَّنَا هَؤُلاَءِ أَضَلُّونَا فَئَاتِهِمْ عَذَابًا ضِعْفًا مِنَ النَّارِ قَالَ لِكُلٍّ ضِعْفٌ وَلَكِنْ لاَ تَعْلَمُونَ ²وَقَالَتْ أُولاَهُمْ ِلأُخْرَاهُمْ فَمَا كَانَ لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْسِبُونَ[
"Masuklah kalian ke dalam neraka bersama umat-umat dari golongan jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kalian. Setiap suatu umat masuk (ke dalam neraka), dia mengutuk kawannya (yang menyesatkannya); sehingga apabila mereka masuk semuanya, berkatalah orang-orang yang masuk kemudian di antara mereka kepada orang-orang yang masuk terdahulu, "Ya Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami. Karena itu, datangkanlah kepada mereka siksaan yang berlipat ganda dari neraka." Allah berfirman, "Masing-masing mendapat (siksaan), yang berlipat ganda, tetapi kalian tidak mengetahui". Berkata orang-orang yang masuk terdahulu di antara mereka kepada orang-orang yang masuk kemudian, "Kalian tidak mempunyai kelebihan sedikitpun atas kami. Karena itu, rasakanlah siksaan karena perbuatan yang telah kalian lakukan." (QS al-A‘raf [7]: 38-39).
Berdasarkan hal itu, terlihat bahwa Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wa sallam dalam menjalankan dakwahnya untuk perubahan sosial, melakukan dharb al-‘alâqah. Caranya: (1) menyerang sistem bathil yang berjalan sehingga masyarakat meninggalkannya seraya berpegang pada sistem Islam; (2) menunjukkan kezhaliman dan ketidaklayakan penguasa yang tetap menjalankan sistem bathil tersebut. Hasilnya, masyarakat Arab meninggalkan sistem Jahiliyyah, lalu beralih menerapkan sistem Islam.
Di samping berdasarkan contoh Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam, realitas pun meniscayakan adanya dharb al-'alâqah. Saat ini mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât yang diterapkan di masyarakat Islam berasal dari akidah sekularisme yang menjelma dalam ideologi Kapitalisme. Kepercayaan bahwa kehidupan dunia tidak boleh diatur oleh Islam, negara diurus negarawan sedangkan agama diurus oleh rohaniwan, serta masalah jasmani diatur sains dan teknologi sementara ruhani urusannya para ustadz merupakan sebagian mafâhîm yang lahir dari sekularisme. Maqâyîs/tolok ukurnya pun berupa kemaslahatan yang ditetapkan oleh logika manusia. Sementara itu, masih dipercaya bahwa ukuran benar-salah pun relatif, bergantung waktu dan tempat. Selama mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât sekular ini dijadikan pegangan oleh masyarakat, selama itu pula kehidupan Islam tidak akan terwujud. Demikian pula, selama kepercayaan masyarakat masih diberikan kepada para penguasa yang menerapkan aturan kehidupan sekular tersebut, perubahan masyarakat menjadi masyarakat islami tidak akan terjadi. Karenanya, salah satu aktivitas dakwah untuk mengubah masyarakat menuju penerapan syariat Islam adalah dharb al-‘alâqah. Tanpa dharb al-‘alâqah tidak akan terjadi perubahan secara mendasar; kalau toh terjadi perubahan, itu hanyalah pergantian orang, bukan pergantian sistem kehidupan. Padahal, problem kehidupan sekarang justru terletak pada sistem sekularisme-kapitalisme yang memang bathil, selain problem orang yang menerapkannya.
Bentuk Dharb al-'Alâqah
Dharb al-'alâqah dilakukan baik terhadap sistem sekular yang diterapkan maupun terhadap penguasa yang menerapkan sistem tersebut. Ketika masyarakat sudah tidak menaruh kepercayaan (tsiqah) pada sistem sekular karena pertentangannya dengan Islam, niscaya loyalitasnya tidak akan diberikan kepada siapapun yang berupaya menjaga dan menerapkan sekularisme. Berbeda dengan itu, jika masyarakat tidak tsiqah pada penguasanya, tetapi tetap tsiqah pada sekularisme, maka yang akan terjadi hanyalah pergantian orang saja; sementara sistem kehidupan yang diterapkan sama saja, sama-sama Kapitalisme atas dasar sekularisme. Berdasarkan hal ini, dharb al-'alâqah sejatinya dilakukan baik terhadap sistem maupun terhadap orang yang menerapkannya.
Bentuk dharb al-'alâqah adalah:
1. Menanamkan mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât Islam. Di sini, penting untuk terus-menerus dilakukan upaya pembinaan masyarakat dengan akidah maupun syari'ah (ibadah, makanan, minuman, akhlak, sosial, politik, ekonomi, hukum, kebudayaan, dan lain-lain). Lebih dari itu, penanaman mafâhîm dan maqâyîs perlu dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk dan mengokohkan cara berpikir Islam (’aqliyyah islâmiyyah). Qanâ‘ât Islam terus ditanamkan sehingga terwujud sikap jiwa Islam (nafsiyyah Islâmiyyah). Keduanya akan membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islâmiyyah). Penanaman mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât Islam dilakukan baik pada pembinaan kader/intensif (tatsqîf murakkaz) maupun dalam pembinaan umum (tatsqîf jamâ‘i) lewat seminar, kajian tematik, pengajian masjid, tabligh akbar, talk show, buletin, majalah, atau surat kabar.
2. Mengungkap keburukan mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât sekularisme. Hal-hal mendasar seperti pemisahan agama dengan kehidupan, demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, emansipasi wanita, jender, relativitas kebenaran, sikap moderat, dan lainnya terus ditunjukkan hakikat dan kebatilannya serta pertentangannya dengan Islam. Upaya mengungkap keburukan mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât sekularisme ini dilakukan dengan pergolakan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî).
3. Mengungkap keburukan penguasa seperti berbagai kejahatan yang dilakukannya, keberpihakan pada konglomerat dan asing yang dijalankannya, sikap abainya terhadap masyarakat, bahaya tindakan politik yang diambilnya baik terhadap Islam, umat, maupun kesatuan negeri Muslim, dan sebagainya. Setiap gerak-gerik penguasa, baik menyangkut kebijakan politik maupun kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan publik, perlu ditelaah. Dengan penelaahan secara jeli, hakikat tindakan politik maupun kebijakannya akan diketahui. Lalu, tinjau hal tersebut melalui kacamata mafâhîm, maqâyîs, dan qanâ‘ât Islam. Jika terdapat pertentangan dengan Islam maka hal tersebut disampaikan kepada masyarakat maupun penguasa. Caranya dengan melakukan perjuangan politik (kifâh siyâsi), baik membongkar hakikat rencana kebijakan dan strateginya (kasyf al-khuththath) maupun menunjukkan mana yang semestinya dilakukan demi kemashlahatan umat (tabanni mashâlih al-ummah).
