Minggu, 28 Juni 2015
Hukum foto selfie dalam Islam
16.15
1 comment
selfie itu kebanyakan berujung pada TAKABBUR, RIYA, sedikitnya UJUB
buat cewek apalagi cowok, lebih baik hindari yang namanya foto selfie, nggak ada manfaatnya banyak mudharatnya
bila kita berfoto selfie lalu takjub
dengan hasil foto itu, bahkan mencari-cari pose terbaik dengan foto itu,
lalu mengagumi hasilnya, mengagumi diri sendiri, maka khawatir itu
termasuk UJUB
bila kita berfoto selfie lalu mengunggah
di media sosial, lalu berharap ianya di-komen, di-like, di-view atau
apalah, bahkan kita merasa senang ketika mendapatkan apresiasi, lalu
ber-selfie ria dengan alasan ingin mengunggahnya sehingga jadi semisal
seleb, maka kita masuk dalam perangkap RIYA
bila kita berfoto selfie, lalu dengannya
kita membanding-bandingkan dengan orang lainnya, merasa lebih baik dari
yang lain karenanya, merasa lebih hebat karenanya, jatuhlah kita pada
hal yang paling buruk yaitu TAKABBUR
ketiganya mematikan hati, membakar habis amal, dan membuatnya layu bahkan sebelum ia mekar
memang ini bahasan niat, dan tiada yang
mengetahuinya kecuali hati sendiri dan Allah, dan kami pun tiada ingin
menelisik maksud dalam hati, hanya sekedar bernasihat pada diri sendiri
dan juga menggugurkan kewajiban
teringat masa lalu, kami masih merasakan
masa dimana memfoto diri sendiri adalah aib, sesuatu yang aneh, tidak
biasa, dan cenderung gila, narsis di masa kami bukan sesuatu kebiasaan
zaman sekarang malah terbalik,
cewek-cewek Muslimah tanpa ada malu memasang fotonya di media sosial,
satu foto 9 frame, dengan pose wajah yang -innalillahi- segala macem,
saat malu sudah ditinggal, dimana lagi kemuliaan wanita?
Hukum Berfoto dalam Islam
Yang harus disepakati juga adalah bahwa
selfie ini adalah salah satu teknik berfoto, yaitu mengambil gambar
dengan dirinya sendiri, baik dengan tangannya sendiri ataupun alat,
bukan difoto atau diambil oleh orang lain. Dan kembali pada hukum asal
di dalam Islam, berfoto hukum asalnya adalah boleh, dengan segala
tekniknya, termasuk selfie. Maka bahasan kita mulai dari sini.
Tentang Selfie
Bukan pertama kalinya fenomena selfie
yang melanda Indonesia ini diingatkan sebagai sesuatu yang berbahaya.
Banyak ahli psikologi dan bahasan-bahasan tentang kejiwaan telah
memperingatkan hal ini.
Hasil penelitian Gwendolyn Seidman, associate professor di Albright College, menunjukkan
bahwa baik narsisme dan self-objectification (kecenderungan takjub pada
diri sendiri) terkait dengan menghabiskan waktu lebih banyak di media
sosial, juga kekerapan mengedit foto. Mengunggah foto selfie secara
sering juga berhubungan dengan tingginya tingkat narsisme dan
kecenderungan psikopat.
https://www.psychologytoday.com/blog/close-encounters/201501/are-selfies-sign-narcissism-and-psychopathy
Dr. Pamela Rutledge, Director Media
Psychology Research Centre, seperti dikutip dari Mashable.com, malah
berucap, “Berkaca dan memotret diri sendiri atauselfie adalah dua hal
yang berbeda. Dengan mematut diri di depan kaca menimbulkan pergerakan
yang nyata, sedangkan selfie lebih kepada imaji yang Anda ciptakan
sendiri demi mendapatkan perhatian dari orang lain. Hal yang demikian
menunjukkan seseorang yang kesepian, butuh pengakuan, selalu ingin
menjadi pusat perhatian dan biasanya tidak terlalu pintar.”
