05.17
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hizbut Tahrir berdiri
pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan yang
menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk
mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah
Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang
ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah
Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke
seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir,
Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman,
Austria, Belanda, dan negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika
Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia,
Indonesia, dan Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada
tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh
Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke
masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran,
perusahaan, dan perumahan.
Maka sudah tiba saatnya bagi seluruh
pemuda-pemudi Indonesia, bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk berjuang
bagi kesatuan dan persatuan kaum Muslimin di bawah bendera
Lailahaillallah Muhammadurrasulullah, termasuk Anda.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam.
Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut
Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang
untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing
mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum
yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan
organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan
lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian),
bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang
bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa,
inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt :
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang
menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk
Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar.
Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari
kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem
perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari
cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir
bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi,
sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban
dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum
muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat
Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan
hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah
halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah
Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at
oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan
pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta
mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan
jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat
Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang.
Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan
dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali
negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan
kembali menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada
masa silam—yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.Hizbut
Tahrir bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at)
bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta
segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.
Kegiatan Hizbut Tahrir
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah
kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini
dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam,
sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta
menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong
mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan
Islam.
Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota
masyarakat menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai
Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh
Allah—serta mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat
menjadi hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan
hukum-hukum dan pemecahan-pemecahan Islam.
Hizbut Tahrir telah
muncul dan berkembang, kemudian menyebarluaskan aktivfitas dakwahnya di
negeri-negeri Arab, maupun sebagian besar negeri-negeri Islam lainnya.
Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik.
Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan
masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i.
Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara
urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan
pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik
ini tampak jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat
dengan tsaqafah Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari
aqidah-aqidah yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta
persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh
ide-ide dan pandangan-pandangan kufur.
Kegiatan politik ini
tampak juga dalam aspek pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan
dalam perjuangan politiknya (al kifahus siyasi). Pertarungan pemikiran
terlihat dalam penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur.
Hal itu tampak pula dalam penentangannya terhadap ide-ide yang salah,
aqidah-aqidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan
cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan
menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.
Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari penentangannya terhadap kaum
kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu dominasinya,
membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya, serta mencabut
akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun
militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik
ini juga tampak jelas dalam kegiatannya menentang para penguasa,
mengungkap pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat,
melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha
menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak umat, tidak menjalankan
kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu urusan umat, atau
menyalahi hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu
dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan (fisik/senjata) (laa
madiyah) sesuai dengan jejak dakwah yang dicontohkan Rasulullah saw.
Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang
bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah proses penerimaan
pemerintahan (melalui umat).
Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di
bidang pendidikan, karena ia bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula
seruannya tidak hanya bersifat nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk.
Kegiatan Hizbut Tahrir bersifat politik, (yaitu) dengan cara
mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta hukum-hukumnya untuk
dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup dan
pemerintahan.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam
dapat diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar
negara, dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah
adalah aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah
siyasiyah (aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan
untuk memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di bidang
politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.
Metode Dakwah Hizbut Tahrir
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwah adalah
hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah (metode) dakwah
Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman
Allah Swt:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu
suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah
(dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,
niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran
: 31)
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah.
Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al
Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya
mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri
teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung
kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena diterapkan atas
mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Swt— maka keadaan
negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah saw diutus
(menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan
sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah
saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga
beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak
jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat
jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang
tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah
Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta
kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini,
karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan
Rasululah saw dalam seluruh tahapan perjalanan dakwahnya.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut Tahrir menetapkan
metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif), yang
dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan
metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al
Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah
Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar
umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang
dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban
risalah Islam ke seluruh dunia.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi terhadap
kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian
membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah saw, masa
Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu juga merujuk
kembali sirah Rasulullah saw, dan tata cara mengemban dakwah yang beliau
lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan
Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di
Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah
Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma
Shahabat dan Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan
maupun pendapat-pendapat para Shahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan
Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu,
maka Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide,
pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan
thariqah. Semua ide, pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan
Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak ada satupun yang bukan
dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber
dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide,
pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan
perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya—yaitu untuk
melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke
seluruh penjuru dunia—dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat
seorang Khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut
telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun selebaran., yang
diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat. Buku-buku itu, antara lain:
1. Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
2. Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
3. Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)
4. Nizhamul Ijtima’iy fil islam (Sistem Pergaulan dalam islam)
5. At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
6. Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
7. Daulatul Islamiyah (Negara Islam)
8. Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
9. Syakhshiyah Islamiyah – 3 jilid (Membentuk Kepribadian Islam)
10. Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
11. Nadharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (beberapa Pandangan Politik Hizbut Tahrir)
12. Kaifa Hudimatil Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
13. Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
14. Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)
15. Nizhamul ‘Uqubat fil Islam (Sistem Sanksi Peradilan dalam Islam)
16. Ahkamul Bayyinat (Hukum-hukum Pembuktian)
17. Muqaddimatu ad-Dustur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam)
Dan banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang dikeluarkan
oleh Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ide maupun politik.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki
maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab
atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah
partai untuk seluruh kaum muslimin dan menyeru mereka untuk mengemban
dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan Islam,
tanpa memandang lagi kebangsaan, warna kulit, maupun madzhab mereka.
Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Cara
mengikat individu-individu ke dalam Hizbut Tahrir adalah dengan memeluk
Aqidah Islamiyah, matang dalam Tsaqafah Hizbut Tahrir, serta mengambil
dan menetapkan ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Dia
sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir,
setelah sebelumnya ia melibatkan dirinya dengan (pembinaan dan aktivitas
dakwah) Hizbut Tahrir; ketika dakwah telah berinteraksi dengannya dan
ketika dia telah mengambil dan menetapkan ide-ide serta
persepsi-persepsi Hizbut Tahrir. Jadi ikatan yang dapat mengikat anggota
Hizbut Tahrir adalah Aqidah Islamiyah dan Tsaqafah Hizbut Tahrir yang
terlahir dari aqidah ini. Halaqah-halaqah (pembinaan) wanita dalam
Hizbut Tahrir terpisah dengan halaqah laki-laki. Yang memimpin
halaqah-halaqah wanita adalah para suami, mahramnya, atau para wanita
0 komentar:
Posting Komentar