meretas jalan revolusi putih

Dimataku kulihat fakta, menyilat sejarah dari cinta dan amarah pelupur dari setiap air mata tanah Anbiya, membedah kepedihan para pujangga Allah penjaga batas tanah syuhada, genggam ketapelmu hei Jundullah

teruntuk kalian yang merindukan mereka Yang berdiri dari kebesaran para panji-panji kemegahan Islam

Saksikanlah kebangkitan ini,Kebangkitan dari barisan rapat Pemuda islam diseluruh dunia Saksikanlah kebangkitan kami, Kebangkitan para pecinta syahid,Para pewaris risalah Rasululloh SAW .. Allahu Akbar .. Allahu Akbar .. Allahu Akbar ..

alfahmu al-ikhlas al-amal aljihad attadhiyah attaat attsabat attajarud al-ukhuwah attsiqoh

Hiruplah kesturi syahid tanah negri, Tanah dari panji bendera para mujahid Biarlah mata hati iringi perih stagnasi madinah, Memori keharuman para sahabat Dan nafas terakhir sang nabi Ummati.. Ummati.. Ummati...

Terkenanglah darah itu, mereka yang telah pergi Terdengarkah suara itu, Panggilan yang memanggil (Demi Alloh dan para RosulNya) Terjaga dari segala kekufuran

ketika fundamental adalah teroris dan demokrasi berorasi dalam alunan kata rangkaian iblis sumpah serapah untaian kata tragis liberalis, syair demokrasi memecah belah ummat dalam kebisuan propaganda mata mata logika yang dustakan nilai aqidah, neraka tipu daya pluralisme agama

maka kami takkan berakhir meski telah hitam warna angin dan air meski tubuh terkoyak bersama seribu martir walau terlemparkan untuk sekian kali lagi

Pada ceritamu kusimpan nafasku, Rangkaian kata dalam pertempuran sejati Syahidmu adalah energi jiwaku, Kesolehan mu adalah cermin hidupku Kau takkan pernah habis

Senin, 20 Januari 2014

Hukum Kredit Rumah KPR

Kita tahu kebutuhan akan rumah sangat ini begitu urgent. Ada yang menempuh jalan menunggu uangnya terkumpul dalam waktu lama barulah memiliki rumah. Dan ada yang ingin segera dapat rumah lewat cara kredit. Salah satu cara yang ditempuh adalah kredit KPR. Bagaimana hukum kredit rumah KPR tersebut? Berutang Memang Tidak Masalah Ketika Tidak Merasa Sulit Dari Ummul Mukminin Maimunah, كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Kata Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61. Berutanglah dengan Jalan yang Benar Jika berutang dibolehkan saat mudah untuk melunasinya, bukan berarti kita asal-asalan saja dalam berutang dan di antara bentuknya adalah mengambil kredit. Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Nyata dalam Kredit KPR Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Jadi realitanya, bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini nyata-nyata riba. Itu sudah jelas. Kita sepakat bahwa hukum riba adalah haram. Penyetor Riba Terkena Laknat Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena celaan. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari celaan. Ada hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23). Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya. Sudah Seharusnya Menghindari Riba Jika telah jelas bahwa riba itu haram dan kita dilarang turut serta dalam transaksi riba termasuk pula menjadi peminjam, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kita termasuk dalam hal papan. Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk “nyicil” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasul, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Siapa saja yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan selalu beri yang terbaik. Yang mau bersabar dengan menempuh cara yang halal, tentu Allah akan mudahkan. Ya sabar … Yakin dan terus yakinlah! Hanya Allah yang memberi taufik

Kamis, 16 Januari 2014

Apa itu KHILAFAH?

  • Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
  • Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
  • Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
  • Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
  • Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
  • Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
  • Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
  • Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
  • Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
  • Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
  • Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
  • Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
  • Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme. (hti)

Rabu, 15 Januari 2014

Mengenal panji Rasullulah,benderanya umat Islam

Apakah anda tahu bahwa Islam memiliki bendera yang khas? Ya, Islam merupakan dien yang lengkap yang mengatur segala aspek hidup salah satunya dalam masalah tata negara, termasuk pengaturan bendera. Bendera Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w. Di dalam Khilafah Islam, bendera Rasulullah s.a.w terdiri dari:

AL LIWA :


AR RAYYAH :



Di dalam bahasa Arab, bendera dinamai dengan liwa (jamaknya adalah alwiyah). Sedangkan panji-panji perang dinamakan dengan rayah. Disebut juga dengan al-‘alam.

Rayah adalah panji-panji yang diserahkan kepada pemimpin peperangan, dimana seluruh pasukan berperang di bawah naungannya. Sedangkan liwa adalah bendera yang menunjukan posisi pemimpin pasukan, dan ia akan dibawa mengikuti posisi pemimpin pasukan.
Liwa adalah al-‘alam (bendera) yang berukuran besar. Jadi, liwa adalah bendera Negara. Sedangkan rayah berbeda dengan al-‘alam.

Rayah adalah bendera yang berukuran lebih kecil, yang diserahkan oleh khalifah atau wakilnya kepada pemimpin perang serta komandan-komandan pasukan Islam lainnya.
Rayah merupakan tanda yang menunjukan bahwa orang yang membawanya adalah pemimpin perang.

Liwa, (bendera negara) berwarna putih, sedangkan rayah (panji-panji perang) berwarna hitam. Banyak riwayat (hadith) warna liwa dan rayah, di antaranya:

Rayah nya (panji peperangan) Rasulullah s.a.w berwarna hitam, sedang benderanya (liwa-nya) berwarna putih (HR. Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah)
Meskipun terdapat juga hadith-hadisth lain yang menggambarkan warna-warna lain untuk liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang), akan tetapi sebagian besar ahli hadith meriwayatkan warna liwa dengan warna putih, dan rayah dengan warna hitam.Tidak terdapat keterangan (teks nash) yang menjelaskan ukuran bendera dan panji-panji Islam di masa Rasulullah s.a.w, tetapi terdapat keterangan tentang bentuknya, iaitu persegi empat.
Panji Rasulullah saw berwarna hitam, berbentuk segi empat dan terbuat dari kain wol (HR. Tirmidzi) Al-Kittani mengetengahkan sebuah hadist yang menyebutkan: Rasulullah s.a.w telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta. Pada liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah.

Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam, tulisannya berwarna putih. Hal ini dijelaskan oleh Al-Kittani, yang berkata bahwa hadist-hadist tersebut (yang menjelaskan tentang tulisan pada liwa dan rayah) terdapat di dalam Musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas.
Imam Thabrani meriwayatkannya melalui jalur Buraidah al-Aslami, sedangkan Ibnu ‘Adi melalui jalur Abu Hurairah.
Begitu juga hadith-hadith yang menunjukkan adanya lafadz Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, pada bendera dan panji-panji perang, terdapat pada kitab Fathul Bari.
Berdasarkan paparan tersebut diatas, bendera Islam (liwa) di masa Rasulullah s.a.w adalah berwarna putih, berbentuk segi empat dan di dalamnya terdapat tulisan Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah dengan warna hitam. Dan panji-panji perang (rayah) di masa Rasulullah s.a.w berwarna dasar hitam, berbentuk persegi empat, dengan tulisan di dalamnya Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah berwarna putih.

1. Al-Liwa’ dan ar-Rayah secara bahasa keduanya berarti al-‘alam[u] (bendera). Di dalam Al-Qâmûs al-Muhîth, pada pasal rawiya dinyatakan: .... ar-rayah adalah al-‘alam[u] (bendera), jamaknya rayat….; dan pada pasal lawiya dinyatakan: ….. alliwa’ adalah al-‘alam[u] (bendera), dan jamaknya alwiyah.

Kemudian dari sisi penggunaannya, syariah telah memberikan makna syar‘i untuk masing-masing, sebagai berikut:
Al-Liwa’ berwarna putih, tertulis di atasnya Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh dengan tulisan warna hitam. Ia diakadkan untuk amir brigade pasukan atau komandan brigade pasukan. Al-Liwa’ itu menjadi pertanda posisi amir atau komandan pasukan dan turut beredar sesuai peredaran amir atau komandan pasukan itu.

Dalil penetapan al-Liwa untuk amir pasukan adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w masuk ke kota Makkah pada saat pembebasan Makkah, sementara Liwa’ berwarna putih. (HR Ibn Majah dari Jabir)
Anas juga menuturkan riwayat sebagaimana dituturkan an-Nasa’i: Sesungguhnya ketika Rasulullah s.a.w mengangkat Usamah bin Zaid menjadi amir pasukan untuk menggempur Romawi, baginda menyerahkan Liwa’ kepada Usamah dengan tangan Beliau sendiri.
Ar-Rayah berwarna hitam; tertulis di atasnya Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh dengan warna putih.
Ar-Rayah berada bersama para komandan bagian-bagian pasukan (skuadron, detasemen dan gabungan pasukan yang lain).
Dalilnya adalah bahwa Rasulullah s.a.w, ketika menjadi panglima pasukan di Khaibar, baginda bersabda : “Sungguh, esok aku akan menyerahkan ar-rayah ini kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya serta dicintai Allah dan Rasul-Nya.” Lalu baginda menyerahkannya kepada Ali bin Abi Thalib. (HR Muttafaq ‘alaih).
Ali ketika itu merupakan komandan batalion atau skuadron pasukan.
Demikian juga di dalam hadith Harits bin Hasan al-Bakri yang mengatakan: Kami tiba di Madinah, sementara Rasulullah s.a.w sedang berada di atas mimbar dan Bilal berdiri di hadapan baginda sambil menggenggam pedang. Saat itu terdapat rayah-rayah berwarna hitam. Lalu aku bertanya, “Rayah apa ini?” Para sahabat menjawab,“Amru bin al-‘Ash baru tiba dari peperangan.
”Makna frasa fa idza rayat sawd (saat itu terdapat rayah rayah berwarna hitam) adalah bahwa pada waktu itu terdapat banyak rayah bersama pasukan, sementara amirnya adalah satu orang, yaitu Amru bin al-‘Ash. Ini artinya rayah itu berada bersama para komandan skuadron atau gabungan.

Karena itu, al-Liwa’ diserahkan kepada amir pasukan, sedangkan ar-Rayah ada bersama batalion, skuadron dan gabungan pasukan. Demikianlah, al-liwa’ hanya satu untuk satu brigade pasukan dan ar-rayah dalam satu brigade pasukan jumlahnya banyak.
Dengan begitu, al-Liwa’ adalah bendera yang dibawa amir brigade, bukan orang lain, sementara ar-Rayah menjadi panji-panji tentera.

2. Al-Liwa’ diakadkan kepada amir brigade dan menjadi petanda keberadaannya, yakni selalu menyertai amir brigade.
Adapun di medan peperangan, komandan peperangan, baik ia amir brigade atau komandan-komandan lainnya yang ditunjuk oleh amir brigade, diserahi ar-rayah. Ar-Rayah itu ia bawa selama berperang di medan peperangan. Kerana itu, ar-Rayah disebut Umm al-Harb (Induk Perang) & dibawa bersama komandan tempur di medan peperangan. Kerana itu, dalam keadaan sedang terjadi peperangan, tiap-tiap rayah berada bersama komandan tempur.