Dr. David Veale, konsultan psikiatri di
London, menyampaikan pada The Sunday Mirror: “2 dari 3 pasien yang
datang kepada saya dengan Body Dysmorphic Disorder (BDD) sejak ramainya
handphone berkamera, mereka secara konsisten terus-menerus mengambil
gambar secara selfie dan memgunggahnya di media sosial”
Beberapa pendapat para ahli mengenai selfie ini juga bisa dibaca di tautan-tautan berikut,
http://www.dailymail.co.uk/sciencetech/article-2601606/Take-lot-selfies-Then-MENTALLY-ILL-Two-thirds-patients-body-image-disorders-obsessively-photos-themselves.html
http://www.huffingtonpost.com/2014/03/25/selfie-addiction-mental-illness_n_5022090.html
http://nationalgeographic.co.id/berita/2015/01/hati-hati-laki-laki-yang-keranjingan-selfie-berpotensi-psikopat
Dari segi kejiwaan, selfie ini adalah
bagian daripada perlilaku narsis, yang diambil dari perilaku seorang
Yunani bernama Narcissus, yang terobsesi pada dirinya sendiri,
senantiasa bercermin dan kagum dengan pantulan imaji dirinya sendiri di
air, lama kelamaan jatuh tercebur dan mati karenanya. Perilaku narsis
inilah yang menjadi bahaya tatkala melakukan selfie.
Pandangan Islam Tentang Malu Sebagai Akhlak Islam
Pertama, Islam memandang rasa malu adalah akhlak yang sangat utama di dalam agama. Bahkan Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu” (HR Ibnu Majah)
Terlebih bagi wanita, rasa malu ini
adalah pakaian baginya, menjadi hiasan terbaik yang bisa dikenakan oleh
seorang wanita, karena Rasulullah juga berpesan, rasa malu itu tidak
mengakibatkan kecuali kebaikan.
Rasulullah juga bersabda,
“Keimanan itu ada 70 sekian cabang atau
keimanan itu ada 60 sekian cabang. Seutama-utamanya ialah ucapan ‘La
ilaha illallah’ dan serendah-rendahnya ialah menyingkirkan gangguan dari
jalan, dan malu itu adalah cabang dari keimanan” (HR Bukhari Muslim)
Bila seseorang betul-betul mengetahui
fakta selfie, maka mereka akan memahami betul bahwa selfie yang
dilakukan kebanyakan remaja Muslimah bahkan menjangkiti ibu-ibu pun,
bukan lagi terkait dengan teknik foto, namun sudah banyak masuk ke dalam
ranah perilaku narsis tadi, benar-benar sudah berlebihan.
Bagi yang memahami betul fenomena ini,
akan mengetahui tingkah polah kaum Muslimah yang desperately terlihat
cantik, mati-matian cari perhatian dan komentar dengan foto selfienya,
dengan berbagai macam pose, mimik, dan gaya, andalannya duck-face (wajah
dengan bibir yang dibuat seperti bebek).
Padahal Allah berpesan pada Muslimah,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
‘Hendaklah mereka tundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya’…” (QS 24:31)
Perintah Allah sudah jelas, bahwa wanita
harus menjaga diri mereka, menjaga rasa malu dan kemaluan, tidak justru
menampakkan perhiasannya, atau bahkan memamerkan dirinya pada publik.
Dalam ayat yang lain Allah singgung pula
tentang perilaku tabarruj, yaitu segala sesuatu tindakan berhias yang
ditujukan agar diperhatikan oleh lelaki.
“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS 33:33)
Menurut Ibnu Mandzur, arti tabarruj
adalah wanita yang memperlihatkan keindahan dan perhiasannya dengan
sengaja kepada lelaki. Imam Qatadah menambahkan tatkala menafsirkan ayat
ini, bahwa tabarruj adalah wanita yang saat berjalan keluar dari
rumahnya berlenggak-lenggok lagi menggoda lelaki.
Sampai disini saja, kita semua harus
bermuhasabah, memang ini perkara amalan hati, namun alangkah baiknya
bila kita bertanya pada diri sendiri, apakah amanah yang Allah pinta
untuk kita jaga itu, rasa malu itu sudah kita tunaikan? Ataukah kita
menggerusnya terus-menerus dengan melatih memamerkan diri kita pada
oranglain? Salah satunya dengan selfie?