Itulah urgensi dharb al-'alâqah. Jadi, gerakan dakwah urgen melakukan upaya dharb al-'alâqah demi terciptanya perubahan masyarakat. Dengan dharb al-'alâqah masyarakat akan tahu hakikat kebobrokan sistem sekularisme, siapapun penguasanya, dan menyadari hakikat kebaikan Islam. Konsekuensinya, masyarakat yang tercerahkan akan melepaskan sekularisme tersebut, seraya mengalihkan loyalitasnya pada Islam dan orang-orang yang benar-benar ikhlas menegakkannya.
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
Oleh: Dr. Ir. Muhammad Rahmat Kurnia, M.Si (Pakar Politik Islam)
Selasa, 17 Oktober 2017
Bahaya Ikhtilat Menurut Hukum Islam
03.06
No comments
Apakah Ikhtilath Itu?
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).
Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat.
Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya.
Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti :
(1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad;
(2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan
(3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
Pertama
adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya.
Kedua
terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu :
(1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan
(2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan.
Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian.
Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama
pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua
aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran.
(Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.
Bahaya-Bahaya Ikhtilat
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain :
(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);
(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim).
Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).
(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi.
Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam.
Nauzhu billah min dzalik.
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).
Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat.
Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya.
Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti :
(1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad;
(2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan
(3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
Pertama
adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya.
Kedua
terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu :
(1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan
(2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan.
Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian.
Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama
pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua
aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran.
(Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.
Bahaya-Bahaya Ikhtilat
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain :
(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);
(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim).
Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).
(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi.
Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam.
Nauzhu billah min dzalik.
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Siapakah ‘Aswaja’? Bagaimana Ciri-cirinya? ini penjelasannya
02.46
No comments
Banyak kelompok yang mengklaim dirinya Ahlus Sunnah wal Jamaah karena klaim kebenaran dan ahli surga, sementara yang lain bukan. Sebenarnya siapakah Ahlus Sunnah wal Jamaah? Apakah mazhab atau kelompok tertentu? Bagaimana ciri-cirinya?
Jawab:
Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah sebenarnya merupakan istilah baru. Pada zaman Nabi saw, istilah ini belum dikenal. Demikian juga pada zaman Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayyah dan permulaan zaman Khilafah ‘Abbasiyyah. Pada zaman itu, satu-satunya istilah yang digunakan adalah “Muslimûn”.1
Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini baru digunakan dan berkembang pada pertengahan zaman Khilafah ‘Abbasiyah untuk membedakannya dengan “Syî’ah”, yang mulai digunakan setelah terbunuhnya Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib di tangan kaum Khawarij. Istilah Syî’ah mulai digunakan, khususnya setelah peristiwa tersebut, dan setelah ‘Am al-Jamâ’ah (Tahun Rekonsiliasi) terjadi pada masa Khalifah al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.
Namun, pemilahan antara Syî’ah dan Ahlus Sunnah wal Jamaah ini sudah mulai mengerucut. Orang yang menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini pertama kalinya adalah Muhammad bin Sirin (w. 110 H), sebagaimana yang dituturkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahîh-nya dengan sanad dari Ibn Sirin, bahwa dia berkata, “Dulu mereka tidak mempertanyakan tentang isnâd, namun setelah terjadi fitnah, mereka mengatakan, ‘Sebutkanlah tokoh-tokoh [perawi] kalian kepada kami.’ Kemudian ditunjukkanlah Ahlus Sunnah, lalu hadis mereka pun diambil. Ditunjukkan pula ahli bid’ah, lalu hadits mereka pun ditolak.”2
Ahlus Sunnah wal Jamaah sendiri artinya adalah orang-orang yang mengikuti sunah Nabi saw., dan menjaga kesatuan jamaah (Khilafah) kaum Muslim. Ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Kalian harus berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin setelah aku. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah dengan gigi geraham (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Dia berkata, “Berdasarkan syarat dua kitab Shahih [Bukhari dan Muslim]”).
Orang yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi saw. dan Sunnah Khulafaur Rasyidin—yaitu mengikuti, mengamalkan dan menjaganya—inilah yang disebut Ahlus Sunnah. Adapun al-Jamâ’ah adalah sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi saw.:
مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ حُجَّةَ لَهُ. وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة
Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan (kepada Imam/Khalifah), maka dia pasti menghadap Allah pada Hari Kiamat tanpa hujjah (yang mendukungnya). Siapa saja yang mati, sementara di atas lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Konotasi hadis ini diperkuat oleh hadis lain:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَكَأَنَّمَا خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
Siapa saja yang memisahkan diri dari Jamaah kaum Muslim (Khilafah) sejengkal saja, maka dia seperti melepaskan diri ikatan Islam dari lehernya (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Ini menunjukkan kewajiban untuk menjaga Jamaah (Khilafah) yang menyatukan kata/suara kaum Muslim. Sebaliknya, haram memisahkan diri dari jamaah tersebut. Konotasi ini juga diperkuat oleh hadis Nabi saw., yang dituturkan oleh Hudzaifah al-Yaman.3
Inilah makna Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja), yang berarti manhaj (jalan/tuntunan); bukan kelompok atau mazhab akidah, sebagaimana yang kemudian digunakan oleh Mutakallimin, dengan konotasi Asy’ariyyah, Mâturidiyyah dan Thahâwiyyah. Dengan konotasi yang sama, yaitu mazhab, maka istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini kemudian dijadikan sebagai doktrin organisasi, yang kemudian disebut Doktrin Aswaja, singkatan dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Doktrin ini lebih sempit lagi, karena membatasi pandangan keagamaan di bidang akidah berdasarkan Asy’ariyyah dan Mâturidiyyah; di bidang fikih mengikuti Madzâhib al-Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali); di bidang tasawuf mengikuti Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) atau Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H). Di luar itu, dianggap tidak sama dengan kelompoknya, atau bukan Aswaja. Sebut saja, Ibn Taimiyyah (w. 728 H) dengan murid-muridnya, seperti Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) dan Ibn Katsir (w. 774 H), dengan Salafi-nya, yang notabene mengikuti mazhab Hanbali. Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H), dengan Dhâhiri-nya. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977 M) dengan Hizb at-Tahrîr-nya. Semuanya, oleh penganut Doktrin Aswaja ini, tidak dianggap sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah karena dianggap berbeda dengan mereka.
Ini akibat penyempitan konotasi Ahlus Sunnah wal Jamaah berdasarkan kelompok atau mazhab mereka. Padahal istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi siapa saja yang mengikuti sunah Nabi saw., dan menjaga Jamaah (Khilafah) kaum Muslim, bukan hanya kelompok atau mazhab tertentu.
Dalam akidah, mereka mengikuti manhaj al-Quran, bukan ahli kalam. Karena itu akidah mereka kokoh, jauh dari perdebatan. Mereka menggunakan dalil qath’i, bukan dalil zhanni. Mereka juga meninggalkan pendetilan cabang yang tidak dinyatakan oleh dalil, baik dengan menggunakan mantik maupun dalil zhanni. Karena itu, dalam konteks ini, mazhab Ahlus Sunnah, dianggap tidak berbeda dengan Muktazilah dan Jabariah karena sama-sama menggunakan manhaj Mutakallimin. Ahlus Sunnah juga membahas hal yang sama sebagaimana ahli kalam yang lain. Misalnya, membahas sifat Allah, apakah sama atau berbeda dengan zat-Nya. Padahal, ini tidak pernah dibahas oleh Nabi saw., para Sahabat dan generasi sebelumnya.