Praktik demikian merupakan praktik yang dikenal luas pada masa itu. Keberadaan ar-Rayah yang tetap berkibar menjadi petanda kekuatan tempur komandan pertempuran. Ini merupakan pengaturan yang bersifat administratif sesuai dengan tradisi berperang pasukan.
Rasulullah s.a.w mengucapkan bela sungkawa atas gugurnya Zaid, Ja‘far, dan Abdullah bin Rawahah sebelum brigade Perang Mu‘tah datang: Ar-Rayah dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur; kemudian diambil oleh Ja‘far, lalu ia pun gugur; kemudian diambil oleh Ibn Rawahah, dan ia pun gugur. Demikian pula, pada kondisi sedang terjadi peperangan, jika Khalifah terus memimpin pertempuran maka al-Liwa’ boleh dikibarkan di medan pertempuran, bukan hanya ar-Rayah. Telah dinyatakan di dalam Sîrah Ibn Hisyâm dalam pembicaraan mengenai Perang Badar al-Kubra, bahwa al-Liwa’ dan ar-Rayah, berada di medan pertempuran.

Adapun dalam kondisi damai atau setelah berakhirnya pertempuran, maka ar-Rayah tersebar di tengah brigade pasukan; dikibarkan oleh batalion, skuadron, detasemen, dan gabungan pasukan. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadith penuturan Harits bin Hasan al-Bakri mengenai brigade pasukan Amru bin al-‘Ash.
Dalam Islam, Khalifah adalah panglima tentera. Kerana itu, al-Liwa’ dikibarkan di tempat ia berada, yaitu Dâr al-Khilâfah. Praktik demikian adalah sesuai dengan syariah, karena al-Liwa’ diakadkan untuk amir pasukan. Boleh pula dikibarkan ar-rayah di Dâr al-Khilâfah secara adminitratif dengan dasar bahawa Khalifah merupakan ketua organisasi negara. Adapun terkait dengan instansi-instansi, institusi-institusi, dan jawatan-jawatan maka disana dikibarkan ar-rayah saja, tanpa al-Liwa’. Sebab, al-Liwa’ itu khusus untuk panglima pasukan sebagai tanda keberadaan (posisi)-nya.
Al-Liwa diikatkan di ujung tombak dan dililitkan. Al-Liwa’ diberikan untuk komandan-komandan resimen/brigade sesuai dengan jumlah resimen/brigade yang ada. Masing-masing al-Liwa’ itu diakadkan untuk komandan resimen/brigade pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya…..; atau diakadkan untuk komandan resimen/brigade Syam, Iraq, Palestina, dan seterusnya…. sesuai dengan penamaan pasukan.

Ketentuan asal, hendaknya al-Liwa’ dililitkan di ujung tombak dan tidak dikibarkan kecuali untuk suatu keperluan. Misalnya, di atas Dâr al-Khilafah, al-Liwa’ dikibarkan karena pentingnya Dâr al-Khilafah. Demikian pula, al-Liwa’ dikibarkan di atas khemah/markas komandan brigade pada keadaan damai, agar umat menyaksikan al-Liwa’ pasukan mereka. Akan tetapi, keperluan itu jika bertentangan dengan aspek keamanan seperti ketika dikhuatirkan musuh akan mengetahui khemah/markas komandan tentera, maka al-Liwa’ dikembalikan pada ketentuan asal, iaitu dililitkan di hujung tombak dan tidak dikibarkan.

Sementara itu, ar-Rayah dibiarkan tetap berkibar ditiup angin sebagaimana bendera-bendera pada saat ini. Ar-Rayah itu diletakkan di jawatan-jawatan (instansi-instansi) negara.

Ringkasnya adalah sebagai berikut:
Pertama, berkaitan dengan pasukan.

1. Pada keadaan sedang terjadi peperangan, al-Liwa’ selalu menyertai khemah amir (ketua) brigade pasukan. Ketentuan asalnya tidak dikibarkan, tetapi tetap dililitkan di ujung tombak. Mungkin saja dikibarkan setelah dilakukan kajian atas aspek keamanan. Di dalam brigade pasukan itu terdapat ar-rayah yang dibawa oleh komandan pertempuran di medan tempur. Jika Khalifah berada di medan tempur maka al-liwa’ boleh juga dibawa.

2. Pada keadaan damai, al-Liwa’ diakadkan untuk komandan resimen/brigade dan dililitkan di ujung tombak. Mungkin saja dikibarkan di atas markas komandan-komandan resimen/brigade. Ar-Rayah tersebar di dalam pasukan bersama batalion, sekuadron, detasemen, dan gabungan pasukan lainnya. Mungkin saja untuk tiap-tiap batalion atau skuadron memiliki rayah (panji) spesifik yang menjadi cirinya (secara administrasi) dan dinaikkan bersama ar-Rayah. Kedua, untuk tiap-tiap jawatan, instansi, dan instansi-instansi keamanan negara dinaikkan rayah saja; kecuali Dâr al- Khilâfah, juga dinaikkan al-Liwa’ kerana Khalifah adalah panglima tentera. Boleh juga dinaikkan ar-Rayah bersama al-Liwa’ (secara administrasi) kerana Dâr al-Khilâfah merupakan ketua organisasi negara.

Organisasi-organisasi dan orang umum boleh membawa ar-Rayah dan menaikkannya di atas organisasi dan rumah mereka, khususnya pada hari-hari raya atau ketika (negara/pasukan) mendapat kemenangan. Bendera dengan pasukan umat Islam inilah yang akan membebaskan negeri negeri Islam dari penjajahan AS di Iraq, Afgahanistan, dll serta penjajahan Zionis Yahudi di Palestina. Akan mempersatukan ummah dalam Negara Khilafah dan membebaskan Masjidil Aqsa dan akan menjadi bendera Negara Khilafah yang di janjikan oleh Rasulullah s.a.w, Insya Allah.

Sabtu, 11 Januari 2014

Rokok Membunuh mu!!!


