Dimataku kulihat fakta, menyilat sejarah dari cinta dan amarah
pelupur dari setiap air mata tanah Anbiya, membedah kepedihan para pujangga Allah
penjaga batas tanah syuhada, genggam ketapelmu hei Jundullah
Saksikanlah kebangkitan ini,Kebangkitan dari barisan rapat Pemuda islam diseluruh dunia
Saksikanlah kebangkitan kami,
Kebangkitan para pecinta syahid,Para pewaris risalah Rasululloh SAW ..
Allahu Akbar .. Allahu Akbar .. Allahu Akbar ..
Hiruplah kesturi syahid tanah negri, Tanah dari panji bendera para mujahid
Biarlah mata hati iringi perih stagnasi madinah, Memori keharuman para sahabat
Dan nafas terakhir sang nabi
Ummati.. Ummati.. Ummati...
ketika fundamental adalah teroris dan demokrasi berorasi dalam alunan kata rangkaian iblis
sumpah serapah untaian kata tragis liberalis, syair demokrasi memecah belah ummat dalam kebisuan
propaganda mata mata logika yang dustakan nilai aqidah, neraka tipu daya pluralisme agama
Pada ceritamu kusimpan nafasku, Rangkaian kata dalam pertempuran sejati
Syahidmu adalah energi jiwaku, Kesolehan mu adalah cermin hidupku
Kau takkan pernah habis
Upah bagi buruh tidaklah dapat membuatnya kaya, hanya habis untuk dimakan, biaya sekolah anak serta bayar kontrakan juga listrik dan air, bahkan sangat kekurangan sehingga selalu terhutang di warung atau tetangga. Bagi pengusaha besar yang berpenghasilan milyaran rupiah, baginya hanyalah uang recehan untuk membayar gaji para buruh, tapi mereka lebih suka memberi para pejabat hadiah yang mewah untuk memuluskan usahanya.
Kerja keras para buruh belumlah pantas dengan upah yang diterimanya, mengingat harga-harga bahan pokok semakin meningkat, sementara para pengusaha dan keluarganya naik turun mobil mewah, berbelanja keluar masuk mall, makan-makan di restoran bertarif tinggi dan liburan keluar negeri. Sedangkan usahanya dikerjakan oleh buruh yang hidupnya serba kekurangan dan memprihatinkan.
Dapatkah pemilik modal menjadi pengusaha besar tanpa buruh yang membantu menyelesaikan pekerjaan dalam usahanya sehingga membuat ia kaya raya…..? Dapatkah ia mengerjakannya sendiri atau bersama keluarganya saja…? Kemana hati mereka setelah kaya raya…..?
Sesungguhnya “BURUH” (BUkanlah pesuRUH), tak patut lagi menjadi sebutan untuk para pekerja kasar di negeri ini.
Justru hal ini menjadikan kesenjangan antara pemilik modal dengan para pekerja yang membantu mengerjakan setiap keinginan para pemilik modal agar dapat meningkatkan prtoduksi di dalam usahanya, sehingga para pekerja juga dapat menikmati kesejahteraan yang sesuai dengan pembagian keuntungan dari usaha itu, maka lebih layak disebut….. “MITRA” (MIliki Tanggung jawab RAngkap) keuntungan dan kerugian, sama-sama merasakannya.
Setiap orang yang menerima upah dari sebuah pekerjaan haruskah disebut “BURUH” (BUdak pesuRUH)….? Karena ia mengerjakan pekerjaan itu ada yang menyuruh dengan imbalan yang telah ditentukan oleh pemilik pekerjaan itu, disertai dengan peraturan-peraturan yang harus ditaati, bila melanggar aturan tentu saja ada sanksi pemecatan atau skor, tak ubahnya seperti budak saja yang tunduk patuh pada tuannya (yang memberi makan) tanpa ada belas kasihan.
Kecuali pekerja yang meminta upah atas ketentuannya sendiri tanpa aturan yang memaksakannya harus patuh.
Sungguh negeri ini belum merdeka…………………………………….!!!!!
Apa bedanya menjadi buruh di negeri orang atau menjadi buruh di negeri sendiri….?????
Menjadi BURUH (BUdak pesuRUH) dinegeri orang itu sangat wajar karena sebagai pendatang, tapi mengapa kita tidak bisa menjadi TUAN di negeri sendiri. Apakah memang bangsa INDONESIA ini bangsa BURUH…?????
Bukanlah bangsa ini bangsa buruh tetapi para pemimpinnya adalah:
Keturunan “BURUH” (BUdak RUpiah yang Hakiki) selama hidupnya, membuat fikirannya menjadi “BURUH” (BUtek dan keRUH) sehingga tidak perduli dengan rakyat yang hidup melarat dan menderita.
Begitulah para pemimpin bermental “BURUH” (BUru RUpiah dan Hadiah) hanya untuk melanggengkan kekuasaan dan kemewahan dengan mengorbankan rakyatnya karena “BURUH” (BUjuk Rayu Uang Haram) dan rakyatpun terpaksa kerja keras juga karena …………………….
“BURUH” (Butuh Uang Receh Untuk Hidup) dinegeri yang kaya raya ini.
Hingga berulang-ulang rakyat telah bersama-sama “BURUH” (menaBUR pelUH) untuk “BERDEMO” (BEntuk Rajuk DEngan MOgok) memohon agar diperhatikan kesejahteraannya, namun para penguasa lebih pro kepada para pengusaha karena mereka adalah “MITRA” (MIliki TRAnsaksi) punya jasa ketika kampanye merebut kursi kekuasaan, maka rakyatpun akan berhadapan dengan MITRALIUR (senapan mesin) dari …….. “MITRA” (MIliter Tanpa Rasa Asih) sebagai pembela pemerintah bukan pembela rakyat.