Karena itulah, baik al-Iji (w. 756 H)4 maupun Ibn Hazm (w. 456 H), sepakat menyebut Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 324 H), sebagai Jabariyyah Mutawasithah (Jabariyah Moderat).5 Dengan demikian, istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang mereka gunakan itu hanya klaim belaka; termasuk klaim mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal dalam berakidah,6 padahal Imam Ahmad tidak pernah menyatakan apa yang mereka katakan. Misal, kemungkinan melihat Allah di dunia, jelas tidak pernah dinyatakan oleh Imam Ahmad.
Lebih parah lagi, Doktrin Aswaja ini juga digunakan untuk mendukung penguasa yang menerapkan paham dan hukum kufur. Doktrin ini pernah digunakan untuk mendukung Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme), dengan justifikasi taat pada perintah ulî al-amri bi ad-dharûrati as-syaukah. Doktrin yang sama juga digunakan untuk mempertahankan rezim otoriter, demokrasi dan negara sekular. Di sisi lain, doktrin ini digunakan untuk menyerang perjuangan menerapkan syariah Islam dan menegakkan Khilafah.
Harus dicatat, bahwa ciri Ahlus Sunnah wal Jamaah memang menjaga Jamaah kaum Muslim, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Nabi saw. di atas. Namun, jamaah yang dimaksud di sini adalah Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Meski namanya Khilafah, dan penguasanya disebut Khalifah, kalau terbukti melanggar hukum syariah, tetap wajib dikoreksi. Tindakan Sayidina Husain bin ‘Ali (w. 65 H) ketika berjuang mengembalikan Khilafah agar sesuai dengan tuntunan kakeknya, Nabi Muhammad saw., saat melawan Yazid bin Mu’awiyah adalah contoh. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Abdullah bin Zubair (w. 73 H).
Pertanyaannya, jika benar Doktrin Aswaja ini tidak boleh melakukan perlawanan terhadap penguasa yang melanggar hukum syariah, bahkan kalau dia terbukti telah menerapkan hukum Kufur, berarti Sayidina Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi saw, dan Sayyidina ‘Abdullah bin Zubair, cucu Abu Bakar as-Shiddiq ra., bukan Ahlus Sunnah wal Jamaah karena jelas-jelas mereka mengangkat senjata untuk mengembalikan Khilafah saat itu agar sesuai dengan Minhaj an-Nubuwwah.
Karena itu umat Islam harus mewaspadai penyesatan opini (tadhlîl fikrî) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, baik yang menggunakan baju intelektual, ulama maupun organisasi, demi mempertahankan rezim dan negara sekular, serta menghalangi dan memusuhi perjuangan untuk mengembalikan Khilafah berdasarkan Minhaj an-Nubuwwah.
Ketika upaya ini sudah terbongkar, dan dukungan pada perjuangan untuk mengembalikan Khilafah ini pun telah menjadi opini umum, maka serangannya pun mereka arahkan bukan pada gagasan Khilafahnya, tetapi kepada para pengembannya. Karena itu mereka pun mengatakan, “Kami setuju dengan Khilafah. Menegakkan Khilafah adalah wajib. Namun, kami tidak setuju dengan Hizbut Tahrir.” Dengan berbagai dalih, bahwa Hizbut Tahrir itu begini dan begitu.
Pernyataan seperti ini sesungguhnya sama tujuannya, meski tampak berbeda. Karena orang-orang Kafir dan antek-antek mereka tahu, bahwa Hizbut Tahrirlah yang mengembalikan kesadaran umat tentang Khilafah. Hizbut Tahrirlah yang mempunyai konsep (master plan) dan peta jalan (road map) yang jelas menuju ke sana. Jadi, kalau dukungan umat kepada Hizbut Tahrir berhasil mereka tarik, maka Khilafah yang mengancam kepentingan mereka itu pun tidak akan pernah ada.
Dengan kata lain, keberhasilan melumpuhkan Hizbut Tahrir berarti keberhasilan mengaborsi lahirnya kembali Khilafah.
WalLahu a’lam.
[KH. Hafidz Abdurrahman]
Jawab:
Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah sebenarnya merupakan istilah baru. Pada zaman Nabi saw, istilah ini belum dikenal. Demikian juga pada zaman Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayyah dan permulaan zaman Khilafah ‘Abbasiyyah. Pada zaman itu, satu-satunya istilah yang digunakan adalah “Muslimûn”.1
Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini baru digunakan dan berkembang pada pertengahan zaman Khilafah ‘Abbasiyah untuk membedakannya dengan “Syî’ah”, yang mulai digunakan setelah terbunuhnya Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib di tangan kaum Khawarij. Istilah Syî’ah mulai digunakan, khususnya setelah peristiwa tersebut, dan setelah ‘Am al-Jamâ’ah (Tahun Rekonsiliasi) terjadi pada masa Khalifah al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.
Namun, pemilahan antara Syî’ah dan Ahlus Sunnah wal Jamaah ini sudah mulai mengerucut. Orang yang menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini pertama kalinya adalah Muhammad bin Sirin (w. 110 H), sebagaimana yang dituturkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahîh-nya dengan sanad dari Ibn Sirin, bahwa dia berkata, “Dulu mereka tidak mempertanyakan tentang isnâd, namun setelah terjadi fitnah, mereka mengatakan, ‘Sebutkanlah tokoh-tokoh [perawi] kalian kepada kami.’ Kemudian ditunjukkanlah Ahlus Sunnah, lalu hadis mereka pun diambil. Ditunjukkan pula ahli bid’ah, lalu hadits mereka pun ditolak.”2
Ahlus Sunnah wal Jamaah sendiri artinya adalah orang-orang yang mengikuti sunah Nabi saw., dan menjaga kesatuan jamaah (Khilafah) kaum Muslim. Ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Kalian harus berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin setelah aku. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah dengan gigi geraham (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Dia berkata, “Berdasarkan syarat dua kitab Shahih [Bukhari dan Muslim]”).