Kedua, bila kita memperhatikan
fakta secara mendalam, maka kita akan memperhatikan bahwa fenomena
selfie ini sangat berkaitan dengan materialisme. Bahwa segala sesuatu
diukur dengan kepuasan fisik, mencari perhatian dari yang fana dan
tertagih untuk melakukan hal tersebut terus-menerus. Karenanya bahaya
selfie ini dikhawatirkan akan mengantarkan kita paling banyak pada
takabbur, riya, dan paling sedikir sifat ujub, yang ketiganya adalah
penghancur amal salih.
Kita tidak sedang mengatakan bahwa
selfie pasti ujub, riya, takabbur, tidak pernah. Kita pun tidak membahas
halal dan haramnya. Selfie kita kembalikan lagi sebagai salah satu
teknik foto, dan berfoto adalah boleh. Namun apakah salah ketika kita
bernasihat bahwa hati-hati seringnya selfie ini berujung pada ujub,
riya, takabbur?
“Tiga dosa yang membinasakan, sifat
pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang
terhadap dirinya” (HR Thabrani)
Apa yang sebenarnya orang inginkan
tatkala melakukan selfie? Tentu ada banyak niat. Hanya saja bila kita
perhatikan kebanyakan foto yang dihasilkan? Berbagai pose yang dibuat
dengan mimik yang tak kalah ganasnya, mengagumi diri sendiri, takjub
pada diri sendiri, bukankah ini namanya ujub?
Naik lagi satu tingkat, selfie ini
dilakukan agar bisa diunggah ke media sosial, agar dikomentari dan
di-likes, mulailah dia berbuat karena orang lain, bukan karena Allah
Swt, bukankah ini namanya riya?
Naik lagi satu tingkat, dengan mengagumi
foto, dipuja-puji oleh orang lain, lalu dia menganggap dirinya lebih
dari orang lain, bukankah ini takabbur?
Bila diantara kita bebas daripada
sifat-sifat begitu, tentu kita bersyukur. Dan jikalau kita tidak
memiliki hal-hal seperti itu saat melakukan selfie, maka silakan saja.
Hanya saja hati-hati, hati yang berpenyakit, seringkali tidak menyadari.
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan yang tidak menonjolkan diri” (HR Muslim)
Jadi jelas disini, tidak pernah
sekalipun saya menyatakan selfie itu haram, yang ada hanya nasihat dari
seorang Muslim pada Muslim yang lainnya. Jika ada kebaikan mudah-mudahan
kita dapat menyadari, bila tidak ada kebaikan maka campakkan saja.
oleh Ust Felix Siauw
Merindukan Halaqoh
15.49
1 comment
Pernahkah Anda merasa jenuh mengikuti perhalaqohan? Untuk membenarkan
kebosanan itu orang sering mencari pembenaran untuk tidak mengikutinya.
Meriang sedikit minta izin dengan alasan tidak enak badan. Gerimis
dibilang ‘hujan, ustadz, afwan tidak bisa hadir’. Si kecil rewel menjadi
alasan ‘ada urusan keluarga mendesak’. Masya Allah ada saja seribu satu
alasan bagi kita untuk menjadi budak nafsu kemalasan.
Apalagi bila musrif yang mengajarkan tidak berkenan menurut selera kita. Gaya bicaranya tidak menarik, status sosialnya tidak meyakinkan, ditambah lagi tsaqofahnya terbatas. Kian memberatkan hati dan langkah untuk hadir ke majlis halaqoh. Bila pun hadir halaqoh hanya sebagai pertemuan menjemukan yang ingin cepat diselesaikan. Atau menjadi ajang untuk tertidur hingga doa penutup majlis dibacakan.
Padahal perhalaqohan adalah pilar dari sebuah aktifitas dakwah. Satu motor dari mesin perubah masyarakat. Halaqoh adalah kesempatan mentransfer pemahaman dari kitab pembinaan kepada para peserta halaqoh. Mungkinkah melakukan perubahan di tengah masyarakat tanpa mengurai konsep perubahan itu sendiri?
Duhai jiwa yang malas, inginkah mendengar bagaimana para salafus soleh yang telah menegakkan peradaban ini begitu merindu pada halaqoh bersama guru-guru mereka?