Sehari 1.174 orang mati karena rokok. Tentu kita udah sering banget baca berita yang sangat bombastik itu. Apalagi di masa-masa sekarang ini, yang di mana propaganda anti-rokok sedang gencar-gencarnya dikumandangkan. Lama-lama cape juga ngeliatnya. Dalam hati kecil, gue sering merasa kasihan. Kok, sampai segitunya sih mereka nakut-nakutin para perokok? Saling menasihati memang tindakan yang mulia, tapi kalo sampai bawa-bawa kematian segala, waduh, kaya udah kehabisan cara aja. Kasihan betul. Lha wong kita yang merokok, kok mereka yang stres?
            Jujur aja, selaku perokok aktif, gue nggak akan takut sama berita semacam itu. Gue rasa para perokok yang lain juga berpendapat seperti itu. Kenapa? Karena, berita  kematian akibat rokok itu terkesan hiperbolis dan mengada-ada. Kenapa hiperbolis? Karena, kenyataannya tidak seperti itu. Ayah teman saya sudah berumur 76 tahun dan beliau adalah perokok berat. Beliau masih terlihat gagah, nggak seperti teman-temannya yang padahal usianya jauh di bawah beliau tapi sudah terlihat sangat ringkih dan tua (ya, teman saya mesti berterimakasih kepada Allah karena telah memberikan kesehatan kepada Ayahnya). Artinya apa? Artinya saya merasa dibohongi oleh berita tersebut. Lihatlah, di sekeliling kita para perokok bertebaran di mana-mana. Tua, muda, perempuan, komplit! Apakah ada teman atau keluarga atau kerabat atau tetangga kamu yang meninggal akibat rokok? Jawab dengan jujur!
            Lantas data tersebut di dapat dari mana? Okelah jika yang meninggal itu kebetulan adalah seorang perokok, tapi itu nggak bisa dijadikan dalil untuk mengatakan bahwa rokok bisa membunuh seseorang. Gue rasa data kematian akibat rokok itu cuma disangkutpautin aja sama rokok. Contohnya begini: Dalam sehari 2.348 orang mati akibat kanker. 1.174 orangnya adalah seorang perokok, dan 1.174 orangnya lagi bukan perokok. Maka dibuatlah berita: DALAM SEHARI 1.174 ORANG MATI KARENA ROKOK! Hwuek! Padahal mereka mati gara-gara kanker! Gue rasa elo semua ngerti maksud gue.
            Mari kita sedikit bermain kata-kata. Coba judul berita tersebut diganti dengan kalimat seperti ini: DALAM SEHARI 1.174 ORANG MATI KARENA TABRAKAN KERETA! Nah lho, apakah dengan begitu kita dilarang naik kereta? Atau dengan kalimat begini: DALAM SEHARI 1.174 ORANG MATI KARENA MELAHIRKAN! Nah lho, apakah dengan begitu orang-orang lantas dilarang melahirkan?
            Inti dari tulisan ini sih sederhana, jangan sampai se-ekstrim itulah kalo ingin membuat orang-orang berhenti merokok. Para perokok tuh bukan orang-orang bego, yang gampang ditakut-takutin sama berita gombal macam begitu. Justru kalo digituin terus, para perokok malah makin ngeyel dan pengen membuktikan bahwa berita gombal itu nggak bener. “Lihatlah saya! Saya merokok sejak kecil, sekarang usia saya sudah 90 tahun, dan tubuh saya masih tetap terlihat bugar!”
            Kalo kamu ingin teman-teman kamu berhenti merokok, serang hatinya! Kalo ditakut-takutin tentang kematian, anak monyet yang nggak merokok juga pasti mati!
            Merokok = Mati
            Tidak merokok = Mati
            Ngerti kan maksud gue?.
 (cirex)

Selasa, 07 Januari 2014

Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengejek)

Slide11

الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين، وبعد

Hati-hati yaa ikhwatii fillaah syabaab al-ummah al-islaamiyyah

Hati-hati dengan provokasi oknum akun-akun atau grup fb yang sibuk menyemai perdebatan tidak syar’i (lisan tercela yang tak terjaga, pembicaraan yg tidak syar’i).

Ciri-ciri yang paling dominan dari akun-akun oknum ini -pengamatan ana- adalah sering memposting sesuatu yang bisa memancing perdebatan sengit (karena kritikannya diungkapkan dengan bahasa yang tidak syar’i dan tidak berhujjah) dan sebagiannya -pengalaman kami- tangkas memblokir akun lawan diskusi yang cerdas dalam menjawab (bil hujjah) dan terjaga lisannya (syar’i). 

Bahkan menghiasi debat kusir dengan lisan-lisan yang tak terjaga.. Apakah mereka lupa?? Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kita ucapkan dan kita perbuat… Allaahummaghfirlanaa.

Atau dengan ikon-ikon senyum lebar sembari mengkritik pedas dalam perdebatan yang sebenarnya tidak lucu, dan tidak ada alasan wajar untuk tertawa. Dan terkadang dalam perdebatan di dunia maya tak jarang ditemukan pernyataan atau ikon yang menyatakan “IQ/otak jongkok” yang dilakukan sejumlah oknum.

Tentang poin ini, para ulama banyak menjelaskan keharamannya. Diantaranya al-Syaikh Nawawi al-Bantani ketika menjelaskan contoh-contoh maksiat lisan:

الاستهزاء أي السخرية بالمسلم وهذا محرم مهما كان مؤذيًا

“Melecehkan yakni mengolok-olok muslim, perbuatan ini diharamkan bahkan berbahaya.”

Bukankah perbuatan ini bisa menghancurkan persaudaraan sesama muslim?

Sedangkan al-Hafizh al-Nawawi menyusun satu bab khusus tentang “Pengharaman Merendahkan & Melecehkan Kaum Muslimin” (بابُ تَحريمِ احْتِقار المسلمينَ والسُّخْرِيةِ منهم) dalam kitabal-Adzkaar-nya.