Orang yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi saw. dan Sunnah Khulafaur Rasyidin—yaitu mengikuti, mengamalkan dan menjaganya—inilah yang disebut Ahlus Sunnah. Adapun al-Jamâ’ah adalah sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi saw.:
مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ حُجَّةَ لَهُ. وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة
Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan (kepada Imam/Khalifah), maka dia pasti menghadap Allah pada Hari Kiamat tanpa hujjah (yang mendukungnya). Siapa saja yang mati, sementara di atas lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Konotasi hadis ini diperkuat oleh hadis lain:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَكَأَنَّمَا خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
Siapa saja yang memisahkan diri dari Jamaah kaum Muslim (Khilafah) sejengkal saja, maka dia seperti melepaskan diri ikatan Islam dari lehernya (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Ini menunjukkan kewajiban untuk menjaga Jamaah (Khilafah) yang menyatukan kata/suara kaum Muslim. Sebaliknya, haram memisahkan diri dari jamaah tersebut. Konotasi ini juga diperkuat oleh hadis Nabi saw., yang dituturkan oleh Hudzaifah al-Yaman.3
Inilah makna Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja), yang berarti manhaj (jalan/tuntunan); bukan kelompok atau mazhab akidah, sebagaimana yang kemudian digunakan oleh Mutakallimin, dengan konotasi Asy’ariyyah, Mâturidiyyah dan Thahâwiyyah. Dengan konotasi yang sama, yaitu mazhab, maka istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini kemudian dijadikan sebagai doktrin organisasi, yang kemudian disebut Doktrin Aswaja, singkatan dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Doktrin ini lebih sempit lagi, karena membatasi pandangan keagamaan di bidang akidah berdasarkan Asy’ariyyah dan Mâturidiyyah; di bidang fikih mengikuti Madzâhib al-Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali); di bidang tasawuf mengikuti Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) atau Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H). Di luar itu, dianggap tidak sama dengan kelompoknya, atau bukan Aswaja. Sebut saja, Ibn Taimiyyah (w. 728 H) dengan murid-muridnya, seperti Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) dan Ibn Katsir (w. 774 H), dengan Salafi-nya, yang notabene mengikuti mazhab Hanbali. Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H), dengan Dhâhiri-nya. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977 M) dengan Hizb at-Tahrîr-nya. Semuanya, oleh penganut Doktrin Aswaja ini, tidak dianggap sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah karena dianggap berbeda dengan mereka.
Ini akibat penyempitan konotasi Ahlus Sunnah wal Jamaah berdasarkan kelompok atau mazhab mereka. Padahal istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi siapa saja yang mengikuti sunah Nabi saw., dan menjaga Jamaah (Khilafah) kaum Muslim, bukan hanya kelompok atau mazhab tertentu.
Dalam akidah, mereka mengikuti manhaj al-Quran, bukan ahli kalam. Karena itu akidah mereka kokoh, jauh dari perdebatan. Mereka menggunakan dalil qath’i, bukan dalil zhanni. Mereka juga meninggalkan pendetilan cabang yang tidak dinyatakan oleh dalil, baik dengan menggunakan mantik maupun dalil zhanni. Karena itu, dalam konteks ini, mazhab Ahlus Sunnah, dianggap tidak berbeda dengan Muktazilah dan Jabariah karena sama-sama menggunakan manhaj Mutakallimin. Ahlus Sunnah juga membahas hal yang sama sebagaimana ahli kalam yang lain. Misalnya, membahas sifat Allah, apakah sama atau berbeda dengan zat-Nya. Padahal, ini tidak pernah dibahas oleh Nabi saw., para Sahabat dan generasi sebelumnya.
Karena itulah, baik al-Iji (w. 756 H)4 maupun Ibn Hazm (w. 456 H), sepakat menyebut Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 324 H), sebagai Jabariyyah Mutawasithah (Jabariyah Moderat).5 Dengan demikian, istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang mereka gunakan itu hanya klaim belaka; termasuk klaim mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal dalam berakidah,6 padahal Imam Ahmad tidak pernah menyatakan apa yang mereka katakan. Misal, kemungkinan melihat Allah di dunia, jelas tidak pernah dinyatakan oleh Imam Ahmad.
Lebih parah lagi, Doktrin Aswaja ini juga digunakan untuk mendukung penguasa yang menerapkan paham dan hukum kufur. Doktrin ini pernah digunakan untuk mendukung Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme), dengan justifikasi taat pada perintah ulî al-amri bi ad-dharûrati as-syaukah. Doktrin yang sama juga digunakan untuk mempertahankan rezim otoriter, demokrasi dan negara sekular. Di sisi lain, doktrin ini digunakan untuk menyerang perjuangan menerapkan syariah Islam dan menegakkan Khilafah.
Harus dicatat, bahwa ciri Ahlus Sunnah wal Jamaah memang menjaga Jamaah kaum Muslim, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Nabi saw. di atas. Namun, jamaah yang dimaksud di sini adalah Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Meski namanya Khilafah, dan penguasanya disebut Khalifah, kalau terbukti melanggar hukum syariah, tetap wajib dikoreksi. Tindakan Sayidina Husain bin ‘Ali (w. 65 H) ketika berjuang mengembalikan Khilafah agar sesuai dengan tuntunan kakeknya, Nabi Muhammad saw., saat melawan Yazid bin Mu’awiyah adalah contoh. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Abdullah bin Zubair (w. 73 H).
Pertanyaannya, jika benar Doktrin Aswaja ini tidak boleh melakukan perlawanan terhadap penguasa yang melanggar hukum syariah, bahkan kalau dia terbukti telah menerapkan hukum Kufur, berarti Sayidina Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi saw, dan Sayyidina ‘Abdullah bin Zubair, cucu Abu Bakar as-Shiddiq ra., bukan Ahlus Sunnah wal Jamaah karena jelas-jelas mereka mengangkat senjata untuk mengembalikan Khilafah saat itu agar sesuai dengan Minhaj an-Nubuwwah.
Karena itu umat Islam harus mewaspadai penyesatan opini (tadhlîl fikrî) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, baik yang menggunakan baju intelektual, ulama maupun organisasi, demi mempertahankan rezim dan negara sekular, serta menghalangi dan memusuhi perjuangan untuk mengembalikan Khilafah berdasarkan Minhaj an-Nubuwwah.
Ketika upaya ini sudah terbongkar, dan dukungan pada perjuangan untuk mengembalikan Khilafah ini pun telah menjadi opini umum, maka serangannya pun mereka arahkan bukan pada gagasan Khilafahnya, tetapi kepada para pengembannya. Karena itu mereka pun mengatakan, “Kami setuju dengan Khilafah. Menegakkan Khilafah adalah wajib. Namun, kami tidak setuju dengan Hizbut Tahrir.” Dengan berbagai dalih, bahwa Hizbut Tahrir itu begini dan begitu.
Pernyataan seperti ini sesungguhnya sama tujuannya, meski tampak berbeda. Karena orang-orang Kafir dan antek-antek mereka tahu, bahwa Hizbut Tahrirlah yang mengembalikan kesadaran umat tentang Khilafah. Hizbut Tahrirlah yang mempunyai konsep (master plan) dan peta jalan (road map) yang jelas menuju ke sana. Jadi, kalau dukungan umat kepada Hizbut Tahrir berhasil mereka tarik, maka Khilafah yang mengancam kepentingan mereka itu pun tidak akan pernah ada.
Dengan kata lain, keberhasilan melumpuhkan Hizbut Tahrir berarti keberhasilan mengaborsi lahirnya kembali Khilafah.
WalLahu a’lam.