Baiklah kunukilkan beberapa kisah semangat jiwa orang-orang alim dalam meniti jalan menggapai ilmu. Sebutlah Ibnu Jandal al-Qurthuby Rahimahullah yang berjuang untuk bisa menghadiri majlis ilmu Ibnu Mujahid. Beliau bercerita : “Saya pernah belajar kepada Ibnu Mujahid. Suatu hari saya mendatanginya sebelum fajar agar saya bisa duduk lebih dekat dengan nya. Ketika saya sampai di gerbang pintu yang menghubungkan ke majelisnya, saya dapati pintu itu tertutup dan saya kesulitan membukanya. Saya berkata : “Subhanallah, saya datang sepagi ini, tetapi saya tetap saja tidak bisa duduk didekatnya.” Kemudian saya melihat sebuah terowongan disamping rumahnya. Saya membuka dan masuk kedalamnya. Ketika sampai di pertengahan terowongan yang semakin menyempit, saya tidak bisa keluar ataupun kembali. Saya membuka terowongan selebar – lebarnya agar bisa keluar. Pakaian saya terkoyak, dinding terowongan membekas ditubuh saya, dan sebagian daging badan saya terkelupas. Allah Subhanahu wa ta’ala menolong saya untuk bisa keluar darinya, mendapatkan majelis Syaikh dan menghadirinya, sementara saya dalam keadaan yang sangat memalukan seperti itu.”
Sudahkah kita berkorban harta untuk menghadiri perhalaqohan? Ongkos naik angkot agar bisa hadir ke majlis halaqoh atau membeli bensin agar motor bisa kita pakai menuju tempat ilmu tersebut? Simaklah kisah Imam Abu Hatim Ar-Razi Rahimahullah niscaya kita akan merasa malu. Beliau berkata : “Saya tinggal di Bashrah selama delapan bulan pada tahun 241 H. Didalam hati saya ingin tinggal selama setahun (agar bisa berlajar ilmu lagi), tetapi saya kehabisan nafkah. Maka saya menjual pakaian-pakaian saya sedikit demi sedikit, sampai saya betul-betul tidak memiliki nafkah lagi.”
Bagaimana pengorbanan dan kecintaan kita pada majlis halaqoh? Sudahkah seperti para salafus soleh yang senantiasa haul ilmu dan dimabuk ilmu? Masihkah kita meragukan janji Allah bahwa Ia akan mengangkat derajat orang-orang yang berilmu?
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ
“Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(al-Mujadilah: 11).
Maukah kita dimohonkan ampunan oleh semua mahluk di langit, di bumi bahkan oleh ikan-ikan di dasar samudera? Mereka hanya memanjatkan permohonan doa kepada orang-orang yang berilmu? Apakah kita merasa malu menerima keridloan para malaikan dimana mereka mengembangkan sayapnya bagi para pencari ilmu?
“Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya bukti keridloannya pada penuntut ilmu, dan sesungguhnya orang yang alim akan dimintakan ampunan oleh penghuni langit dan bumi serta ikan-ikan dilautan.”(HR. Abu Daud)
Benar, bahwa orang yang menukil isi kitab kepada peserta halaqoh haruslah orang yang berkompeten. Tapi seringkali ukuran kompeten atau tidak kompeten itu lebih dikuasai oleh hawa nafsu kita sebagai peserta halaqoh. Ego kita mengalahkan keimanan sehingga menghilangkan ketawadluan diri di hadapan sesama muslim, apalagi di depan seorang guru. Hingga muncul sikap merendahkan kemampuan orang lain. Kita pun beringsut-ingsut menarik diri dari halaqoh dengan alasan ‘pembina tidak memuaskan’.
Seorang pembina memang harus selalu meningkatkan kualitas diri, akan tetapi itu bukan alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan majlis ilmu. Karena sekecil apapun, ilmu akan tetap bermanfaat. Lupakah kita dengan kemuliaan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah yang terdiam saat seorang remaja dari Hijaz memberinya nasihat? Remaja itu berkata, “Sesungguhnya nilai seseorang itu ditentukan oleh hati dan lidahnya…”
Duduk di hadapan guru yang kemampuannya tidak seperti yang kita harapkan, lalu mendengarkan pembicaraannya, sebenarnya adalah bagian dari pembelajaraan yang mendasar dari sebuah majlis ilmu; keikhlasan dan kesabaran. Tanpa kedua sifat itu tidak mungkin seorang murid akan mendapatkan kemanfaatan dalam majlis ilmu.