Binasalah kedua tangan abi lahab (bapak yang rakus) dan dia telah binasa. Tiadalah bermanfaat baginya harta bendanya dan apa-apa yang diusahakannya. ia akan memasuki neraka yang bernyala-nyala. Dan perempuannya (isteri dan selir) yang mengangkat kayu api (bujuk rayu meminta kemewahan). Di lehernya tali yang dipilin (belenggu). (Al – l a h a b 1 s/d 5)
Adakah engkau ketahui orang yang mendustakan dengan agama (menipu dengan bertopeng agama)? Maka demikian itu ialah orang yang mengusir anak yatim (menyengsarakan rakyat). Dan tiada memberi makan orang miskin (rakyat yang kelaparan). Maka celakalah orang-orang yang sembahyang yang mereka itu lalai dari sembahyangnya (hanya memikirkan kekayaan). Lagi mereka itu riya (sembahyang hanya untuk pamer supaya dibilang taat). Dan enggan memberi harta benda (hanya dikumpulkan untuk keluarganya saja). (Al – m a ‘ u n 1 s/d 7)
Jika penguasa dan pengusaha “SADAR” (SAtu DAlam Rasa) Peduli dengan apa yang dirasakan oleh rakyat kelas bawah Niscaya ……… “BURUH” (Babak Unjuk Rasa Upah Harmoni) ……. Takkan pernah terulang kembali.
Mungkin dari kita ada yang sudah mengenal apa itu HTI? Tapi ada juga mungkin yang belum tahu apakah HTI itu? HTI adalah gerakan Hizbut Tahrir Indonesia yang mengajak anggotanya menegakkan kembali syari’ah dalam kehidupan pribadinya dan melanjutkan kehidupan Islam di masyarakat secara kultural (opini publik) dan struktural (melalui transformasi negara menjadi Daulah Khilafah). Namun, jangan sampai Anda terjebak untuk ikut-ikutan.
Berikut 10 alasan mengapa kita jangan sampai ikutan HTI:
1. Jadi kritis, tidak mau ikut-ikutan dalam soal aqidah atau ibadah, semua jadi ditanya dalil aqli dan naqlinya. Sepertinya seakan-akan nenek moyang kita pada sesat semua.
2. Jadi dikit-dikit hukum syara'. Mau apa saja tanya hukum syara'nya gimana, halal-haramnya gimana, jadi terikat gini, ribet banget. Kenapa gak yang penting manfaatnya, happynya, soal halal-haram ntar saja ... ?
3. Jadi gak boleh pacaran. Katanya pacaran itu haram karena mendekati zina, dan kalau masih juga pacaran pasti kena sanksi, minimal tidak diizinkan ikut dalam pembinaan intensif lagi.
4. Jadi gak boleh ambil KPR, KKKB atau kredit berbunga lainnya karena itu riba. Katanya yang dosa itu pembayar riba, penikmat riba, pencatatnya dan saksinya. Penikmat riba 1 dirham dosanya setara dengan 30 kali berzina. Wah pasti jadi susah punya rumah, kendaraan ataupun bisnis.
5. Jadi gak boleh menyuap petugas, apakah itu dalam urusan administrasi ataupun mendapatkan proyek. Alamat segala urusan bakal lamaaa.
6. Jadi mawas politik. Setiap peristiwa politik selalu disoroti secara Islam. Masak Islam dibawa-bawa terus dalam memikirkan politik. Penggadaian Sumber Daya Alam ke asing disorot secara Islam. Aktivitas intelijen asing disorot secara Islam. Darurat narkoba disorot secara Islam. Bahkan gerakan separatis seperti di Papua pun disorot secara Islam. Islam koq kemana-mana.
7. Jadi enggan dijadikan pejabat . Padahal jadi pejabat seperti Bupati, Gubernur atau Menteri itu pasti enak. Tapi koq aneh, katanya gak boleh menjadi hukkam alias penguasa jika hukum yang wajib diterapkannya ada yang bertentangan dengan Islam, sementara dia tak bisa apa-apa.
8. Jadi wajib nambah ilmu. Kalau ikut HT katanya tiap minggu harus ikut kajian Islam intensif minimal 2 jam, terus ada dirosah fardhiyah setiap hari, termasuk baca al-Qur'an dan buku-buku bermutu lainnya. Jadi kapan nonton sinetronnya ? atau nggossip selebritinya ?.
9. Jadi wajib berdakwah, mengontak orang, dan menjelaskan segala sesuatu tentang Islam (aqidah, syariah, khilafah), termasuk menjadi contoh hidup penegak syariah bagi mad'u di sekitarnya. Wah tentunya capek sekali, jadi jarang ada waktu untuk santai, ngerumpi atau main game banyak-banyak, padahal masih muda.
10. Jadi sering dianggap asing. Pengemban dakwah harus lebih pandai bersyukur dan bersabar, bila sering dimusuhi oleh kaum sekuler-liberal, termasuk juga pemerintah yang berhaluan sekuler, baik yang demokratis maupun diktator. Pengemban dakwah juga sering difitnah sebagai teroris-radikal, atau disalahpahami oleh sesama aktivis dakwah sebagai menggembosi suara untuk partainya. Sementara itu, jika ada yang mau menyumbang ke HTI, anggota HTI harus tanya dulu ke pimpinan pusat, boleh tidak menerima sumbangan itu, dan seringnya dijawab tidak boleh. Jadi memang repot betul dakwah model HTI ini..