[KH. Hafidz Abdurrahman]
Minggu, 15 Oktober 2017
Hukum Membuat Meme dalam Islam
07.10
No comments
Tanya :
Ustadz, mohon dijelaskan hukum syariah membuat meme? (Farid Ma’ruf, Bantul)
Jawab :
Meme (dibaca mim bukan dibaca me-me) adalah gabungan gambar dengan teks yang tujuannya untuk mengekspresikan suatu gagasan, perasaan, atau perilaku (tindakan) tertentu. Meme biasanya disebarkan di media massa seperti internet dan media sosial (medsos) seperti WA, Instagram, dsb. Gambar dalam meme tersebut dapat berupa foto orang, gambar di TV, gambar dari film, kartun, dan sebagainya. Teks yang ada dapat berupa pernyataan yang dinisbatkan kepada gambar tokoh yang ada, baik pernyataan itu memang ucapan tokoh itu maupun tidak. Contohnya meme gambar Presiden Soeharto yang sedang melambaikan tangan disertai tulisan,”Piye kabare? Penak jamanku to?” (Bagaimana kabarnya, masih enak jaman saya bukan?). Dapat pula teks yang ada bukan pernyataan dari gambar tokoh yang ada, tetapi sekedar gagasan (pesan) yang terkait dengan gambar. Contohnya meme gambar seorang tokoh yang telah meninggal dunia, lalu diberi teks,”Selamat jalan.”
Inilah sekilas fakta (manath) tentang meme. Bolehkah seorang muslim membuat meme seperti itu? Hukum asalnya adalah boleh (mubah) membuat meme jika meme yang dibuat memenuhi 3 (tiga) syarat sbb: pertama, tujuan pembuatan meme haruslah tujuan yang dibolehkan syariah, misalnya bertujuan untuk mendakwahkan Islam atau mengajarkan hukum syara’. Contonya gambar (foto) seorang anak yang sedang berwudhu disertai teks yang menjelaskan tata cara berwudhu. Atau misalnya foto jamaah haji yang sedang thawaf mengelilingi Ka’bah, lalu disertai teks yang isinya bicara tentang ibadah haji. Adapun jika tujuan pembuatan meme bertentangan dengan hukum syara’, misalnya untuk menghina orang lain, untuk mem-bully seseorang, untuk menipu, untuk menyebarkan pornografi, LGBT, perjudian narkoba, dan sebagainya, maka hukumnya haram. Demikian pula haram hukumnya membuat meme yang bertujuan mempromosikan akad-akad muamalah yang haram, seperti bank, asuransi, pegadaian, dan sebagainya. Haram pula membuat meme yang mempropagandakan ide-ide non-Islam seperti kapitalisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, komunisme, marxisme, dan sebagainya.
Dalil syarat pertama adalah kaidah fiqih yang menetapkan :
اَلْوَسَائِلُ تَتَبِعُ الْمَقَاصِدَ فِيْ أَحْكَامِهَا
“Al Wasa`il tattabi’u al maqashid fi ahkamihaa”. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Juz XII, hlm. 99). Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan. Kaidah ini dapat diterapkan untuk pembuatan meme, karena meme sekedar sarana untuk mencapai tujuan, maka hukum meme bergantung pada tujuannya.
Kedua, gambar yang digunakan dalam meme haruslah gambar sesuai dengan syariah. Jadi tidak boleh membuat meme dengan gambar yang tidak sesuai dengan syariah, misalnya foto seorang perempuan yang tidak menutup aurat. Atau gambarnya berupa gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau binatang yang dibuat sendiri oleh pembuat meme. Atau gambarnya berupa foto seseorang yang sudah diedit sedemikiran rupa yang mengubah objek dari kondisi aslinya, misalnya menghilangkan jenggotnya atau menghilangkan tahi lalatnya.
Dalil syarat kedua adalah kaidah fiqih yang menetapkan :
اَلْأَصْلُ فْي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَحْرِيْمِ
“Al Ashlu fi al asy-ya` al ibahah maa lam yarid dalil at tahrim.” (Hukum asal benda [materi] adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III hlm. 26). Kaidah ini dapat diterapkan untuk pemanfaatan benda (gambar) yang sudah ada, misalnya yang sudah ada di dunia maya atau yang sudah dimiliki oleh pembuat meme. Maka pemanfaatan gambar dalam pembuatan meme hukum asalnya boleh, karena gambar yang sudah ada dapat digolongkan sebagai al asy-ya (benda/materi) yang hukum asalnya mubah, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan, misalnya memanfaatkan gambar editan yang mengubah objek aslinya.
Ketiga, teks yang digunakan dalam meme haruslah sesuai dengan syariah. Misalnya teks yang ada memang ucapan dari tokoh yang gambarnya terdapat dalam meme. Jika teks yang ada bukan ucapan tokoh dalam meme tersebut, maka hukumnya haram, karena hal ini termasuk dalam kebohongan (al kadzib) atau penipuan/manipulasi (al ghisy). Padahal setiap kebohongan atau kecurangan/manipulasi haram hukumnya.
Dalil syarat ketiga adalah dalil-dalil umum yang mengharamkan kebohongan dan penipuan/manipulasi. Misalnya sabda Nabi SAW
وَمَنْ غَشَنَا فَلَيْسَ مِنَا
”Wa man ghasysyana falaysa minna” (Barang siapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR Muslim, no 101). Wallahu a’lam.
[M. Shiddiq Al Jawi]
Ustadz, mohon dijelaskan hukum syariah membuat meme? (Farid Ma’ruf, Bantul)
Jawab :
Meme (dibaca mim bukan dibaca me-me) adalah gabungan gambar dengan teks yang tujuannya untuk mengekspresikan suatu gagasan, perasaan, atau perilaku (tindakan) tertentu. Meme biasanya disebarkan di media massa seperti internet dan media sosial (medsos) seperti WA, Instagram, dsb. Gambar dalam meme tersebut dapat berupa foto orang, gambar di TV, gambar dari film, kartun, dan sebagainya. Teks yang ada dapat berupa pernyataan yang dinisbatkan kepada gambar tokoh yang ada, baik pernyataan itu memang ucapan tokoh itu maupun tidak. Contohnya meme gambar Presiden Soeharto yang sedang melambaikan tangan disertai tulisan,”Piye kabare? Penak jamanku to?” (Bagaimana kabarnya, masih enak jaman saya bukan?). Dapat pula teks yang ada bukan pernyataan dari gambar tokoh yang ada, tetapi sekedar gagasan (pesan) yang terkait dengan gambar. Contohnya meme gambar seorang tokoh yang telah meninggal dunia, lalu diberi teks,”Selamat jalan.”
Inilah sekilas fakta (manath) tentang meme. Bolehkah seorang muslim membuat meme seperti itu? Hukum asalnya adalah boleh (mubah) membuat meme jika meme yang dibuat memenuhi 3 (tiga) syarat sbb: pertama, tujuan pembuatan meme haruslah tujuan yang dibolehkan syariah, misalnya bertujuan untuk mendakwahkan Islam atau mengajarkan hukum syara’. Contonya gambar (foto) seorang anak yang sedang berwudhu disertai teks yang menjelaskan tata cara berwudhu. Atau misalnya foto jamaah haji yang sedang thawaf mengelilingi Ka’bah, lalu disertai teks yang isinya bicara tentang ibadah haji. Adapun jika tujuan pembuatan meme bertentangan dengan hukum syara’, misalnya untuk menghina orang lain, untuk mem-bully seseorang, untuk menipu, untuk menyebarkan pornografi, LGBT, perjudian narkoba, dan sebagainya, maka hukumnya haram. Demikian pula haram hukumnya membuat meme yang bertujuan mempromosikan akad-akad muamalah yang haram, seperti bank, asuransi, pegadaian, dan sebagainya. Haram pula membuat meme yang mempropagandakan ide-ide non-Islam seperti kapitalisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, komunisme, marxisme, dan sebagainya.