Maka, sudahkah kita merindukan hadir di majlis halaqoh? Ataukah kita masih sibuk mencari-cari pembenaran ketidakhadiran kita? Semoga Allah memberikan hidayah untuk kita semua agar menjadi insan yang cinta ilmu, majlis ilmu, dan para pemberi ilmu. Agar kita senantiasa merindukan halaqoh, darah kita bergelora untuk hadir di dalamnya, dan jantung kita berdegup kencang setiap kali mata ini menatap kalam demi kalam dari kitab-kitab kajian.
oleh Ust Iwan Januar
Apalagi bila musrif yang mengajarkan tidak berkenan menurut selera kita. Gaya bicaranya tidak menarik, status sosialnya tidak meyakinkan, ditambah lagi tsaqofahnya terbatas. Kian memberatkan hati dan langkah untuk hadir ke majlis halaqoh. Bila pun hadir halaqoh hanya sebagai pertemuan menjemukan yang ingin cepat diselesaikan. Atau menjadi ajang untuk tertidur hingga doa penutup majlis dibacakan.
Padahal perhalaqohan adalah pilar dari sebuah aktifitas dakwah. Satu motor dari mesin perubah masyarakat. Halaqoh adalah kesempatan mentransfer pemahaman dari kitab pembinaan kepada para peserta halaqoh. Mungkinkah melakukan perubahan di tengah masyarakat tanpa mengurai konsep perubahan itu sendiri?
Duhai jiwa yang malas, inginkah mendengar bagaimana para salafus soleh yang telah menegakkan peradaban ini begitu merindu pada halaqoh bersama guru-guru mereka?
Baiklah kunukilkan beberapa kisah semangat jiwa orang-orang alim dalam meniti jalan menggapai ilmu. Sebutlah Ibnu Jandal al-Qurthuby Rahimahullah yang berjuang untuk bisa menghadiri majlis ilmu Ibnu Mujahid. Beliau bercerita : “Saya pernah belajar kepada Ibnu Mujahid. Suatu hari saya mendatanginya sebelum fajar agar saya bisa duduk lebih dekat dengan nya. Ketika saya sampai di gerbang pintu yang menghubungkan ke majelisnya, saya dapati pintu itu tertutup dan saya kesulitan membukanya. Saya berkata : “Subhanallah, saya datang sepagi ini, tetapi saya tetap saja tidak bisa duduk didekatnya.” Kemudian saya melihat sebuah terowongan disamping rumahnya. Saya membuka dan masuk kedalamnya. Ketika sampai di pertengahan terowongan yang semakin menyempit, saya tidak bisa keluar ataupun kembali. Saya membuka terowongan selebar – lebarnya agar bisa keluar. Pakaian saya terkoyak, dinding terowongan membekas ditubuh saya, dan sebagian daging badan saya terkelupas. Allah Subhanahu wa ta’ala menolong saya untuk bisa keluar darinya, mendapatkan majelis Syaikh dan menghadirinya, sementara saya dalam keadaan yang sangat memalukan seperti itu.”
Sudahkah kita berkorban harta untuk menghadiri perhalaqohan? Ongkos naik angkot agar bisa hadir ke majlis halaqoh atau membeli bensin agar motor bisa kita pakai menuju tempat ilmu tersebut? Simaklah kisah Imam Abu Hatim Ar-Razi Rahimahullah niscaya kita akan merasa malu. Beliau berkata : “Saya tinggal di Bashrah selama delapan bulan pada tahun 241 H. Didalam hati saya ingin tinggal selama setahun (agar bisa berlajar ilmu lagi), tetapi saya kehabisan nafkah. Maka saya menjual pakaian-pakaian saya sedikit demi sedikit, sampai saya betul-betul tidak memiliki nafkah lagi.”
Bagaimana pengorbanan dan kecintaan kita pada majlis halaqoh? Sudahkah seperti para salafus soleh yang senantiasa haul ilmu dan dimabuk ilmu? Masihkah kita meragukan janji Allah bahwa Ia akan mengangkat derajat orang-orang yang berilmu?