Tak ada wanita yang paling bahagia di dunia ini melainkan kalau ia begitu dicintai suami dan dapat membahagiakan suami. Apalagi bagi seorang muslimah pernikahan bukan sekedar pelabuhan cinta tapi jembatan menuju jannah Allah SWT. Pernikahan adalah pusat investasi amal soleh bagi wanita yang segala keuntungannya akan dipetik di dunia dan yang paling utama adalah di akhirat. Maka wanita yang paling bahagia dan paling sukses adalah mereka yang dimuliakan Allah SWT. akhirat kelak. Semoga para istri tidak lupa, Andalah kelak yang akan menjadi wanita terbaik dan tercantik di dalam jannah Allah Ta’ala mengalahkan kecantikan dan keelokan para bidadari di surga.
Imam ath-Thabraniy meriwayatkan bahwa Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulallah, apakah perempuan dunia yang lebih afdhal ataukah bidadari surga?”
Beliau saw. menjawab, “Perempuan dunia lebih afdhal dari bidadari surga seperti keutamaan pakaian luar dari pakaian dalam.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Dengan apa itu?”
“Dengan shalat, puasa, dan ibadah mereka kepada Allah SWT. Allah SWT. menghiasi wajah mereka dengan cahaya, pakaian yang paling baik, perhiasan emas, tempat mereka (dihiasi) mutiara, sisir mereka emas. Mereka berdendang dengan suara lantang yang belum pernah didengar oleh mahluk. Mereka berkata, ‘ingatlah kami adalah kekal dan kami tidak mati, ingatlah kami mendapat penuh kenikmatan sehingga kami tidak pernah bersedih selamanya, ingatlah kami tidak pernah bersedih selamanya, ingatlah kami orang yang mukim sehingga tidak pernah berpindah selamanya, ingatlah kami senantiasa ridha sehingga kami tidak marah selamanya. Alangkah bahagianya orang yang kami dulu menjadi miliknya (istrinya) dan dia adalah milik (suami) kami’.”
Cobalah mengukur diri Anda sendiri para istri dengan beberapa pertanyaan berikut, lalu lihat hasilnya apakah Anda sudah menjadi istri idaman hati suami, dan semoga Allah memudahkan perjalanan Anda ke surga.
1. Apakah Anda bisa untuk selalu rendah hati di hadapan suami walaupun mungkin level status sosial dan pendidikan juga pekerjaannya berada di bawah Anda? Ingatlah Nabi saw. bersabda:
“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan para isteri untuk sujud kepada para suami mereka, karena besarnya hak yang Allah berikan kepada para suami atas mereka”
2. Bisakah Anda untuk selalu berterima kasih kepada suami Anda atas kebaikan yang ia berikan untuk keluarga meski itu mungkin remeh di hadapan orang lain dan Anda sendiri? Ingatlah Nabi saw. bersabda:
“Allah tidak memandang kepada perempuan yang tidak berterima kasih kepada suaminya dan dia tidak berupaya mengerjakan sendiri tanpa merepotkan suaminya.”
3. Apakah Anda selalu berusaha untuk membuatnya ridlo, senang dan bahagia meski mungkin terkadang ada ketidakcocokan di antara Anda berdua? Ingatlah Nabi saw. bersabda:
“Maukah aku beritahukan tentang perempuan kalian di surga?” Kami berkata, “Benar ya Rasulallah!” Beliau bersabda, “Setiap perempuan yang subur, penyayang, jika ia dibuat marah atau diperlakukan buruk atau suaminya marah, ia berkata, ‘ini kedua tanganku di tanganmu, aku tidak akan bisa memejamkan mata hingga engkau ridho’.”
4. Bisakah Anda mendahulukan hak suami dibandingkan hak Anda sendiri, karir Anda, dakwah Anda bahkan mungkin orang tua Anda? Karena memang pernikahan menjadikan seorang suami wajib untuk ditaati oleh para istri. Nabi saw. bersabda,“Seorang perempuan tidak bisa menunaikan hak-hak Allah SWT. hingga ia menunaikan hak-hak suaminya seluruhnya.”
5. Bisakah Anda menjaga kehormatan diri ketika sedang tidak bersama suami? Tidak bersenda gurau dengan lelaki lain dan membiarkan diri Anda dirayu olehnya? Ingatlah Nabi saw. bersabda tentang ciri perempuan salehah adalah, “…jika engkau (suaminya) tidak bersamanya, maka ia menjaga kehormatan dirimu.”
Mungkin ini sedikit bahan pertanyaan bagi para muslimah, khususnya para istri, demi memperbaiki kualitas rumah tangga Anda dan meningkatkan level ketaatan Anda di hadapan suami dan pastinya Allah SWT. Semoga Allah memberkahi rumah tangga kaum muslimin yang taat kepadaNya.
Beberapa tahun terakhir ini, aktivitas demonstrasi, unjuk rasa, atau
aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat
semakin marak. Apa sesungguhnya hukum demonstrasi menurut pandangan
Islam?
Demonstrasi ataupun unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk
menampakkan aspirasi ataupun pendapat masyarakat (ta‘bîr ar-ra’yi)
secara berkelompok. Secara umum, aktivitas menampakkan aspirasi atau
pendapat (ta‘bîr ar-ra’yi) di dalam Islam adalah perkara yang dibolehkan
(mubah). Hukumnya sama seperti kita mengungkapkan pandangan atau
pendapat tentang suatu perkara. Hanya saja, hal ini dilakukan oleh
sekelompok orang.