Dalil syarat pertama adalah kaidah fiqih yang menetapkan :
اَلْوَسَائِلُ تَتَبِعُ الْمَقَاصِدَ فِيْ أَحْكَامِهَا
“Al Wasa`il tattabi’u al maqashid fi ahkamihaa”. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Juz XII, hlm. 99). Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan. Kaidah ini dapat diterapkan untuk pembuatan meme, karena meme sekedar sarana untuk mencapai tujuan, maka hukum meme bergantung pada tujuannya.
Kedua, gambar yang digunakan dalam meme haruslah gambar sesuai dengan syariah. Jadi tidak boleh membuat meme dengan gambar yang tidak sesuai dengan syariah, misalnya foto seorang perempuan yang tidak menutup aurat. Atau gambarnya berupa gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau binatang yang dibuat sendiri oleh pembuat meme. Atau gambarnya berupa foto seseorang yang sudah diedit sedemikiran rupa yang mengubah objek dari kondisi aslinya, misalnya menghilangkan jenggotnya atau menghilangkan tahi lalatnya.
Dalil syarat kedua adalah kaidah fiqih yang menetapkan :
اَلْأَصْلُ فْي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَحْرِيْمِ
“Al Ashlu fi al asy-ya` al ibahah maa lam yarid dalil at tahrim.” (Hukum asal benda [materi] adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III hlm. 26). Kaidah ini dapat diterapkan untuk pemanfaatan benda (gambar) yang sudah ada, misalnya yang sudah ada di dunia maya atau yang sudah dimiliki oleh pembuat meme. Maka pemanfaatan gambar dalam pembuatan meme hukum asalnya boleh, karena gambar yang sudah ada dapat digolongkan sebagai al asy-ya (benda/materi) yang hukum asalnya mubah, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan, misalnya memanfaatkan gambar editan yang mengubah objek aslinya.
Ketiga, teks yang digunakan dalam meme haruslah sesuai dengan syariah. Misalnya teks yang ada memang ucapan dari tokoh yang gambarnya terdapat dalam meme. Jika teks yang ada bukan ucapan tokoh dalam meme tersebut, maka hukumnya haram, karena hal ini termasuk dalam kebohongan (al kadzib) atau penipuan/manipulasi (al ghisy). Padahal setiap kebohongan atau kecurangan/manipulasi haram hukumnya.
Dalil syarat ketiga adalah dalil-dalil umum yang mengharamkan kebohongan dan penipuan/manipulasi. Misalnya sabda Nabi SAW
وَمَنْ غَشَنَا فَلَيْسَ مِنَا
”Wa man ghasysyana falaysa minna” (Barang siapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR Muslim, no 101). Wallahu a’lam.
[M. Shiddiq Al Jawi]
HUKUM LAYANAN DELIVERY MAKANAN DENGAN OJEK
07.00
No comments
Tanya :
Ustadz, sekarang ada layanan delivery makanan dengan ojek secara on-line. Setelah pasang aplikasi layanan tersebut di HP, kita bisa pesan makanan di suatu restoran. Pihak ojek akan membelikan dan menalangi dulu, lalu makanan diantar kepada kita. Apakah itu boleh? (Ari Rahman, Jember)
Jawab :
Layanan pesan-antar (delivery) makanan dengan ojek adalah layanan yang diberikan suatu perusahan ojek on-line untuk membelikan dan mengantarkan pesanan makanan kepada penggunanya. Layanan tersebut melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu pengguna, restoran, dan pihak ojek. Mekanismenya sbb: (1) pengguna membuka fitur tertentu pada aplikasi ojek on-line sehingga keluar daftar restoran dan rumah makan serta harga makanan; (2) pengguna memilih menu makanan yang akan dipesan; (3) pihak ojek membeli makanan dan membayar dulu harganya. Jadi, harga makanan dibayar dulu atau ditalangi dulu oleh pihak ojek; (4) pihak ojek mengantar makanan kepada pengguna, dan pengguna membayar harga makanan secara tunai atau secara kredit melalui layanan kredit dari pihak ojek, yaitu metode pembayaran melalui cara top-up dengan saldo minimal Rp 100 ribu.
Harga yang dibayar pengguna terdiri dari tiga komponen: (1) harga makanan; (2) ongkos kurir; dan (3) biaya kirim. Ongkos kurir misal dipatok Rp 25.000 untuk dalam kota (radius 6 km misalnya) dan ada tambahan Rp 4000 per 1 km jika di luar radius 6 km. Sedang ongkos kirim merupakan biaya pemesanan melalui fitur secara on-line yang dipatok sebesar Rp 10 ribu. (www.maxmanroe.com).
Komponen harga di atas pada praktiknya tidak fixed (tetap) tapi dapat terjadi variasi atau modifikasi. Misalnya, ada perusahaan ojek yang mengenakan ongkos kurir secara flat (sama besarnya tak tergantung jarak), yaitu untuk jarak jauh maupun dekat dikenakan biaya yang sama sebesar Rp 15 ribu (contoh). Terdapat pula variasi lain, yaitu ada perusahaan ojek yang menarik biaya jasa perantara jual-beli yang dilakukannya antara pengguna dengan restoran. Biaya ini dibayar pengguna langsung kepada perusahaan ojek. Biaya ini di luar biaya ongkos kurir atau ongkos kirim yang dibayar oleh pengguna secara langsung kepada tukang ojek.
Setelah mendalami fakta hukumnya (manath), menurut kami layanan tersebut secara syariah hukumnya haram. Alasan keharamannya, karena pada layanan tersebut terjadi multi-akad (al ‘uquud al murakkabah) yang menurut pendapat yang kami anggap rajih (kuat), hukumnya haram. Pada kasus ini, multi-akad yang terjadi adalah gabungan akad qardh (talangan) dan ijarah (jasa antar makanan). Gabungan akadnya bisa bertambah, jika perusahaan ojek mengenakan biaya jasa perantara jual-beli, misalkan 15% dari total belanja, yang disebut samsarah dalam fiqih Islam. Dengan demikan, gabungan akadnya menjadi 3 (tiga) akad, yaitu akad qardh (talangan), akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara (samsarah).
Padahal syariah Islam telah melarang multi-akad berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud RA yang berkata,”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fii shafqatin wahidah).” (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini telah melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujuudu ‘aqdaini fii ‘aqdin wahidin), misalnya menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah menjadi satu akad. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/305).
Larangan multi-akad dalam hadits di atas dapat diterapkan pada jasa delivery makanan via ojek. Karena akad yang terjadi antara pengguna dengan pihak ojek bukan akad tunggal, yaitu akad jasa antar (ijarah), melainkan multi-akad, yaitu gabungan akad qardh (talangan) dan akad ijarah (jasa antar makanan); atau gabungan tiga akad, yaitu akad qardh (talangan), akad akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara jual-beli (samsarah).