Imam al-Nawawi menukil dalil-dalil firman Allah SWT:

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. Al-Tawbah [9]: 79)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mengolok-olok kumpulan yang lain, bisa jadi yang diolok-olok itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[2] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.  (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)

Imam al-Syawkani dalam kitab tafsir Fath al-Qadiir menuturkan:

ومعنى الآية : النهي للمؤمنين عن أن يستهزىء بعضهم ببعض ، وعلل هذا النهي بقوله : { عسى أَن يَكُونُواْ خَيْراً مّنْهُمْ } أي : أن يكون المسخور بهم عند الله خيراً من الساخرين بهم

“Dan makna ayat: merupakan larangan bagi orang-orang beriman untuk saling merendahkan, alasan larangan ini pada frase: “bisa jadi yang diolok-olok itu lebih baik dari mereka” yakni pihak yang direndahkan lebih baik kedudukannya di sisi Allah daripada orang-orang yang merendahkan.”[3]

Al-Hafizh al-Thabari menafsirkan:

يقول تعالى ذكره: يا أيها الذين صدّقوا الله ورسوله، لا يهزأ قوم مؤمنون من قوم مؤمنين –عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ- يقول: المهزوء منهم خير من الهازئين

“Allah SWT berfirman yang maknanya: Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya janganlah suatu golongan dari orang-orang beriman mengolok-olok golongan lain dari orang-orang beriman “bisa jadi yang diolok-olok itu lebih baik dari mereka”yakni orang yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok.”

Ketika menjelaskan berbagai pandangan para ulama terkait ayat ini, al-Hafizh al-Thabari menegaskan:

والصواب من القول في ذلك عندي أن يقال: إن الله عمّ بنهيه المؤمنين عن أن يسخر بعضهم من بعض جميع معاني السخرية، فلا يحلّ لمؤمن أن يسخر من مؤمن لا لفقره، ولا لذنب ركبه، ولا لغير ذلك

“Dan yang paling tepat dalam hal ini dalam pandanganku: sesungguhnya Allah melarang secara umum orang-orang beriman terhadap perbuatan saling merendahkan (mengolok-olok-pen.) mencakup keseluruhan ungkapan yang bermakna ejekan, maka tidak halal bagi orang yang beriman merendahkan orang beriman lainnya, apakah karena kemiskinannya, dosa yang telah dilakukannya, dan lain sebagainya.”

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah [104]: 1)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا (وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ)، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.

“Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya, beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali). Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Mengomentari hadits ini, Imam al-Nawawi menuturkan:

ما أعظم نفع هذا الحديث وأكثر فوائده لمن تدبره‏.‏

“Alangkah agungnya manfaat hadits ini dan betapa banyak faidahnya bagi orang yang menyelaminya.”

Imam al-Nawawi pun menukil sabda Rasulullah SAW:

قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak akan masuk surga, orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kesombongan.”

Seorang laki-laki bertanya: “Sesungguhnya seorang pria itu senang jika baju dan sandalnya bagus (apakah ini termasuk kesombongan)?” Beliau SAW menjawab:

إِنَّ اللهُ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Sesungguhnya Allah itu bagus menyukai yang bagus, kesombongan itu menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)[4]

Imam An-Nawawi pun menuturkan:

قلتُ‏:‏ بَطر الحقّ بفتح الباء والطاء المهملة وهو دفعه وإبطاله، وغمطٌ بفتح الغين المعجمة وإسكان الميم وآخره طاء مهملة، ويروى غمص بالصاد المهملة ومعناهما واحد وهو الاحتقار‏.‏

Saya (Al-Nawawi) katakan: “Bathr al-Haq yakni menolak dan membantahnya, danghamth al-naas maknanya adalah merendahkan (manusia).”

Para ulama lainnya –selain Imam al-Nawawi- banyak menjelaskan keharaman perbuatan ini dalam kitab-kitab buah tangan mereka, semoga Allah menjadikannya sebagai pemberat amal kebaikan mereka dan memberkahinya untuk kaum muslimin. Ketika menjelaskan berbagai kemaksiatan, al-Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam kitabBahjatul Wasaa-il bi Syarh Masaa-il:

التكبر على عباد الله تعالى: كأن يرى في نفسه أنه خير من غيره، وأن يحتقر الناس.

“Takabur terhadap hamba-hamba Allah SWT: yakni ia memandang dirinya lebih baik daripada orang lain dan merendahkannya.”

Allah SWT pun berfirman:

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

 “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi [18]: 49)

Syaikh Nawawi al-Bantani menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas yang berkata dalam menafsirkan ayat yang agung ini:

إن الصغيرة التبسم بالاستهزاء بالمؤمن، والكبيرة القهقهة بذلك.

“Sesungguhnya “yang kecil” (dalam ayat ini-pen.) yakni tersenyum (sinis) untuk merendahkan orang beriman, dan makna “yang besar” yakni tertawa terbahak-bahak untuk maksud yang sama.”[5]

Syaikh Nawawi al-Bantani menegaskan:

وهذا إشارة إلى أن الضحك على الناس من جملة الذنوب والكبائر

“Dan ini menjadi isyarat bahwa menertawakan manusia (untuk mengolok-olok-pen.) termasuk perbuatan salah dan dosa besar”

Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang angkuh serta membanggakan diri.

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman [31]: 18)

Dari Abdullah r.a., ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Memaki orang muslim adalah kedurhakaan (fasik) dan membunuhnya adalah kekufuran.”  (Hadits Muttafaqun ‘Alayh)

Al-Hafizh Ibn Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan:

قوله: “فسوق” الفسق في اللغة: الخروج. وفي الشرع: الخروج عن طاعة الله ورسوله، وهو في عرف الشرع أشد من العصيان، قال الله تعالى :{ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ}[6

“Sabda Rasulullah “fusuuq[un]”secara bahasa, al-fisq berarti al-khuruuj (keluar). Secara terminologi berarti keluar dari keta’atan terhadap Allah dan rasul-Nya. Kata “fasik” dalam pandangan syariat lebih tinggi tingkat keburukannya daripada kata maksiat. Allah SWT berfirman: “…dan menjadikan kamu kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan (kemaksiatan).”