Di dalam terminologi bahasa Arab, demonstrasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Muzhâharah (demonstrasi), yaitu aksi sekelompok masyarakat di
tempat-tempat umum untuk menuntut perkara-perkara tertentu yang sudah
menjadi tugas negara atau para penanggung jawabnya. Para demonstran
dalam aksinya tersebut biasanya melakukan pengrusakan, penghancuran, dan
pembakaran barang-barang milik negara ataupun barang-barang milik
individu.
2. Masîrah (unjuk rasa), hampir sama dengan demonstrasi, yaitu aksi
sekelompok masyarakat untuk mendukung atau menuntut sesuatu. Akan
tetapi, tidak disertai pengrusakan, penghancuran, dan pembakaran atas
barang-barang milik umum maupun khusus (milik individu).
Dengan demikian, muzhâharah (demonstrasi) tidak diperbolehkan
(diharamkan) oleh Islam. Alasannya, di dalamnya disertai beberapa
aktivitas yang diharamkan oleh syariat Islam, seperti: mengganggu
ketertiban umum; merusak, menghancurkan, dan membakar fasilitas umum
maupun barang-barang milik individu masyarakat. Tidak jarang pula,
demonstrasi mengakibatkan perkelahian, penganiayaan, bahkan pembunuhan.
Pengharamannya di dasarkan pada fakta bahwa di dalam demonstrasi
terdapat sejumlah tindakan yang diharamkan oleh syariat Islam.
Meskipun demikian, ‘demonstrasi’ yang dilakukan dengan tertib;
memperhatikan syariat Islam, termasuk menyangkut pendapat/aspirasi yang
disampaikan; tanpa kekerasan; tidak mengganggu ketertiban umum dan
hak-hak masyarakat; tidak membakar, merusak, dan menghancurkan
barang-barang milik umum, negara, maupun milik individu adalah
diperbolehkan. Inilah yang disebut dengan masîrah (unjuk rasa).
Masîrah (unjuk rasa) merupakan salah satu cara (uslûb) di antara
berbagai cara pengungkapan aspirasi atau pendapat (ta‘bîr ar-ra’yi).
Oleh karena itu, aktivitas masîrah (unjuk rasa) bukanlah metode
(tharîqah)—menurut Islam—dalam melakukan proses perubahan di masyarakat.
Apabila kondisinya memungkinkan, masîrah (unjuk rasa) dapat dilakukan.
Sebaliknya, apabila kondisinya tidak memungkinkan, masîrah (unjuk rasa)
tidak perlu dilakukan. Hal ini sesuai dengan hukum kebolehannya.
Rasulullah saw tidak pernah menjadikan dan menggunakan unjuk rasa
sebagai metode untuk mengubah masyarakat jahiliah di kota Makkah menjadi
masyarakat Islam. Memang, beliau pernah melakukan aktivitas masîrah
satu kali di kota Makkah. Beliau memerintahkan kaum Muslim keluar dan
berjalan membentuk dua shaf barisan. Satu dipimpin oleh ‘Umar ibn
al-Khaththab dan lainnya dipimpin oleh Hamzah ibn ‘Abdul Muthalib r.a.
Dengan diiringi suara takbir, kaum Muslim berjalan mengelilingi Ka’bah.
Yang dilakukan Rasulullah saw adalah mengambil salah satu cara (uslûb)
yang tidak pernah dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat lain
sebelumnya, yang ditujukan dalam rangka mengekspose dakwah Islam.
Pandangan Islam yang menjadikan masîrah (unjuk rasa) sebagai uslûb
mengungkapkan aspirasi atau pendapat, yang bisa dilakukan bisa juga
tidak, sangat berbeda dengan pandangan masyarakat Sosialis dan Komunis.
Mereka menganggap muzhâharah (demonstrasi) sebagai salah satu metode
baku (tharîqah) dalam melakukan perubahan masyarakat. Bagi mereka,
demonstrasi adalah semacam antitesa untuk menggerakkan proses perubahan
masyarakat ke arah yang mereka inginkan. Oleh karena itu, apa pun akan
mereka lakukan; termasuk dengan jalan merusak, menghancurkan, dan
membakar fasilitas-fasilitas umum, negara, maupun barang-barang milik
individu.
Berdasarkan hal ini, masyarakat Sosialis atau Komunis telah menjadikan
muzhâharah (demonstrasi) sebagai metode baku dan ciri khas masyarakat
mereka dalam melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat. Keberadaan
demonstrasi adalah keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi agar
proses perubahan dapat bergulir. Dalam skala yang lebih luas lagi,
mereka menyebutnya dengan revolusi rakyat. Dengan mengatasnamakan
rakyat, mereka berhak menghancurkan, merusak, dan membakar fasilitas dan
milik umum maupun milik individu. Tujuannya adalah untuk menghasilkan
sebuah sintesa, yaitu sebuah masyarakat Sosialis atau Komunis yang
mereka angan-angankan.