Mungkin ada yang berkata bahwa multi-akad itu dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Taimiyyah, maka berarti hukum multi-akad itu boleh menurut sebagian ulama. Implikasinya, akad layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya boleh, tidak haram.
Jawaban kami, memang sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyyah membolehkan multi-akad. Tetapi yang perlu dipahami, Imam Ibnu Taimiyyah tidak membolehkan secara mutlak. Yang dibolehkan Imam Ibnu Taimiyyah adalah penggabungan dua akad yang sama-sama mu’awadhah (komersial), seperti akad jual-beli dan ijarah. Adapun jika yang digabungkan adalah akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial), misalnya akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, maka beliau tetap mengharamkan. (Lihat Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz 29 hlm. 62).
Dengan demikian, berdasarkan pendapat Imam Ibnu Taimiyyah yang tetap mengharamkan gabungan akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial) seperti akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya tetap haram.
Kesimpulannya, haram hukumnya layanan pesan-antar makanan via ojek. Solusinya adalah dengan menghilangkan multi-akad yang terjadi. Di antara cara/solusi yang dimungkinkan adalah; Pertama, menghilangkan akad pinjaman/talangan (qardh), dengan cara pihak pengguna mentransfer uang dulu ke pihak ojek, lalu pihak ojek membelikan makanan ke restoran dan mengantarkannya ke pengguna. Kedua, pengguna melakukan jual-beli dengan restoran dan mentransfer harganya ke restoran, lalu pihak ojek mengambil dan mengantarkan kepada pengguna. Wallahu a’lam.
[KH. M. M Shiddiq Al Jawi ]
Ustadz, sekarang ada layanan delivery makanan dengan ojek secara on-line. Setelah pasang aplikasi layanan tersebut di HP, kita bisa pesan makanan di suatu restoran. Pihak ojek akan membelikan dan menalangi dulu, lalu makanan diantar kepada kita. Apakah itu boleh? (Ari Rahman, Jember)
Jawab :
Layanan pesan-antar (delivery) makanan dengan ojek adalah layanan yang diberikan suatu perusahan ojek on-line untuk membelikan dan mengantarkan pesanan makanan kepada penggunanya. Layanan tersebut melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu pengguna, restoran, dan pihak ojek. Mekanismenya sbb: (1) pengguna membuka fitur tertentu pada aplikasi ojek on-line sehingga keluar daftar restoran dan rumah makan serta harga makanan; (2) pengguna memilih menu makanan yang akan dipesan; (3) pihak ojek membeli makanan dan membayar dulu harganya. Jadi, harga makanan dibayar dulu atau ditalangi dulu oleh pihak ojek; (4) pihak ojek mengantar makanan kepada pengguna, dan pengguna membayar harga makanan secara tunai atau secara kredit melalui layanan kredit dari pihak ojek, yaitu metode pembayaran melalui cara top-up dengan saldo minimal Rp 100 ribu.
Harga yang dibayar pengguna terdiri dari tiga komponen: (1) harga makanan; (2) ongkos kurir; dan (3) biaya kirim. Ongkos kurir misal dipatok Rp 25.000 untuk dalam kota (radius 6 km misalnya) dan ada tambahan Rp 4000 per 1 km jika di luar radius 6 km. Sedang ongkos kirim merupakan biaya pemesanan melalui fitur secara on-line yang dipatok sebesar Rp 10 ribu. (www.maxmanroe.com).
Komponen harga di atas pada praktiknya tidak fixed (tetap) tapi dapat terjadi variasi atau modifikasi. Misalnya, ada perusahaan ojek yang mengenakan ongkos kurir secara flat (sama besarnya tak tergantung jarak), yaitu untuk jarak jauh maupun dekat dikenakan biaya yang sama sebesar Rp 15 ribu (contoh). Terdapat pula variasi lain, yaitu ada perusahaan ojek yang menarik biaya jasa perantara jual-beli yang dilakukannya antara pengguna dengan restoran. Biaya ini dibayar pengguna langsung kepada perusahaan ojek. Biaya ini di luar biaya ongkos kurir atau ongkos kirim yang dibayar oleh pengguna secara langsung kepada tukang ojek.
Setelah mendalami fakta hukumnya (manath), menurut kami layanan tersebut secara syariah hukumnya haram. Alasan keharamannya, karena pada layanan tersebut terjadi multi-akad (al ‘uquud al murakkabah) yang menurut pendapat yang kami anggap rajih (kuat), hukumnya haram. Pada kasus ini, multi-akad yang terjadi adalah gabungan akad qardh (talangan) dan ijarah (jasa antar makanan). Gabungan akadnya bisa bertambah, jika perusahaan ojek mengenakan biaya jasa perantara jual-beli, misalkan 15% dari total belanja, yang disebut samsarah dalam fiqih Islam. Dengan demikan, gabungan akadnya menjadi 3 (tiga) akad, yaitu akad qardh (talangan), akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara (samsarah).
Padahal syariah Islam telah melarang multi-akad berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud RA yang berkata,”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fii shafqatin wahidah).” (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini telah melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujuudu ‘aqdaini fii ‘aqdin wahidin), misalnya menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah menjadi satu akad. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/305).
Larangan multi-akad dalam hadits di atas dapat diterapkan pada jasa delivery makanan via ojek. Karena akad yang terjadi antara pengguna dengan pihak ojek bukan akad tunggal, yaitu akad jasa antar (ijarah), melainkan multi-akad, yaitu gabungan akad qardh (talangan) dan akad ijarah (jasa antar makanan); atau gabungan tiga akad, yaitu akad qardh (talangan), akad akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara jual-beli (samsarah).
Mungkin ada yang berkata bahwa multi-akad itu dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Taimiyyah, maka berarti hukum multi-akad itu boleh menurut sebagian ulama. Implikasinya, akad layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya boleh, tidak haram.
Jawaban kami, memang sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyyah membolehkan multi-akad. Tetapi yang perlu dipahami, Imam Ibnu Taimiyyah tidak membolehkan secara mutlak. Yang dibolehkan Imam Ibnu Taimiyyah adalah penggabungan dua akad yang sama-sama mu’awadhah (komersial), seperti akad jual-beli dan ijarah. Adapun jika yang digabungkan adalah akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial), misalnya akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, maka beliau tetap mengharamkan. (Lihat Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz 29 hlm. 62).
Dengan demikian, berdasarkan pendapat Imam Ibnu Taimiyyah yang tetap mengharamkan gabungan akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial) seperti akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya tetap haram.
Kesimpulannya, haram hukumnya layanan pesan-antar makanan via ojek. Solusinya adalah dengan menghilangkan multi-akad yang terjadi. Di antara cara/solusi yang dimungkinkan adalah; Pertama, menghilangkan akad pinjaman/talangan (qardh), dengan cara pihak pengguna mentransfer uang dulu ke pihak ojek, lalu pihak ojek membelikan makanan ke restoran dan mengantarkannya ke pengguna. Kedua, pengguna melakukan jual-beli dengan restoran dan mentransfer harganya ke restoran, lalu pihak ojek mengambil dan mengantarkan kepada pengguna. Wallahu a’lam.