Al-Hafizh Ibn Hajar menegaskan:

ففي الحديث تعظيم حق المسلم والحكم على من سبه بغير حق بالفسق

“Maka hadits ini menunjukkan penghormatan terhadap hak seorang muslim dan status hukum orang yang mencelanya tanpa alasan yang benar merupakan kedurhakaan.”

Perbuatan ini sangat berbahaya karena bisa merusak ukhuwwah islaamiyyah, padahal kaum muslimin itu diibaratkan bagaikan satu tubuh. Dan Allah telah mensifati orang-orang mukmin dengan persaudaraan, dimana ayat tersebut termaktub sebelum QS. al-Hujuraat ayat 11 (tentang larangan mengolok-olok orang beriman).

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 10)

Ingat dengan pesan Rasulullaah SAW? Beliau bersabda:

المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim itu adalah seseorang yang kaum muslimun selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhari & Abu Dawud)


[1] Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.

[2] Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya.

[3] Lihat: Fath al-Qadiir, al-Imam al-Syawkani

[4] Lihat pula hadits yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi dalam Sunan-nya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

[5] Lihat: Mirqâtu Shu’ûd al-Tashdîq fî Syarh Sullam al-Tawfîq ilâ Mahabbatillâh ‘alâ al-Tahqîq, Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar al-Jawi al-Syafi’i – Daar al-Kutub al-Islaamiyyah.

[6] QS. Al-Hujuraat [49]: 7


Senin, 06 Januari 2014

PESAN ISTRI UNTUK SUAMI NYA

Berapa banyak orang ingin membunuh karaktermu? Mengolok olok idealismu? Menjatuhkan namamu? Tapi ketulusan niat itulah yang akan selalu menjaga langkah dakwahmu. Banyak anak muda masih menginspirasikan dirimu, jangan kecewakan mereka, karena mereka adalah amanah dari Allah. Teruslah bergerak dan menatap ke depan..jangan hiraukan para ‘komentator sepakbola’, karena kamu adalah PEMAIN bukan PENGAMAT
yang paling berbahaya salah satunya adalah, ketika musuh sebenarnya bukan orang yang kau anggap musuh. tapi justru mereka yang berselimut teman seperjuangan. namun tanpa kau sadari mereka sengaja menciptakan penyudutan situasi, setelah mereka menyadari kelemahan dan kekurangan dari setiap semangat yang ada pada dirimu. hingga kemudian dari itu mereka memikirkan cara atau sekedar menunggu kau terpleset. saat itu, mereka seketika berubah lebih mengerikan dari kumpulan serigala yang siap menerkammu yang mereka anggap sendirian
sepertinya ini adalah waktu yg tepat untuk menuliskan surat cinta untukmu, sekali lagi kau babak belur demi kelangsungan dakwah teman2mu. Kau begitu lantang membongkar semua yang selama ini tertutupi hingga seorang yang ammahpun menjadi bangun dan bisa melihatnya dengan jelas.
Tidak akan ada prestasi untukmu sayang, tidak ada medali yg akan dikenakan dilehermu. Tp kau akan mendapatkan sesuatu yg lebih besar dari semua itu yakni imunitas iman dan aqidahmu akan semakin melejit jika kau bisa benar2 ikhlas karena Allah.
Karenanya jangan terpancing dengan orang-orang yang sengaja memancingmu. Bermainlah dengan halus seperti suri tauladan kita Muhammad Rasulullah..
Bukan disana jalanmu, bukan disana medan dakwahmu bermuara. Biarkan mereka yang meneruskan perjuangan, tugasmu hanya mendobrak pintu yang terkunci..sekarang pintu itu sudah terbuka dan mereka bisa dengan mudah memasukinya.
Pulanglah sayang, disini kami menunggumu..disini, dijalan ini mereka menunggumu. disini, dibawah tiang 2 listrik, dibawah kolong jembatan, di pelataran trotoar jalan raya, di panggung yg bukan sandiwara mereka yang lebih membutuhkanmu. Bukan mereka-mereka yang sudah tahu arti berbusana, baju koko dan jilbab syar’i. mari sayang pegang tanganku erat, mari kita ke jalan itu, jalanmu yang dari dulu kau berada disana bersama teman2 perjuanganmu.
Aku tahu hari itu kau begitu bahagia, melihat kami..anak-anakmu begitu riang. Aku tahu, hari itu kau sangat bersyukur kepada Allah,

 melihat kami anak-anakmu tak kekurangan sesuap nasi dan berebut lauk-pauk yang sebenarnya cukup bahkan lebih. Aku tahu kau begitu puas bisa mencukupi kebutuhan kami, memberikan apa yang kami inginkan. Aku tahu, kau begitu bangga dengan prestasi- prestasi kami sehingga tak ada satupun permintaan kami yang kau larang.

Sayangku..
Sudah cukup semua itu bagi kami, jika hari ini kau tak sanggup lagi memberikan itu semua kepada kami, sungguh..tidak akan pernah kami marah dan membencimu. Sungguh tidak ada permintaan lagi dari kami kecuali kesabaranmu. Mungkin kau sedang jenuh sekarang atau..kau sedang berpikir untuk keluar dari ujian ini. Dan kenyataannya kau telah memenangkannya