Bagi kaum Muslim, haram hukumnya melakukan demonstrasi (muzhâharah)
seperti yang dilakukan oleh kaum Sosialis maupun Komunis; yakni dengan
cara merusak, menghancurkan, dan membakar barang-barang milik
masyarakat, negara, maupun milik individu. Bagi kita, kaum Muslim, darah
seorang Muslim, harta kekayaan yang dimilikinya, dan kehormatannya
haram ditumpahkan, dirampas, dan dilanggar oleh Muslim lainnya. Syariat
Islam bahkan menjaga tiga perkara tersebut dalam pagar yang sangat
rapat. Pelanggaran terhadap tiga perkara itu digolongkan ke dalam
hukum-hukum hudûd, yaitu hukum yang bentuk pelanggaran dan sanksinya
hanya ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Di
samping itu, kita, kaum Muslim, tidak mengenal prinsip dan kaidah
‘menghalalkan segala cara’ (al-ghâyah lâ tubarriru al-washîlah),
sebagaimana yang dianut oleh masyarakat Sosialis, Komunis, dan
Kapitalis. Tindak-tanduk seorang Muslim, masyarakat Muslim, dan penguasa
Muslim wajib terikat dengan syariat Islam; termasuk dalam mengungkapkan
aspirasi atau pendapat dengan berunjuk rasa maupun dalam melakukan
proses perubahan di tengah-tengah masyarakat. Tidak pantas seorang
Muslim mengaku beriman kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, sementara dalam
mengungkapkan aspirasi/pendapat dan melakukan proses perubahan
masyarakat agar menjadi masyarakat Islam, mereka lakukan dengan
menghalalkan segala cara, mencampakkan tolok ukur halal-haram, dan
membuang tuntunan syariat Islam. Allah Swt berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُـؤْمِنٍ وَلاَ مُـؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا
أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan
Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan,
akan ada pilihan (selain hukum Islam) tentang urusan mereka. (QS
al-Ahzab [33]: 36)
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara ! Saya ingin memilih orang-orang shaleh yang cendekia, yang peduli pada nasib rakyat, amanah saat bekerja, dan berani menentang arus koruptif yang merajalela.
Tapi di manakah orang-orang langka itu kini berada ? Ternyata mereka tidak dicalonkan oleh partai-partai itu ... karena mereka bukan kader, bukan kerabat atau teman ketua, juga tidak mampu mempersembahkan "gizi" dan "amunisi" yang diminta. Kalaupun dicalonkan, mereka ditaruh di dapil-dapil kering merana, yang insya Allah di situ partai akan sedikit mendulang suara. Lantas saya harus memilih siapa ?
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara ! Saya ingin memilih partai yang serius membangun bangsa, mengedukasi rakyat tentang politik luhur tak hanya jelang pilihan raya, mengadvokasi rakyat ketika ada yang salah pada kebijakan penguasa, mengagregasi rakyat agar bersatu dalam bhinneka tunggal ika, dan mengartikulasi suara rakyat yang sesuai nurani mereka.
Tapi di manakah partai-partai langka itu kini berada ? Ternyata mereka tidak lolos verifikasi administrasi dari KPU, karena mereka tidak ingin memenuhi beberapa prosedur secara palsu.
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara ! Saya ingin memilih politisi yang paham demokrasi dengan sempurna, agar di parlemen nanti dia tidak menciptakan hukum yang dibenci surga. Tetapi saya ingin dengar dari mulut mereka, janji yang serius untuk mengganti semua UU yang durhaka, menjadi sistem yang taat pada Sang Pencipta Jagad Raya.
Tapi di manakah politisi langka itu kini berada ? Ternyata mereka tidak mencalonkan diri di pilihan raya, karena mereka tidak ingin mengikuti logika jumlah suara, entah suara kyai dengan suara pelacur sama harganya. Mereka juga belum melihat pemilu akan mengganti suasana, karena tergantung juga seberapa "tersesat" kita kini telah berada.
Hari Valentine : Hari Zina Internasional
Di antara bencana yang menimpa pemuda Islam adalah sikap latah meniru kebiasaan orang kafir. Salah satu di antaranya, memeriahkan
Valentine’s Day. Valentine’s day, 100% datang dari orang kafir.
Kita semua sepakat bahwa valentine datang dari budaya non muslim.
Terlalu banyak referensi tentang sejarah dan latar belakang munculnya
hari valentine, yang mengupas hal itu. Saking banyaknya, mungkin kuranng
bijak jika kami harus mengulas ulang pembahasan yang sudah berceceran
tentang sejarah valentine’s. Untuk itu, kami di sini hanya ingin
meyakinkan bahwa valentine murni dari orang kafir.
Klaim: Kami mengakui bahwa valentine’s day buatan orang kafir, tapi kami
sama sekali tidak melakukan ritual mereka. Kami hanya menjadikan hari
ini sebagai hari untuk mengungkapkan rasa cinta kepada kekasih. Sama
sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara keagamaan. Apakah ini
tetap dilarang?
Jawab:
Alasan ini tidak dapat diterima. Setelah Anda memahami bahwa hari
valentine adalah budaya orang kafir, ada beberapa konsekuensi yang
perlul Anda pahami:
Pertama, turut memeriahkan valentine’s day dengan cara apapun, sama saja
dengan meniru kebiasaan orang kafir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah memberikan ancaman yang sangat keras, bagi orang yang
meniru kebiasaan orang kafir. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR.
Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru kebiasaan
orang kafir. Meskipun zahir (makna tekstual) hadis menunjukkan kufurnya
orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Sebagaiman firman Allah Ta’ala
yang artinya, ‘Siapa di antara kalian yang memberikan loyalitas kepada
mereka (orang kafir itu), maka dia termasuk bagian orang kafir itu’.
(QS. Al-Maidah: 51).” (Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, 1:214)
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan
tujuan meniru kebiasaan orang kafir itu. Beliau juga tidak memberikan
batasan bahwa meniru yang dilarang adalah meniru dalam urusan keagamaan
atau mengikuti ritual mereka. Sama sekali tidak ada dalam hadis di atas.