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ
“Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(al-Mujadilah: 11).
Maukah kita dimohonkan ampunan oleh semua mahluk di langit, di bumi bahkan oleh ikan-ikan di dasar samudera? Mereka hanya memanjatkan permohonan doa kepada orang-orang yang berilmu? Apakah kita merasa malu menerima keridloan para malaikan dimana mereka mengembangkan sayapnya bagi para pencari ilmu?
“Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya bukti keridloannya pada penuntut ilmu, dan sesungguhnya orang yang alim akan dimintakan ampunan oleh penghuni langit dan bumi serta ikan-ikan dilautan.”(HR. Abu Daud)
Benar, bahwa orang yang menukil isi kitab kepada peserta halaqoh haruslah orang yang berkompeten. Tapi seringkali ukuran kompeten atau tidak kompeten itu lebih dikuasai oleh hawa nafsu kita sebagai peserta halaqoh. Ego kita mengalahkan keimanan sehingga menghilangkan ketawadluan diri di hadapan sesama muslim, apalagi di depan seorang guru. Hingga muncul sikap merendahkan kemampuan orang lain. Kita pun beringsut-ingsut menarik diri dari halaqoh dengan alasan ‘pembina tidak memuaskan’.
Seorang pembina memang harus selalu meningkatkan kualitas diri, akan tetapi itu bukan alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan majlis ilmu. Karena sekecil apapun, ilmu akan tetap bermanfaat. Lupakah kita dengan kemuliaan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah yang terdiam saat seorang remaja dari Hijaz memberinya nasihat? Remaja itu berkata, “Sesungguhnya nilai seseorang itu ditentukan oleh hati dan lidahnya…”
Duduk di hadapan guru yang kemampuannya tidak seperti yang kita harapkan, lalu mendengarkan pembicaraannya, sebenarnya adalah bagian dari pembelajaraan yang mendasar dari sebuah majlis ilmu; keikhlasan dan kesabaran. Tanpa kedua sifat itu tidak mungkin seorang murid akan mendapatkan kemanfaatan dalam majlis ilmu.
Maka, sudahkah kita merindukan hadir di majlis halaqoh? Ataukah kita masih sibuk mencari-cari pembenaran ketidakhadiran kita? Semoga Allah memberikan hidayah untuk kita semua agar menjadi insan yang cinta ilmu, majlis ilmu, dan para pemberi ilmu. Agar kita senantiasa merindukan halaqoh, darah kita bergelora untuk hadir di dalamnya, dan jantung kita berdegup kencang setiap kali mata ini menatap kalam demi kalam dari kitab-kitab kajian.
oleh Ust Iwan Januar
DEFINISI RIBA
15.37
No comments
Apa itu riba? Jawabnya: Riba memiliki beberapa
jenis yang kadang satu sama lain terlihat sangat berbeda. Oleh karena
itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan tempat untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik kita langsung biacara tentang contoh konkret dari jenis-jenis riba yang ada.
Jenis-Jenis Riba
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:
Riba Dalam Utang
Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi jual-beli yang tidak tunai (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Termasuk riba qardh adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang biasa disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam.
Sementara riba utang yang muncul dalam jual-beli yang tidak tunai contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan. Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.
Riba Dalam Jual-beli
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.
Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.
Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu, maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.
Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya. Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.
Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).
Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.
Kesimpulan
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (utang-piutang) ataupun jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.
Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.
Wallahu a’lam
Skema Jenis-jenis Riba
catatan: sebagian ulama ada yang memasukkan riba qardh ke dalam riba fadhl.
oleh (Titok priastomo)
Jenis-Jenis Riba
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:
Riba Dalam Utang
Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi jual-beli yang tidak tunai (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Termasuk riba qardh adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang biasa disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam.
Sementara riba utang yang muncul dalam jual-beli yang tidak tunai contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan. Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.
Riba Dalam Jual-beli
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.
Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.
Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu, maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.
Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya. Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.
Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).
Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.
Kesimpulan
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (utang-piutang) ataupun jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.
Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.
Wallahu a’lam
Skema Jenis-jenis Riba
catatan: sebagian ulama ada yang memasukkan riba qardh ke dalam riba fadhl.
oleh (Titok priastomo)
Langganan:
Postingan (Atom)