Ayah….
izinkan aku memelukmu dan menghapus airmatamu, walau hanya itu yang bisa kuberikan saat ini. Aku tahu doa saja tidak cukup untuk membuatmu melebarkan senyum dengan ikhlas, aku hanya bisa berusaha sekeras mungkin untuk mengembalikan senyummu yang pernah hilang. Kini keceriaan selalu menghiasi Dhuha, keutuhan keluarga menjadi penghiburan terbaik. Dan kau kian dalam bercinta dengan Pena. Catat Jurnalmu, dan sampaikan berita berita kebenaran itu kepada Umat ini.
Doakan kami juga ya Ayah..doakan kami anak-anakmu agar kami bisa mengganti semua peluhmu yang dulu kau suguhkan kepada kami, bahwa semua itu akan selalu jadi inspirasi kami kelak dihari yang akan datang..
Orang-orang kafir terus-menerus melancarkan serangannya melawan Islam dan kaum Muslimin, juga mengadopsi strategi baru yang didisain untuk menghancurkan pemikiran wanita Muslimah dengan tujuan untuk menghancurkannya dan keluarganya. Rasulullah SAW menginformasikan kepada kita bahwa wanita Muslimah adalah tulang punggung Ummat, namun orang-orang kafir terus menyusupi pemikiran wanita Muslimah dan telah mengubah pandangan mereka dari yang seharusnya selalu bersandar kepada perintah dan larangan Allah SWT.
Ada banyak musuh-musuh kaum Muslimah yang mengikuti syetan sampai Yahudi, Nasrani, Musyrikin dan kaum sekularis, yang membawa tujuan yang sama yaitu meracuni pemikirannya dengan kotoran dan propaganda bahwa mereka harus seperti wanita Barat pada hari ini. Di bawah embel-embel kebebasan, wanita Muslimah dimangsa oleh media dan berbagai institut pendidikan seperti halnya kurikulum nasional. Dengan ini, beberapa strategi dan alat digunakan sebagai konspirasi untuk meracuni pemikirannya dengan begitu dia tidak lagi senang dengan tugas utamanya, sebagai seorang ibu atau ibu rumah tangga; tetapi dia ingin menjadi korban penghinaan, pelecehan, dan keburukan di masyarakat sekarang dimana dia tinggal.
Konspirasi Melawan Wanita Muslimah
Majalah baru telah diperkenalkan dengan tujuan mengganti model (idola) yang sholehah, seperti Shahaabiyat (para sahabat wanita) dengan bintang pop dan model cat walk saat ini. Majalah-majalah yang sama juga mempromosikan industri kosmetik dan ide-ide seperti kecantikan, fashion dan ‘kesuksesan wanita karir’, dan membawa ide-ide yang bertolak belakang dengan Islam.
Mereka bertujuan untuk menghancurkan gambaran dari suami Muslim dan membandingkannya dengan orang-orang Barat. Mereka mempromosikan suami Muslim sebagai salah satu orang yang membolehkan suaminya untuk mempunyai sebuah ‘kehidupan’ dan menganggapnya kuno dan ketinggalan zaman, menyatakan bahwa pemikiran dan pandangannya sudah tidak mempunyai nilai sosial di kehidupan sekarang. Sedikit yang menyadari bahwa wanita Muslimah sesungguhnya telah benar-benar memahami hadits yang berbunyi:
‘Istri yang diridhoi olehNya adalah ketika dia mati bisa ke surga melalui semua pintu yang dia inginkan.’
Orang-orang kafir telah mendisain program untuk menjadikan wanita Muslimah masuk ke dalam tendensi pendidikan, sebuah edukasi yang fokus pada “kebaratan” dan jalan untuk mengadopsi kebudayaan-kebudayaannya terhubung langsung dengan keimanannya; selanjutnya, identitasnya bisa menjadi sama dengan orang-orang atau wanita kafir, dan jika itu terjadi, maka dia jelas menunjukkan kelemahan imannya. Rasulullah SAW menginformasikan kepada kita bahwa,
‘Dia bukan golongan kami yang mengikuti Kuffar (Orang-orang kafir).’
Mereka menggunakan sabun untuk mengaburkan pemikiran wanita Muslimah dengan tujuan untuk menjadikan dia seorang yang materialistis. Mereka bahkan memperpanjang untuk mengartikan sabun ini ke dalam bahasa yang wanita Muslimah mengerti dalam bagian dunia yang berbeda.
Ibu rumah tangga ditawarkan alternatif yang lebih baik seperti pendidikan dan entertaimen dan dijamin bahwa entertaimen ini tidak berdasarkan syari’ah. Sebagai contoh pergaulan bebas yang lazim pada saat alternatif itu ditawarkan. Muslimah selanjutnya, akan memahami perkataan Nabi SAW ketika beliau berkata,
“Wahai kaum laki-laki dan perempuan, pisahkan diri kalian; tidak diperbolehkan bagi kalian berada di tempat yang sama.
Wanita Muslimah diinformasikan tentang hak mereka di Barat dan mengatakan bagaimana mereka menjadi wanita bebas dan mereka seharusnya tidak seperti budak. Namun, bagaimana ini bisa menjadi mungkin ketika Muslim, mengabaikan apakah mereka pria dan wanita, adalah seorang ‘hamba’ Allah?
Muslimah didorong untuk menyerukan persamaan dengan laki-laki dan dia sering mengatakan bahwa agama yang mengajarkannya. Namun, Muwahhidah (seorang wanita dengan tauhid yang lurus) sejati akan mengetahui bahwa jika Penciptanya telah memutuskan sesuatu maka dia akan menaati dengan ikhlas sebagaimana yang dia pahami dari Al-Qur’an Surah 33, ayat 36:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.’
Mereka melukiskan gambaran ibu rumah tangga menjadi rendah dan menyoroti wanita Barat modern. Mereka juga mencoba untuk menanamkan dalam benak mereka bahwa dia tidak membutuhkan perlidungan dari laki-laki manapun dan bahwa ayah atau suaminya bukanlah amir (pemimpin) nya tetapi seseorang yang sama seperti dirinya.
Mereka berkata kepada Muslimah bahwa Muslim laki-laki sangat menindas dan akhirnya Islam menyalahkan perbuatannya menurut kepercayaannya. Mereka gagal membedakan anatara kultur, tradisi dan Dien, dan mempromosikan Islam sebagai sebuah penindasan jalan hidup yang didisain untuk menekan kebutuhan wanita dengan menaikkan derajat pria.
Wanita diajarkan untuk masuk ke dalam pusat kebugaran dan gimnasium kemudian menceritakan bahwa tubuh yang ramping itu menarik selanjutnya menghalangi mereka dari kebutuhan anak karena mereka menjadi lebih tertarik memelihara jari-jari mereka. Namun, Muslimah sejati akan mengetahui bahwa Rasulullah SAW telah berkata kepada kita bahwa Dia SAW merasa bangga kepada wanita yang pada hari pengadilan yang menikah dan merawat anak-anak mereka, dan dia masih bisa merawat tubuhnya walaupun melakukan ini!
Walaupun hanya sedikit contoh yang telah disoroti di atas, itu menjadi bukti bahwa orang-orang kafir telah mempersiapkan untuk berbuat apa saja untuk mempengaruhi pemikiran Muslimah dengan konspirasi mereka juga agenda busuk yang terus dilancarkan. Namun Muslimah sejati akan berpandangan lurus melewati kebohongan dan pandangan yang salah ini selanjutnya akan memahami realitas bahwa tidak ada ideologi di muka bumi ini dan tidak ada sekolah saat ini yang menghormati wanita Muslimah seperti Islam melakukannya.
Dia akan memahami dan dengan kuat yakin bahwa Syari’ah melindunginya seperti seorang Ibu, anak perempuan, istri, bibi dan sebagainya dan Allah SWT telah memuliakannya dan meberikannya kedudukan yang tinggi di dunia. Dia tidak akan kalah terhadap keinginan-keinginan non-Muslim dan akan terus taat kepada Allah SWT di semua aspek kehidupannya, menjadi seperti ini baik dalam kehidupan pribadinya maupun kehidupan sosialnya, dan akan terus meninggikan Kalimah Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda tentang seorang wanita Muslimah,
‘Seluruh dunia adalah perhiasaan, dan sebaik-baik perhiasan  di dunia  adalah wanita yang sholeh.’
Wallahu’alam bis Showab!
- See more at: http://al-mustaqbal.net/bagaimanakah-harusnya-seorang-ibu-muslimah/#sthash.TormjO8I.dpuf

Sabtu, 04 Januari 2014

PROFIL HIZBUT TAHRIR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hizbut Tahrir berdiri
pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan yang menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.

Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan Australia.

Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.

Maka sudah tiba saatnya bagi seluruh pemuda-pemudi Indonesia, bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk berjuang bagi kesatuan dan persatuan kaum Muslimin di bawah bendera Lailahaillallah Muhammadurrasulullah, termasuk Anda.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.

Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt :

“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)

Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.

Tujuan Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.Hizbut Tahrir bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.

Kegiatan Hizbut Tahrir

Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan Islam.

Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah—serta mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan pemecahan-pemecahan Islam.

Hizbut Tahrir telah muncul dan berkembang, kemudian menyebarluaskan aktivfitas dakwahnya di negeri-negeri Arab, maupun sebagian besar negeri-negeri Islam lainnya.

Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik. Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.

Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidah-aqidah yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan kufur.

Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.

Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari penentangannya terhadap kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu dominasinya, membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya, serta mencabut akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.

Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam kegiatannya menentang para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak umat, tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.

Seluruh kegiatan politik itu dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan (fisik/senjata) (laa madiyah) sesuai dengan jejak dakwah yang dicontohkan Rasulullah saw.

Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah proses penerimaan pemerintahan (melalui umat).

Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan, karena ia bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya bersifat nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Kegiatan Hizbut Tahrir bersifat politik, (yaitu) dengan cara mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup dan pemerintahan.

Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar negara, dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah siyasiyah (aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan untuk memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.

Metode Dakwah Hizbut Tahrir

Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah (metode) dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah Swt:

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)

“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)

“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)

Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.

Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.

Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasululah saw dalam seluruh tahapan perjalanan dakwahnya.

Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :

Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.

Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.

Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah saw, masa Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu juga merujuk kembali sirah Rasulullah saw, dan tata cara mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat dan Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan maupun pendapat-pendapat para Shahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan Mujtahidin.

Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide, pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.

Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya—yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia—dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun selebaran., yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat. Buku-buku itu, antara lain:

1. Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
2. Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
3. Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)
4. Nizhamul Ijtima’iy fil islam (Sistem Pergaulan dalam islam)
5. At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
6. Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
7. Daulatul Islamiyah (Negara Islam)
8. Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
9. Syakhshiyah Islamiyah – 3 jilid (Membentuk Kepribadian Islam)
10. Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
11. Nadharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (beberapa Pandangan Politik Hizbut Tahrir)
12. Kaifa Hudimatil Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
13. Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
14. Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)
15. Nizhamul ‘Uqubat fil Islam (Sistem Sanksi Peradilan dalam Islam)
16. Ahkamul Bayyinat (Hukum-hukum Pembuktian)
17. Muqaddimatu ad-Dustur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam)

Dan banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ide maupun politik.

Keanggotaan Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh kaum muslimin dan menyeru mereka untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan Islam, tanpa memandang lagi kebangsaan, warna kulit, maupun madzhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.

Cara mengikat individu-individu ke dalam Hizbut Tahrir adalah dengan memeluk Aqidah Islamiyah, matang dalam Tsaqafah Hizbut Tahrir, serta mengambil dan menetapkan ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Dia sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia melibatkan dirinya dengan (pembinaan dan aktivitas dakwah) Hizbut Tahrir; ketika dakwah telah berinteraksi dengannya dan ketika dia telah mengambil dan menetapkan ide-ide serta persepsi-persepsi Hizbut Tahrir. Jadi ikatan yang dapat mengikat anggota Hizbut Tahrir adalah Aqidah Islamiyah dan Tsaqafah Hizbut Tahrir yang terlahir dari aqidah ini. Halaqah-halaqah (pembinaan) wanita dalam Hizbut Tahrir terpisah dengan halaqah laki-laki. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, mahramnya, atau para wanita