Karena itu, hadis ini berlaku umum, bahwa semua sikap yang menjadi
tradisi orang kafir, maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh ditiru.
Kedua, memeriahkan hari raya orang kafir, apapun bentuknya, meskipun
hanya dengan main-main, dan sama sekali tidak diiringi dengan ritual
tertentu, hukumnya terlarang.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, beliau
menjumpai masyarakat Madinah merayakan hari raya Nairuz dan Mihrajan.
Hari raya ini merupakan hari raya yang diimpor dari orang Persia yang
beragama Majusi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang,
beliau bersabda,
“Saya mendatangi kalian (di Madinah), sementara kalian memiliki dua hari
yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Padahal Allah
telah memberikan dua hari yang lebih baik untuk kalian: Idul Qurban dan
Idul Fitri”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan dishahihkan Syaikh Ali
Al-Halabi)
Mari kita simak dengan seksama hadis di atas. Penduduk Madinah,
merayakan Nairuz dan Mihrajan bukan dengan mengikuti ritual orang
Majusi. Mereka merayakan dua hari raya itu murni dengan main-main,
saling memberi hadiah, saling berkunjung, dst. Meskipun demikian, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang mereka untuk merayakannya,
menjadikannya sebagai hari libur, atau turut memeriahkan dengan berbagai
kegembiraan dan permainan. Sekali lagi, meskipun sama sekali tidak ada
unsur ritual atau peribadatan orang kafir.
Oleh karena itu, meskipun di malam valentine’s sekaligus siang harinya,
sama sekali Anda tidak melakukan ritual kesyirikan, meskipun Anda hanya
membagi coklat dan hadiah lainnya, apapun alasannya, Anda tetap dianggap
turut memeriahkan budaya orang kafir, yang dilarang berdasarkan hadis
di atas.
Valentine’s Day Hari Zina Internasional
Sudah menjadi rahasia umum, intensitas zina meningkat pesat di malam
valentine. Hari itu dijadikan momen paling romantis untuk mengungkapkan
rasa cinta kepada pacar dan kekasih.
Apabila valentine hanya sekadar pacaran dan makan malam, setelah itu
pulang ke “kandang” masing-masing, ini cara valentine zaman 70-an, kuno!
Saat ini, valentine telah resmi menjadi hari zina.
Bukan hanya mengungkap perasaan cinta melalui hadiah coklat, tapi saat
ini dilampiri dengan kondom. Allahu akbar! Apa yang bisa Anda bayangkan?
Malam valentine menjadi kesempatan besar bagi para pemuda dan mahasiswa
pecundang untuk merobek mahkota keperawanan gadis dan para wanita.
Malam valentine diabadaikan dengan lumuran maksiat dan dosa besar. Lebih
parah dari itu, semua kegiatan di atas mereka rekam dalam video untuk
disebarkan ke berbagai penjuru bumi melalui dunia maya. Bukankah ini
bencana besar?! Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun..
Dimanakah rasa malu mereka?! Dimanakah rasa keprihatinan mereka dengan
umat?! Akankah mereka semakin memperparah keadan?!
Wahai para pemuda pecundang…, jangan karena kalian tidak mampu menikah
kemudian kalian bisa sewenang-wenang menggagahi wanita??
Wahai para pemudi yang hilang rasa malunya…, jangan karena sebatang
cokelat dan romantisme picisan Anda merelakan bagian yang paling
berharga pada diri Anda. Laki-laki yang saat ini sedang menjadi pacarmu,
bukan jaminan bisa menjadi suamimu. Bisa jadi kalian sangat berharap
kasih sayang sang kekasih, namun di balik itu, obsesi terbesar pacarmu
hanya ingin melampiaskan nafsu binatangnya dan mengambil madumu.
Bertaubatlah wahai kaum muslimin…
Ingatlah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلاَ ظَهَرَتِ الْفَاحِشَةُ فِى قَوْمٍ قَطُّ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ
عَلَيْهِمُ الْمَوْتَ
“Jika perbuatan kekejian sudah merebak dan dilakukan dengan
terang-terangan di tengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menimpakan
kehancuran kepada mereka.” (HR. Hakim dan beliau shahihkan, serta
disetujui Ad-Dzahabi)
Allahu Akbar, bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Gara-gara
perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab itu, bisa jadi Allah
menimpakan berbagai bencana yang membinasakan banyak manusia. Ya..
valentine’s day, telah menyumbangkan masalah besar bagi masyarakat.
Sangat tepat seperti kisah Nabi Musa ‘alaihis salam yang berdoa kepada
Allah, karena kelancangan yang dilakukan kaumnya yang menyembah anak
sapi. Allah abadikan dalam firman-Nya yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai
sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan
kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan
kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. Orang-orang yang
mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman;
sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesudah amarah Musa menjadi
reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam
tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut
kepada Tuhannya. Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk
(memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan.
Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata, “Ya Tuhanku,
kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku
sebelum ini. Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan
orang-orang yang BODOH di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari Engkau,
Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau
beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang
memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah
Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf: 153 – 155)
Karena itu, kami mengajak kepada mereka yang masih lurus fitrahnya.
Berusahalah untuk banyak istighfar kepada Allah. Perbanyaklah memohon
ampunan kepada Allah. Kita berharap, dengan banyaknya istigfar yang kita
ucapkan di malam zina ini, semoga Allah mengampuni hamba-hamba-Nya.