[KH. M. M Shiddiq Al Jawi ]
Konsekuensi Dakwah politik
06.43
No comments
Menurut Syaikh M. Husain Abdullah dalam kitabnya At-Thariqah asy-Syar’iyah li Isti’naf al-Hayah al-Islamiyah, hlm. 86-92, setidaknya terdapat 4 (empat) konsekuensi terhadap dakwah politik, yakni :
Pertama: dakwah politik akan menghadapi perlawanan dari penguasa sistem sekular. Mereka akan menggunakan berbagai cara dan sarana untuk menghancurkan dakwah politik yang ada.
Menghadapi konsekuensi ini, para aktivis dakwah politik hendaknya tetap berpegang teguh dengan ideologi mereka, yaitu Islam, dan bersabar menghadapi segala tantangan dan cobaan yang ada. Mereka hendaknya juga tidak tergiur dengan segala rayuan (targhib), juga tidak gentar dengan segala ancaman (tarhib). Sikap seperti inilah yang ditunjukkan Rasulullah saw. dulu ketika menghadapi tantangan dakwah dari kaum Quraisy yang kafir.
Kedua: dakwah politik akan menghadapi serangan pemikiran asing yang disebarkan oleh berbagai institusi dari negara sekular yang ada seperti media massa, sekolah, dan perguruan tinggi. Contohnya saat ini ada program deradikalisasi yang sangat jahat yang landasan pemikirannya bukan Islam, melainkan ideologi kapitalisme-sekular yang kufur. Tujuan program deradikalisasi bukan hanya menyerang umat secara fisik, tetapi justru hendak menghancur-kan norma-norma ajaran Islam itu sendiri, seperti wajibnya Khilafah, syariah, dan jihad fi sabilillah.
Untuk menghadapinya, para aktivis dakwah politik hendaknya melakukan perang pemikiran (as-shira’ al-fikri), dengan cara menjelaskan kekeliruan ide kufur yang ada, seraya membandingkannya dengan ide Islam yang lurus, seperti meletakkan sesutu yang bengkok bersebelahan dengan sesuatu yang lurus. Dengan demikian umat akan dapat melihat perbedaan di antara keduanya seperti melihat sesuatu yang putih bersebelahan degan sesuatu yang hitam, sehingga umat akhirnya akan mendukung ideologi Islam dan menolak ideologi kapitalisme-sekular yang kufur.
Ketiga: dakwah politik dapat menimbulkan resiko terhadap kepentingan pribadi para aktivisnya. Mereka yang bergerak dalam dakwah politik dapat saja kehilangan pekerjaaannya, atau mengalami kerugian dalam bisnisnya karena mendapat hambatan dari berbagai pihak.
Untuk menghadapinya, maka para aktivis dakwah politik harus memperkokoh akidahnya, misalnya memperkokoh pemahaman mereka tentang rezeki, ajal dan tawakal.
Keempat: ada kemungkinan pelaku dakwah politik terpengaruh oleh fakta buruk yang tengah menimpa umat. Misalnya, terlibat dalam aktivitas bisnis yang mengandung bunga bank (riba); atau terlibat dalam pergaulan bebas, pacaran, dan sebagainya.
Para aktivis dakwah politik yang terjerumus dalam keburukan ini sedapat mungkin diselamatkan dan diajak kembali ke jalan yang benar. Jika tidak memungkinkan, merekalah yang harus diamputasi dari kelompok dakwah politik, agar keberadaan mereka tidak justru merusak dakwah politik dari dalam (M. Husain Abdullah, At-Thariqah asy-Syar’iyah li Isti’naf al-Hayah Al-Islamiyah, hlm. 86-92).
Pertama: dakwah politik akan menghadapi perlawanan dari penguasa sistem sekular. Mereka akan menggunakan berbagai cara dan sarana untuk menghancurkan dakwah politik yang ada.
Menghadapi konsekuensi ini, para aktivis dakwah politik hendaknya tetap berpegang teguh dengan ideologi mereka, yaitu Islam, dan bersabar menghadapi segala tantangan dan cobaan yang ada. Mereka hendaknya juga tidak tergiur dengan segala rayuan (targhib), juga tidak gentar dengan segala ancaman (tarhib). Sikap seperti inilah yang ditunjukkan Rasulullah saw. dulu ketika menghadapi tantangan dakwah dari kaum Quraisy yang kafir.
Kedua: dakwah politik akan menghadapi serangan pemikiran asing yang disebarkan oleh berbagai institusi dari negara sekular yang ada seperti media massa, sekolah, dan perguruan tinggi. Contohnya saat ini ada program deradikalisasi yang sangat jahat yang landasan pemikirannya bukan Islam, melainkan ideologi kapitalisme-sekular yang kufur. Tujuan program deradikalisasi bukan hanya menyerang umat secara fisik, tetapi justru hendak menghancur-kan norma-norma ajaran Islam itu sendiri, seperti wajibnya Khilafah, syariah, dan jihad fi sabilillah.
Untuk menghadapinya, para aktivis dakwah politik hendaknya melakukan perang pemikiran (as-shira’ al-fikri), dengan cara menjelaskan kekeliruan ide kufur yang ada, seraya membandingkannya dengan ide Islam yang lurus, seperti meletakkan sesutu yang bengkok bersebelahan dengan sesuatu yang lurus. Dengan demikian umat akan dapat melihat perbedaan di antara keduanya seperti melihat sesuatu yang putih bersebelahan degan sesuatu yang hitam, sehingga umat akhirnya akan mendukung ideologi Islam dan menolak ideologi kapitalisme-sekular yang kufur.
Ketiga: dakwah politik dapat menimbulkan resiko terhadap kepentingan pribadi para aktivisnya. Mereka yang bergerak dalam dakwah politik dapat saja kehilangan pekerjaaannya, atau mengalami kerugian dalam bisnisnya karena mendapat hambatan dari berbagai pihak.
Untuk menghadapinya, maka para aktivis dakwah politik harus memperkokoh akidahnya, misalnya memperkokoh pemahaman mereka tentang rezeki, ajal dan tawakal.
Keempat: ada kemungkinan pelaku dakwah politik terpengaruh oleh fakta buruk yang tengah menimpa umat. Misalnya, terlibat dalam aktivitas bisnis yang mengandung bunga bank (riba); atau terlibat dalam pergaulan bebas, pacaran, dan sebagainya.
Para aktivis dakwah politik yang terjerumus dalam keburukan ini sedapat mungkin diselamatkan dan diajak kembali ke jalan yang benar. Jika tidak memungkinkan, merekalah yang harus diamputasi dari kelompok dakwah politik, agar keberadaan mereka tidak justru merusak dakwah politik dari dalam (M. Husain Abdullah, At-Thariqah asy-Syar’iyah li Isti’naf al-Hayah Al-Islamiyah, hlm. 86-92).
Tulisan K.H M Shiddiq Al Jawi
Langganan:
Postingan (Atom)