Musa memohon ampunan kepada Allah, disebabkan ulah kaumnya yang bodoh,
yang mengundang murka Allah.
Yaa Allah.., akankah Engkau membinasakan kami disebabkan ulah
orang-orang BODOH di malam valentine?
Ampunilah kami Yaa, Allah..
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewab Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-
Setiap tahun tanggal 1 Mei, Hari Buruh Internasional yang dikenal dengan istilah May Day
seolah menjadi ritual tahunan para buruh untuk memperjuangkan nasib.
Para buruh melakukan aksi besar-besaran untuk menyuarakan aspirasi dan
tuntutan mereka.
Tuntutan utama para buruh pada peringatan May Day
tahun ini ada tiga yaitu: hidup dengan upah yang sejahtera, penghapusan
sistem kerja kontrak dan penghentian sistem pemborongan kerja (lihat, kompas,
1/5). Disamping itu para buruh juga menuntut peningkatan jaminan sosial
seperti yang disampaikan oleh para buruh di Yogyakarta (republika, 1/5).
Akar Masalah Perburuhan
Tuntutan para buruh sejak May Day itu
dicanangkan pada tahun 1890 hingga sekarang tampak masih serupa. Yaitu
tuntutan atas kesejahteraan dan kehidupan yang layak, termasuk di
dalamnya berkaitan upah yang layak, jaminan sosial seperti jaminan
kesehatan dan pensiun, masalah kontrak kerja, dsb. Masalah perburuhan
itu muncul akibat penerapan ideologi kapitalisme dengan doktrinnya
tentang peran negara, kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan
standar penentuan upah.
Ideologi kapitalisme menetapkan agar peran dan campur tangan negara
dalam mengatur urusan masyarakat seminimal mungkin. Kapitalisme
mengajarkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok individu masyarakat baik
pangan, papan dan sandang menjadi tanggungjawab individu itu sendiri,
begitu pula pemenuhan kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Sementara problem yang langsung terkait dengan buruh muncul akibat
digunakannya kebutuhan hidup minimum sebagai standar penetapan gaji.
Pekerja tidak mendapatkan gaji mereka yang seharusnya. Mereka hanya
mendapatkan sesuatu yang cukup sekedar untuk mempertahankan hidup
mereka. Karena itu, terjadilah ketidakadilan dan eksploitasi para
kapitalis terhadap kaum buruh.
Di situlah kemudian muncul gagasan sosialisme tentang perlunya
pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dsb. Kaum Kapitalis
akhirnya terpaksa memasukkan sejumlah revisi ke dalam konsepnya. Namun
karena negara tidak boleh atau harus seminimal mungkin mengurusi urusan
rakyat, maka berbagai hal yang menjadi tuntutan itu pun dikaitkan dengan
kontrak kerja. Kontrak kerja akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip
dan aturan yang diklaim melindungi kaum buruh dan memberikan hak mereka
yang sebelumnya tidak mereka dapatkan. Seperti kebebasan berkumpul dan
berserikat, hak mogok, pemberian pensiun, dan pesangon. Juga hak
peningkatan gaji, libur dan cuti, jaminan berobat, tunjangan pendidikan
dan sebagainya.
Hanya saja, sistem ekonomi yang menekankan pada pertumbuhan membuat
aturan dan ketentuan yang dibuat harus tetap memberikan iklim kondusif
bagi investasi. Diantara penarik investasi itu adalah upah buruh harus
rendah. Namun tentu saja harus tetap bisa dipersuasikan tidak
mengorbankan kepentingan buruh. Disitulah akhirnya aturan tetap lebih
menguntungkan investor (kapitalis). Disisi lain kepada buruh cukuplah
diberikan hak dan kepentingan mereka pada tingkat minimal.
Jadi problem perburuhan terjadi akibat penerapan kapitalisme untuk
mengatur masalah perburuhan secara khusus dan mengelola urusan
masyarakat secara umum. Maka problem perburuhan itu akan terus ada
selama masalah tersebut masih diatur dengan kapitalisme.
Islam Menyelesaikan Masalah Perburuhan
Masalah perburuhan yang ada sebenarnya bisa dikategorikan menjadi dua jenis: pertama,
masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kehidupan yang layak,
antara lain terkait pemenuhan kebutuhan pokok, jaminan kesehatan, akses
pendidikan, jaminan hari tua, masalah pekerja anak-anak dan wanita, dsb.
Kedua, adalah masalah yang langsung berhubungan dengan kontrak
kerja pengusaha-pekerja, diantaranya masalah PHK, penyelesaian sengketa
perburuhan, dan sebagainya
Islam memberikan solusi untuk semua problem perburuhan itu. Problem
jenis pertama, lebih dipengaruhi oleh kebijakan sistem dan politik
ekonomi. Dan itu tentu saja adalah ranahnya negara. Karena itu masalah
jenis pertama, Islam membebankan penyelesaiannya langsung kepada negara.
Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu
(pangan, papan, sandang) secara layak; dan pemenuhan kebutuhan pokok
umat (pendidikan, kesehatan, keamanan). Pemenuhan kebutuhan pokok
individu (pangan, papan, sandang) Islam menetapkan agar dijamin oleh
negara melalui mekanisme tak langsung dengan sejumlah langkah. Pertama, mewajibkan setiap laki-laki bekerja untuk memenuhi
kebutuhan dia dan keluarganya. Untuk itu Islam mewajibkan negara untuk
menyediakan lapangan kerja. Dalam hal ini negara bisa secara langsung
membuat proyek-proyek pembangunan yang bisa menyerap tenaga kerja.
Dengan penerapan hukum syariah terkait pengelolaan kekayaan -diantaranya
hukum tentang harta milik umum- maka negara akan memiliki dana yang
lebih dari cukup untuk melakukan hal ini. Disamping itu, lapangan kerja
itu bisa terbuka luas jika kesempatan berusaha juga terbuka dan
kondusif. Disinilah negara harus menjamin berlakunya hukum-hukum syariah
terkait dengan ekonomi yang akan memberikan iklim usaha yang kondusif.
Contohnya, Islam mengharuskan birokrasi yang menggunakan prinsip
sederhana, mudah dan tidak berbelit; segala pungutan ilegal harus
dibabat habis; ekonomi biaya tinggi dihilangkan misalnya dengan
menghapus pungutan pajak dan cukai kepada warga negara (kecuali pajak
dalam kondisi khusus yang dibenarkan oleh syariah). Disamping itu,
negara harus menjamin berjalannya mekanisme pasar syariah yang sehat
terkait dengan barang dan jasa, tanah, perdagangan dan tenaga kerja. Kedua, jika masih ada orang yang tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokoknya maka Islam mewajibkan kepada kerabatnya, mulai yang
terdekat, untuk menanggung nafkahnya. Ketiga, jika tidak ada
kerabat yang bisa menanggung nafkah atau ada tetapi tidak mampu, maka
nafkah orang tersebut akan menjadi kewajiban baitul mal negara.
Sementara untuk kebutuhan pokok umat (kesehatan, pendidikan,
keamanan) maka Islam menetapkan pemenuhannya menjadi kewajiban negara
secara langsung. Negara wajib menyediakan layanan kesehatan, pendidikan
dan keamanan yang berkualitas dan layak secara gratis untuk seluruh
rakyatnya.
Dengan semua itu, jaminan kesehatan, tunjangan pendidikan termasuk
jaminan hari tua terkait pemenuhan kebutuhan pokok yaitu jaminan
kesejahteraan bagi rakyat termasuk buruh, tidak lagi menjadi beban
pengusaha (majikan). Dengan begitu pengusaha juga bisa lebih
mengembangkan usahanya, disamping dengan berkurangnya beban itu maka
pengusaha itu juga akan memiliki kemampuan untuk membayar upah yang
lebih baik bagi pekerja. Semua itu akan menyelesaikan problem
kesejahteraan yang menjadi persoalan utama perburuhan selama ini.
Sedangkan problem perburuhan jenis kedua yang berkaitan dengan
hubungan pekerja – majikan (pengusaha), maka Islam menyelesaikannya
dengan memberikan ketentuan hukum ijarah al-ajîr (kontrak
kerja). Beberapa ketentuan pentingnya, dalam akad kontrak kerja itu
harus jelas jenis dan bentuk pekerjaan, batasan kerja dan curahan tenaga
yang bisa ditentukan menggunakan batasan jam kerja sehari, dsb.
Disamping juga harus jelas jangka waktu ijarah.
Dalam kontrak kerja ini juga harus dijelaskan besaran upahnya. Dalam
Islam negara tidak boleh mematok tingkat upah minimum sebab hal itu
adalah haram. Besaran upah itu ditentukan berpatokan pada nilai manfaat
yang diberikan oleh pekerja, bukan berpatokan pada kebutuhan hidup
minimum seperti dalam kapitalisme. Jika terjadi perselisihan tentang
besaran upah antara pekerja dan majikan maka pakar (khubara’) lah yang
menentukan besaran upah yang sepadan (ajrul mitsli). Pakar ini
dipilih oleh kedua pihak. Jika keduanya tidak sepakat dalam hal
menentukan pakar ini, maka negara (qadhi) lah yang memilihkan pakar
tersebut untuk mereka. Selanjutnya negara (qadhi) yang akan memaksa
kedua pihak untuk mengikuti keputusan pakar itu.
Islam menetapkan bahwa akad ijarah termasuk akad yang mengikat (lâzim)
yaitu hanya bisa dibatalkan atas dasar persetujuan dan kerelaan kedua
pihak. Akad ijarah bukanlah akad yang secara syar’i bisa dibatalkan
secara sepihak baik oleh majikan (pengusaha) ataupun pekerja (buruh).
Karena itu, dalam majikan tidak boleh memutuskan akad ijarah secara
sepihak atau melakukan PHK. Jika itu terjadi maka pekerja menuntut
haknya melalui pengadilan. Begitu pula, pekerja tidak boleh mangkir dari
menunaikan pekerjaannya. Jika itu terjadi maka qadhi akan memaksa
pekerja itu untuk memenuhi kewajibannya.
Wahai Kaum Muslimin
Dengan semua ketentuan itu, maka seluruh problem perburuhan bisa
diselesaikan. Pengusaha tidak terbebani menanggung pemenuhan kebutuhan
pokok, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan pekerja. Sebaliknya
pekerja juga bisa terjamin pemenuhan kebutuhan pokoknya (pangan, papan
dan sandang) dan terjamin kebutuhannya atas pelayanan kesehatan,
pendidikan dan keamanan. Disisi lain, Islam juga memberikan aturan dan
sistem yang menjamin negara bisa melaksanakan apa yang menjadi
kewajibannya terhadap rakyat.
Semua itu hanya bisa terwujud jika syariah diterapkan secara total
dalam bingkai sistem Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kewajiban kita
sekaligus bukti keimanan kita, memperjuangkannya dengan penuh
kesungguhan.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan
Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan
kepada kamu(QS al-Anfal [8]: 24) Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []