meretas jalan revolusi putih

Dimataku kulihat fakta, menyilat sejarah dari cinta dan amarah pelupur dari setiap air mata tanah Anbiya, membedah kepedihan para pujangga Allah penjaga batas tanah syuhada, genggam ketapelmu hei Jundullah

teruntuk kalian yang merindukan mereka Yang berdiri dari kebesaran para panji-panji kemegahan Islam

Saksikanlah kebangkitan ini,Kebangkitan dari barisan rapat Pemuda islam diseluruh dunia Saksikanlah kebangkitan kami, Kebangkitan para pecinta syahid,Para pewaris risalah Rasululloh SAW .. Allahu Akbar .. Allahu Akbar .. Allahu Akbar ..

alfahmu al-ikhlas al-amal aljihad attadhiyah attaat attsabat attajarud al-ukhuwah attsiqoh

Hiruplah kesturi syahid tanah negri, Tanah dari panji bendera para mujahid Biarlah mata hati iringi perih stagnasi madinah, Memori keharuman para sahabat Dan nafas terakhir sang nabi Ummati.. Ummati.. Ummati...

Terkenanglah darah itu, mereka yang telah pergi Terdengarkah suara itu, Panggilan yang memanggil (Demi Alloh dan para RosulNya) Terjaga dari segala kekufuran

ketika fundamental adalah teroris dan demokrasi berorasi dalam alunan kata rangkaian iblis sumpah serapah untaian kata tragis liberalis, syair demokrasi memecah belah ummat dalam kebisuan propaganda mata mata logika yang dustakan nilai aqidah, neraka tipu daya pluralisme agama

maka kami takkan berakhir meski telah hitam warna angin dan air meski tubuh terkoyak bersama seribu martir walau terlemparkan untuk sekian kali lagi

Pada ceritamu kusimpan nafasku, Rangkaian kata dalam pertempuran sejati Syahidmu adalah energi jiwaku, Kesolehan mu adalah cermin hidupku Kau takkan pernah habis

Senin, 30 Desember 2013

ULAMA EMPAT MAZHAB MEWAJIBKAN KHILAFAH

Dalil Kewajiban Menegakkan Khilafah

Para ulama menerangkan bahwa dalil-dalil kewajiban Khilafah ada 4 (empat), yaitu: Al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qaidah Syar’iyyah.

1. Dalil al-Quran.

Dalil al-Quran antara lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian." (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Wajh al-Istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dari ayat ini adalah: ayat ini telah memerintahkan kaum Muslimin untuk menaati ulil amri di antara mereka, yaitu para imam (khalifah). Perintah untuk menaati ulil amri ini adalah dalil tentang kewajiban mengangkat ulil amri. Sebab, tak mungkin Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menaati sesuatu yang tidak ada. (Abdullah Umar Sulaiman ad-Dumaiji, Al-Imamah al-‘Uzhma ‘inda Ahlus-Sunnah wa al-Jama’ah, (Kairo: t.p), 1987, hlm. 49).

Dalil al-Quran lainnya adalah firman Allah SWT:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

"Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepada kamu." (QS al-Maidah [5]: 48).

Wajh al-Istidlal dari ayat ini adalah: Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah saw. untuk memberikan keputusan hukum di antara kaum Muslim dengan apa yang telah Allah turunkan (syariah Islam). Kaidah ushul fikih menetapkan bahwa perintah kepada Rasulullah saw. hakikatnya adalah perintah kepada kaum Muslim selama tidak dalil yang mengkhususkan perintah itu kepada Rasulullah saw. saja. Dalam hal ini tak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya kepada Rasulullah saw. Berarti perintah tersebut berlaku untuk kaum Muslim seluruhnya hingga Hari Kiamat nanti. Perintah untuk menegakkan syariah Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya Imam (Khalifah). Maka dari itu, ayat di atas, juga seluruh ayat yang memerintahkan berhukum dengan hukum Allah, hakikatnya adalah dalil atas kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah), yang akan menegakkan syariah Islam itu (Ad-Dumaiji, Al-Imamah al-‘Uzhma, (Kairo: t.p), 1987, hlm. 49).

Dalil al-Quran lainnya adalah ayat-ayat yang memerintahkan qishash (QS al-Baqarah [2]: 178), hudud (misal: had bagi pelaku zina dalam QS an-Nur [24]: 2 atau had bagi pencuri dalam QS al-Maidah [5]: 38), dan ayat-ayat lainnya yang pelaksanaannya bergantung pada adanya seorang imam (khalifah). Ayat-ayat semisal ini juga menjadi dalil atas kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah) karena pelaksanaan ayat-ayat tersebut memang bergantung pada keberadaan imam/khalifah itu.

2. Dalil as-Sunnah.

Di antaranya adalah sabda Nabi Muhammad saw.:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فيِ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة

"Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka matinya adalah mati Jahiliahزط (HR Muslim).

Dalalah (penunjukkan makna) dari hadis di atas jelas, bahwa jika seorang Muslim mati Jahiliah karena tidak punya baiat, berarti baiat itu wajib hukumnya. Baiat itu tak ada kecuali baiat kepada Imam (Khalifah). Maka dari itu, hadis ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) itu wajib hukumnya. (Ad Dumaiji, Al-Imamah al-‘Uzhma [Kairo: t.p], 1987, hlm. 49.)

Dalil lainnya misalnya sabda Nabi saw.:

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فيِ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ

"Jika ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi amir (pemimpin)ز" (HR Abu Dawud).

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa jika Islam mewajibkan pengangkatan seorang amir (pemimpin) untuk jumlah yang sedikit (tiga orang) dan urusan yang sederhana (perjalanan), maka berarti Islam juga mewajibkan pengangkatan amir (pemimpin) untuk jumlah yang lebih besar dan untuk urusan yang lebih penting (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, hlm. 11).

Dengan demikian, untuk kaum Muslimin yang jumlahnya lebih dari 1,5 miliar seperti sekarang ini, dan demi urusan umat yang lebih penting dari sekadar perjalanan, seperti penegakan syariah Islam, perlindungan umat dari penjajahan dan serangan militer kafir penjajah, maka mengangkat seorang imam (khalifah) adalah wajib hukumnya.

3. Dalil Ijmak Sahabat.

Telah disebutkan oleh para ulama, misalnya Ibnu Khaldun, “Mengangkat seorang imam (khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui dalam syariah dari Ijmak Sahabat dan tabi’in.” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191).

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Ketahuilah pula bahwa para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting saat mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Ash-Shawa’iq al-Muhriqah, hlm. 7).

4. Kaidah Syariah.

Kaidah syariah menyatkan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهَ فَهُوَ وَاجِبٌ

"Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya."

Sudah diketahui bahwa terdapat kewajiban-kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna oleh individu, seperti kewajiban melaksanakan hudud, kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban ini tak mungkin dilaksanakan secara sempurna oleh individu, sebab kewajiban-kewajiban ini membutuhkan suatu kekuasaan (sulthah), yang tiada lain adalah Khilafah. Maka dari itu kaidah syariah di atas juga merupakan dalil atas kewajiban adanya Khilafah (Ad-Dumaiji, Al-Imamah al-‘Uzhma, [Kairo: t.p], 1987, hlm. 49).


Ulama 4 Madzhab Mewajibkan Khilafah

Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’âyah suûn al-ummah (pengaturan urusan umat).

Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).

Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205).

Ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan, “Menegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat. (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 5).

Imam ‘Alauddin al-Kasani, ulama besar dari mazhab Hanafi pun menyatakan, “Sesungguhnya mengangkat imam agung (khalifah) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq mengenai masalah ini. Penyelisihan oleh sebagian kelompok Qadariah mengenai masalah ini sama sekali tidak bernilai karena persoalan ini telah ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat, juga karena kebutuhan umat Islam terhadap imam yang agung tersebut; demi keterikatan dengan hukum; untuk menyelamatkan orang yang dizalimi dari orang yang zalim; untuk memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam.” (Imam al-Kassani, Badâ’i ash-Shanai’ fî Tartîb asy-Syarâi’, XIV/406).

Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, ulama mazhab Hanbali, juga menyatakan, “Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil atas kewajiban mengangkat imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut di kalangan para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham dan orang yang mengikutinya.” (Imam Umar bin Ali bin Adil, Tafsîr al-Lubâb fî ‘Ulûm al-Kitâb, 1/204).

Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan, “Fitnah akan muncul jika tidak ada imam (khalifah) yang mengatur urusan manusia.” (Abu Ya’la al-Farra’i, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm.19).

Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri dari mazhab Zhahiri menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan keberadaan seorang imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali an-Najdat. Pendapat mereka benar-benar telah menyalahi Ijmak dan pembahasan mengenai mereka telah dijelaskan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada dua imam (khalifah) bagi kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat.” (Imam Ibn Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, 1/124).

Di tempat lain, Imam Ibnu Hazm mengatakan, “Mayoritas Ahlus-Sunnah, Murjiah, Syiah dan Khawarij bersepakat mengenai kewajiban menegakkan Imamah (Khilafah). Mereka juga bersepakat, bahwa umat Islam wajib menaati Imam/Khalifah yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah saw.” (Ibnu Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, IV/87).

Taqarrub kepada Allah yang Paling Agung

Upaya menegakkan Khilafah Islamiyah termasuk aktivitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang paling agung. Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan (imârah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah. Taqarrub kepada Allah dalam hal imârah (kepemimpinan) yang dilakukan dengan cara menaati Allah dan Rasul-Nya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama.” (Imam Ibnu Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm. 161).

Al-’Allamah Ibnu Hajar al-Haitami juga menyatakan, “Ketahuilah juga bahwa para Sahabat ra. seluruhnya telah berijmak bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban yang paling penting. Buktinya, para Sahabat lebih menyibukkan diri dengan perkara ini dibandingkan dengan mengurusi jenazah Rasulullah saw. Perselisihan mereka dalam hal penentuan (siapa yang berhak menjadi imam) tidaklah merusak ijmak yang telah disebutkan tadi.” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, 1/25).

Sayangnya, mayoritas umat Islam sekarang justru lebih menyibukkan diri dengan amal-amal sunnah, semacam zikir jama’i, gerakan sedekah, shalat dhuha, puasa sunnah dan lain-lain dibandingkan dengan melibatkan dirinya dalam perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah. Ironisnya lagi, sebagian mereka malah menganggap perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah tidak lebih agung dan mulia daripada amal-amal sunnah tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menganggap para pengemban dakwah Khilafah sebagai orang-orang yang tidak memiliki ketinggian ruh dan akhlaq. Padahal menegakkan Khilafah Islamiyah dan sibuk dalam aktivitas ini termasuk dalam bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.

Tegaknya Khilafah: Janji Allah

Ulama empat mazhab juga telah menyatakan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT kepada orang-orang Mukmin. Pasalnya, al-Quran telah menyebutkan janji ini (tegaknya kekhilafahan Islam) dengan jelas dan gamblang. Allah SWT berfirman;

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa." (QS an-Nur [24]: 55).

Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan, “Inilah janji dari Allah SWT kepada Rasulullah saw., bahwa Allah SWT akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai khulafâ’ al-ardh; yakni pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (para khalifah) akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada mereka.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, VI/77).

Imam ath-Thabari juga menyatakan, “Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula, Allah akan menjadikan mereka sebagai penguasa dan pengaturnya.” (Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, XI/208).

Janji agung ini tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang beriman dan beramal salih pada generasi Sahabat belaka, namun berlaku juga sepanjang masa bagi orang-orang Mukmin yang beramal salih. Imam asy-Syaukani berkata, “Inilah janji dari Allah SWT kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang Kekhilafahan bagi mereka di muka bumi, sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi Sahabat saja. Sesungguhnya, pendapat semacam ini tidak memiliki dasar sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada pada Sahabat saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.” (Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, V/241).

Dari uraian para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT. Ini berarti bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan ditegakkan atas izin Allah SWT. Seorang Muslim wajib mengimani bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan tegak kembali. Seorang Muslim tidak diperkenankan sama sekali menyatakan bahwa perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah perjuangan utopis, khayalan, mustahil, romantisme sejarah dan lain sebagainya. Pernyataan-pernyataan semacam itu merupakan bentuk pengingkaran dan peraguan terhadap janji Allah SWT.

Siapa saja yang mengingkari dan meragukan janji Allah maka akidahnya telah rusak dan binasa. Al-Quran telah menyatakan dengan jelas, bahwa janji Allah SWT pasti ditunaikan:

السَّمَاءُ مُنْفَطِرٌ بِهِ كَانَ وَعْدُهُ مَفْعُولا

"Langit pun menjadi pecah-belah pada hari itu karena Allah. Janji Allah pasti terlaksana" (QS al-Muzammil [73]: 18).

لا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٦)

"Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui" (QS ar-Rum [30]: 6).

Lalu mengapa kita tidak bersegera melibatkan diri dalam perjuangan yang penuh keagungan dan keberkahan ini?

Benar, perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan perjuangan penuh keagungan dan keberkahan. Pasalnya, ini adalah perjuangan yang direstui, yang dinyatakan oleh para ulama mu’tabar, dan dinaungi oleh janji Allah SWT, dan keberhasilannya menjadi sebab tegaknya hukum-hukum Allah SWT secara syâmil, kâmil dan mutakâmil.

Sabtu, 28 Desember 2013

50 ALASAN UNTUK TIDAK mengimunisasi anak-anak ANDA

bahaya-vaksinasi
Setelah terungkap fakta dari menteri kesehatan tentang kandungan obat-obatan 90% mengandung babi, yang notabene adalah haram, maka kami mulai mencari data sekaitan dengan medis. Untuk saat ini kami membahas tentang vaksinasi, Inilah, 50 Alasan Tidak Untuk Vaksinasi Anak Anda :
1. Tidak ada studi ilmiah untuk menentukan apakah vaksin benar-benar mencegah penyakit. Sebaliknya grafik penyakit menunjukkan vaksin telah diperkenalkan pada akhir epidemi saat penyakit itu sudah dalam tahap terakhir. Dalam kasus Cacar Kecil, vaksin sebenarnya menyebabkan lonjakan besar dalam insiden penyakit sebelum kemarahan publik menyebabkan penarikan vaksin ini.
2. Tidak ada studi jangka panjang pada keamanan vaksin. Tes jangka pendek yang dianjurkan di mana studi kasus divaksinasi dan terhadap kelompok lain yang diberi vaksin lain. Secara teknis tes harus dilakukan terhadap kelompok non-divaksinasi. Tidak ada yang benar-benar tahu apakah prosedur yang diikuti dari industri tersebut atau berdasarkan uji coba dari sponsor industri tersebut.
3. Tidak pernah ada upaya resmi untuk membandingkan populasi divaksinasi terhadap populasi yang tidak di vaksinasi terhadap anak-anak dan masyarakat. Studi independen swasta (Belanda & Jerman dan KIGGS, Agustus 2011) penelitian yang melibatkan 7724 anak seluruh dunia) telah mengungkapkan bahwa anak-anak yang divaksinasi menderita lebih banyak daripada rekan-rekan mereka yang divaksinasi.
4. Anak menerima bukan hanya satu tapi banyak vaksin. Praktis tidak ada tes untuk menentukan dampak dari beberapa vaksin.
5. Tidak ada dasar ilmiah untuk memvaksinasi bayi. Sesuai ungkapan dokter senior yang dikutip dari Times of India, “Anak-anak menderita kurang dari 2% dari vaksin penyakit yang dapat dicegah, tetapi 98% dari vaksin ini ditargetkan untuk mereka.” Para pelopor vaksin yang telah merekomendasikan bahwa hati-hati sebelum vaksinasi penduduk dan tidak pernah menganjurkan vaksinasi secara berkala karena ancaman di depan mata.
6. Anak-anak yang divaksinasi hanya karena orang tua takut untuk tegas memvaksinasi anak-anak mereka. Vaksinasi bayi adalah bisnis yang paling menguntungkan baik bagi produsen maupun dokter. Ini membuat pembuat vaksin melobi untuk semua vaksin untuk dimasukkan dalam jadwal vaksinasi.anak. Sekolah juga ikut-ikutan untuk meminta kuota mereka untuk “sepenuhnya divaksinasi”. Baru-baru ini dalam draft Kebijakan Vaksin Nasional Pemerintah India telah jatuh ke dalam perangkap dan memutuskan untuk melegitimasi semua vaksin yang tersedia di pasar selain menyikat rekomendasi oleh dokter yang sangat senior dan ilmuwan medis yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut “irasional”.
7. Bayi yang disarankan divaksinasi, yang menyusui asi sampai usia enam bulan dan seterusnya karena sistem mereka yang rapuh tidak akan mentolerir apa pun yang diberikan 36 suntikan vaksin sangat beracun, termasuk menambah dosis, suatu tindakan yang menentang baik logika dan ilmu pengetahuan.
8. Pemerintah telah menyatakan bahwa 80% obat-obatan mengandung unsure babi.
9.  Orissa Asosiasi Dokter Anak India telah mengakui dalam sebuah surat kepada Cenral Medicine, Orissa, bahwa klinik swasta dan rumah sakit sakit dilengkapi apotek vaksin dan memperingatkan orang tua untuk tidak memvaksinasi atas saran dari praktisi swasta dan rumah sakit. Dalam sebuah survei swasta baru-baru ini di India 94% dari dokter yang disurvei menyatakan kekhawatiran tentang pemeliharaan obat vaksin di India, 54% dari dokter mengatakan mereka takut memvaksinasi anak-anak mereka sendiri dan 88% takut bahwa vaksin tidak aman.
10. SEMUA BAHAN VAKSIN YANG SANGAT BERACUN DI ALAM.
11. Vaksin mengandung logam yang sangat beracun, zat penyebab kanker, bahan kimia beracun, hidup dan rekayasa genetika virus, bakteri dan toxoid, serum terkontaminasi mengandung virus hewan dan bahan genetic asing, sangat beracun de-kontaminan dan adjuvant, antibiotik belum teruji, tidak ada yang bisa disuntikkan tanpa menyebabkan kerusakan.
12. Merkuri, aluminium dan virus hidup dalam vaksin mungkin berada di balik epidemi besar autisme (1 dalam 110 di Amerika Serikat, 1 dari 10 di seluruh dunia sebagai per dokter di Amerika Serikat, 1 dari 38 di Korea Selatan, 1 di 37 per sebuah studi pribadi oleh dokter di New Delhi), fakta bahwa (vaksin menyebabkan autisme) telah diakui oleh Pengadilan Vaksin diAmerika. Sekitar 83 kasus yang diduga vaksin menyebabkan autisme telah diberikan kompensasi.
13. CDC Amerika Serikat, pengawas vaksin, secara terbuka mengakui bahwa banyak dipublikasikan studi tahun 2003 yang menyangkal adanya hubungan antara vaksin dan autisme adalah cacat. Kepala CDC Dr Julie Gerberding (sekarang kepala Divisi Vaksin dari Merck ) telah mengaku kepada media (CNN) bahwa vaksin dapat menyebabkan “autisme seperti gejala-gejalanya”. Epidemi autisme ditemukan di semua negara yang telah di vaksinasi massal.
14. Pada tahun 1999, Pemerintah AS menginstruksikan produsen vaksin di Amerika Serikat untuk menghilangkan merkuri dari vaksin “dengan segera”. Tapi merkuri masih tetap menjadi bagian dari banyak vaksin. Vaksin dengan merkuri tidak pernah kembali dan diberikan kepada anak-anak sampai dengan tahun 2006. ”Mercury gratis” vaksin mengandung 0.05mcg untuk 0.1mcg merkuri, masih mampu menimbulkan bahaya bagi bayi mengingat bahwa merkuri cenderung terakumulasi dalam tubuh dan bahwa yang ada saat ini banyak sumber paparan merkuri. Sesuai Study Akademy dokter anak Amerika : “Mercury dalam segala bentuknya merupakan racun bagi janin dan anak-anak dan upaya harus dilakukan untuk mengurangi paparan sejauh mungkin untuk wanita hamil dan anak-anak serta masyarakat umum.”
15. DI INDIA TELAH DILARANG DAN MEMASTIKAN BAHWA MERCURY DAN LOGAM LAIN YANG DIHAPUS DARI VAKSIN SIMPLY KARENA AKAN MEMBUAT VAKSIN mahal.
16. Dalam surat balasan Presiden Sri Abdul Kalam, Departemen Kesehatan disampaikan, “merkuri diperlukan untuk membuat vaksin yang aman”. Untuk pertanyaan penulis bahwa “apa vaksin memerlukan neurotoxin sementara zat tersebut paling berbahaya? kedua, penggunaan merkuri, untuk membuat anak-anak aman?” Tidak ada jawaban.
17. Mercury digunakan dalam vaksin kedua toksisitas hanya untuk zat radioaktif, Uranium. Mercury adalah 1000 kali lebih beracun dari timbal. Ini adalah neurotoksin yang dapat merusak seluruh sistem saraf bayi.
Menurut sebuah studi oleh Dr Teresa Binstock, lebih dari 200 gejala autism sepenuhnya dengan gejala keracunan merkuri. Penelitian ini menciptakan kehebohan dalam pembentukan politik AS dan Kongres marah menuntut larangan merkuri dalam vaksin. Pemerintah AS menanggapi dengan merekomendasikan bahwa merkuri tidak dapat digunakan dalam vaksin. Industri ini tidak mengurangi kuantum merkuri di beberapa botol penggunaan vaksin tunggal tetapi vaksin tertentu di Amerika Serikat terus memiliki merkuri dalam jumlah besar sebagai bahan. Meskipun tekanan dipasang oleh kelompok-kelompok advokasi produsen vaksin telah menolak untuk membuat vaksin yang tersedia tersedia untuk negara berkembang. Eli Lily, produsen kontroversial merkuri yang mengandung senyawa Thimerosal memiliki pengaruh yang cukup besar di kalangan politik dan banyak politisi internasional terkemuka memiliki saham di perusahaan ini.
18. Mercury terakumulasi dalam lemak. Otak yang sebagian besar terbuat dari sel-sel lemak, sebagian besar merkuri terakumulasi di sana dan mungkin berkontribusi terhadap gejala aneh dari anak-anak autis. Menariknya etil merkuri yang digunakan dalam vaksin dapat melewati penyaring darah otak dan memiliki kecenderungan lebih besar untuk menumpuk di otak. Hal ini juga kecenderungan untuk tetap di sana untuk waktu yang lama, dalam banyak kasus secara permanen. Keadaan ini menghancurkan kedua neuron dan sel-sel otak.
19. Merkuri digunakan dalam vaksin adalah etil merkuri. Menurut dokter India ini merupakan toksin industri dan 1000 kali lebih beracun daripada metil merkuri biasanya. Etil merkuri diserap ke dalam tubuh lebih cepat daripada metil merkuri dan merkuri anorganik mengkonversi menjadi yang cenderung menjadi fixture permanen di otak.
20. Aluminium juga ada dalam vaksin membuat merkuri, dalam bentuk apapun, 100 kali lebih beracun melalui proses yang disebut toksisitas sinergis. Aluminium digunakan dalam dosis yang sangat besar dalam vaksin seolah-olah untuk menyebabkan reaksi kekebalan. Menurut sebuah studi baru-baru ini yang sangat, “hal itu menyebabkan sel-sel untuk melepaskan DNA mereka”.
21. Sesuai studi aluminium dan formaldehida hadir independen dalam vaksin dapat meningkatkan toksisitas merkuri, dalam bentuk apapun, dengan 1000 kali.
22. Sesuai artikel Tehelka pada Autisme, bila kita menganggap batas WHO merkuri dalam air, mereka menerima 50.000 kali batas yang ditetapkan, kebetulan, adalah untuk orang dewasa dan tidak untuk bayi.
23. Autisme di India telah muncul sebagai epidemi yang paling berkembang pesat di kalangan anak-anak, lebih dari pertumbuhan diabetes kanak-kanak, AIDS dan kanker gabungan. Sesuai studi pribadi yang dilakukan oleh dokter di New Delhi, dari 1  dari 500 itu telah terus naik menjadi 1 dalam 37 hari. Sesuai dokter India, “Anda dapat pergi ke setiap kelas sekolah setiap hari dan menemukan anak autis.” Sonia Gandhi, Ketua Autism Society of India, memiliki pada 25 Juli 2011 mengumumkan dalam sebuah Autisme Konferensi Internasional di Dhaka, Bangladesh bahwa 8 juta anak di India menderita gangguan spektrum melemahkan ini, pertumbuhan yang telah membingungkan para ilmuwan medis.
24. Autisme adalah cacat permanen yang mempengaruhi anak secara fisik, mental dan emosional. Itu membuat kontak sosial menjadi susah bagi anak. Ini menghambat baik pertumbuhan fisik dan mental anak. Menghancurkan otak menyebabkan masalah memori dan perhatian yang parah. Hal ini juga merusak sistem kekebalan tubuh dan menyebabkan kerusakan yang sangat parah pada keberanian Sebagian besar gejala yang ditampilkan oleh anak-anak autis sesuai dengan gejala strain virus vaksin dan keracunan logam berat.
25. Menurut peneliti vaksin Dr Harris Coulter, vaksin menyebabkan anak-anak menjadi cabul dan tersangkut perbbuatan hukum, ditelusuri ke encephalopathy (gangguan otak) yang disebabkan oleh racun dalam vaksin. Sebagian besar penembakan di sekolah oleh anak-anak di Amerika Serikat telah dilakukan oleh anak-anak autis. Vaksin dapat menyebabkan lebih berbahaya bahwa bahkan komunitas medis mengakui secara pribadi.
26. Anak-anak autis juga menderita gangguan usus parah. Menurut Dr Andrew Wakefield, seorang pencernaan terkenal dari Inggris, hal ini disebabkan vaksin campak hidup pula virus dalam vaksin MMR. Banyak anak menjadi sepenuhnya autis setelah diberi vaksin MMR, seperti yang dilaporkan oleh orang tua dan dokter yang merawat anak-anak. Dr Wakefield menemukan virus campak strain vaksin dalam darah, nyali, jaringan dan Cerebro-Spinal Fluid (CSF) dari anak-anak autis. Temuan ini telah dikonfirmasi oleh banyak studi lain yang diterbitkan sejak itu (Dr Timothy Buie, Dr VK Singh, Kawashima et al, Dr James Walker Smith et al). Namun dalam sebuah langkah bermotif politik Dr Wakefield ditarik untuk menemukan dan dipermalukan oleh Pemerintah Inggris yang telah memperkenalkan vaksin MMR, lisensi untuk berlatih di Inggris dibatalkan dan studi kasusnya ditarik keluar dari Lancet. Dia sekarang praktek di Rumah sakit Khusus di Amerika Serikat di mana ia mengurus anak-anak autis. Menurut sebuah studi baru-baru ini vaksin MMR memiliki efek buruk pada sistem imun mukosa vital. Sangat dasar berusaha untuk mencegah anak Gondok dan Campak telah dipertanyakan dalam penelitian ini.
27. DPT juga menyebabkan kemunduran pada anak-anak sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa vaksin mengandung beberapa bakteri / toksoid / hidup virus merupakan penyebab penting di balik autisme. Jika tiga virus hidup dapat menyebabkan begitu banyak kerusakan kita bisa membayangkan pada hari ini Vaksin Pentavalent, septavalent dan 10 vaksin valent akan diberikan  kepada anak-anak.
28. Sebelum epidemi autisme, itu sudah diketahui bahwa vaksin menyebabkan epidemi kanker di masyarakat saat ini. Baik Cacar Kecil dan Vaksin Oral Polio yang terbuat dari serum monyet. Serum ini telah membantu banyak virus monyet untuk memasuki aliran darah manusia. Dari ini hanya meneliti virus, SV 40, telah ditemukan untuk menjadi kanker. Sesuai berita baru-baru ini virus ini terus berada di vaksin. Kehadiran SV 40 dalam berbagai kanker pada manusia telah dibuktikan. Hari ini diketahui bahwa virus sedang diteruskan kepada generasi mendatang sebagai kehadirannya dalam susu ibu dan sperma manusia telah dibentuk.
29. Hal ini juga diketahui bahwa itu kerena penggunaan serum monyet hijau dalam vaksin yang telah menyebabkan transfer Simian Immune defisiensi Virus (SIV) dari monyet ke manusia. Sesuai Dr Robert Gallo, penemu kekurangan Virus Human Immune, SIV dan HIV yang menyebabkan AIDS bisa dibedakan.
30. Tidak hanya AIDS, kanker darah pada bayi (akut lymphoblastic Leukemia) yang mempengaruhi anak-anak dalam ribuan juga mungkin terutama karena sifat sangat beracun bahan vaksin yang disuntikkan langsung ke dalam aliran darah. Kekhawatiran ini telah disuarakan kepada penulis oleh seorang ahli onkologi terkenal dari sebuah rumah sakit di Mumbai yang memperlakukan anak-anak dengan gangguan tersebut.
31. Ikterus infantil dan juga diabetes kekanak-kanakan juga ilmiah terhubung ke vaksin beracun.
32. Virus polio yang hidup yang digunakan dalam Vaksin Polio Oral yang telah menyebabkan Vaksin Polio dikaitkan paralitik (500 sampai 600 kasus per tahun di India sebagai per menyelidiki dokter) dan Acute Flaccid Paralysis (gejala dibedakan dari polio) di lebih dari 1,25,000 anak ( sampai dengan tahun 2006) sebagai per dokter dari Medical Association India dan Jana Swasthya Abhiyan. The OPV juga telah melepaskan strain baru polio di India dan Afrika. The OPV telah dihentikan di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Sebuah OPV monovalen eksperimental telah diberikan kepada anak-anak India dalam pelanggaran berat protokol uji klinis. Hal ini menyebabkan kasus AFP meningkat dua kali lipat di daerah di mana vaksin ini diberikan.
33. Vaksin mengandung serum bukan hanya dari simpanse dan monyet tetapi juga dari sapi, babi, ayam, telur, kuda, dan bahkan jaringan manusia (baris sel) diekstrak dari janin yang diaborsi.
34. Kematian dan cacat permanen dari vaksin adalah umum dan dikenal oleh komunitas medis. Mereka diperintahkan oleh Pemerintah untuk tetap tenang dan tidak mengasosiasikan kasus tersebut dengan vaksin seperti yang diungkapkan oleh dokter dari IMA sementara berlangsung skandal OPV. Masyarakat datang untuk mengetahui hanya ketika kasus yang disorot oleh media.
35. Banyak dokter menyatakan bahwa penyakit masa kanak-kanak adalah karena tubuh mengolah sistem kekebalan tubuh. Menekan penyakit ini menyebabkan sistem kekebalan tubuh untuk tetap berkembang menyebabkan berbagai gangguan autoimun pada orang dewasa seperti diabetes dan arthritis yang telah menjadi epidemi hari ini.
36. Vaksin menekan kekebalan alami dan tubuh tidak memiliki antibodi alami lagi. Sementara ASI tidak mengandung antibodi alami dan tidak bisa lagi melindungi anak dari penyakit.
37. Dengan merangsang humoral (terkait darah) kekebalan vaksin sendiri telah menyebabkan ketidakseimbangan dalam mengatur seluruh kekebalan (disebut sebagai ketidakseimbangan TH1-TH2 dan pergeseran resultan ke TH2) yang mengarah ke peningkatan yang mengkhawatirkan dalam gangguan auto imun. Hal ini diakui oleh immunologists itu sendiri.
38. Dalam vaksin di Amerika, efek samping dicatat dan Pemerintah menawarkan kompensasi jutaan dolar untuk korban (kasus terbaru dalam Surat Vaksin Pengadilan telah menerima upto $ 200 juta dalam kerusakan).Pengadilan di Amerika Serikat telah membayar hampir $ 2 milyar untuk ganti rugi sejauh ini. Pemerintah Indonesia hanya menolak untuk mengakui bahwa vaksin dapat menyebabkan kematian dan cacat tetap, apalagi kompensasi, merawat dan merehabilitasi korban yang malang.
39. Telah terbukti secara ilmiah bahwa vaksin tidak dapat mencegah penyakit. Vaksin mencoba untuk membuat humoral (yang terkait kekebalan darah) sedangkan telah ditemukan kekebalan yang dikembangkan di berbagai tingkatan, humoral, seluler, dan spesifik organ. Kami masih tidak cukup tahu tentang sistem kekebalan tubuh manusia dan karena itu tidak boleh mengganggu itu.
40. Di Amerika Serikat orang tua diberitahu tentang vaksin setelah efek dan persetujuan mereka harus diambil sebelum vaksinasi anak-anak mereka. Orangtua di Amerika Serikat juga dapat memilih keluar dari proses vaksinasi dengan mengirimkan berbagai pembebasan forms.In Indonesia, Pemerintah menjamin penduduk melalui kampanye iklan besar-besaran bahwa vaksin sangat aman. Orang tua menolak untuk memvaksinasi terancam oleh pemerintah.
41. TIDAK ADA SISTEM PERAWATAN UNTUK MENGOBATI A VAKSIN RUSAK PADA ANAK. Orang tua harus lari dari satu rumah sakit ke yang lain. Pemerintah menutup mata dan menolak untuk bahkan mengakui koneksi vaksin. Upaya oleh dokter dengan kualifikasi tinggi di seluruh dunia untuk mengobati anak-anak autis melalui intervensi biomedis seperti memasok nutrisi penting, koreksi diet, terapi oksigen hiperbarik, dan membilas logam berat dan racun dari dalam tubuh dll telah disukai dan putus asa. Dokter bahkan telah dianiaya untuk mengobati anak-anak autis terutama karena dokter ini cenderung untuk menemukan bahwa vaksin telah menyebabkan kerusakan dan meningkatkan suara mereka terhadap mereka.
42. Dokter senior India dan ilmuwan medis senior telah menantang bahkan vaksin yang direkomendasikan oleh Pemerintah India. Menurut Dr PM Bhargava, vaksin BCG untuk TB telah diuji secara luas di India sejak tahun 1961 dan ditemukan untuk menjadi benar-benar tidak efektif (pada kenyataannya tuberkulosis pada kelompok yang divaksinasi ditemukan lebih dari pada kelompok kontrol!). The OPV menyebabkan polio di puluhan ribu anak-anak India. The Hep-B vaksin diperkenalkan ke UPI baru-baru ini tidak dimaksudkan untuk anak-anak sama sekali, itu adalah vaksin untuk penyakit menular seksual yang harus ditargetkan hanya pada orang dewasa promiscuous. Vaksin tetanus berisi kedua aluminium dan merkuri selain toksoid tetanus. Para dokter sendiri menghindari memberikan DPT kepada anak-anak dan keluarga mereka sebagai per survei di kalangan profesional perawatan kesehatan AS. Vaksin campak adalah salah satu yang secara teratur menyebabkan efek samping yang parah dan petugas kesehatan Saya telah mewawancarai ingin keluar. Baru-baru ini Dr T Jacob John telah menyerukan skrining anak-anak untuk penyakit yang melekat dan keberadaan dokter sementara pemberian vaksin campak. Aktivis RTI telah bersumber data yang menunjukkan bahwa kematian akibat vaksin tertinggi dalam kasus vaksin campak. Dr Ajay Gambhir, anggota sangat senior IAP, juga mendukung skrining luas anak-anak sebelum memberikan vaksin apapun. Menurutnya anak-anak menderita penyakit apapun, dengan riwayat keluarga penyakit autoimun, reaksi terakhir dari vaksin, tidak boleh diberikan vaksin. Menurutnya orang tua dari anak-anak perlu diberitahu bahwa mereka memiliki pilihan untuk tidak vaksinasi.
43. Para dokter anak memperkenalkan vaksin meragukan di India, yang sedang ditentang oleh para dokter, politisi, dan masyarakat di negara-negara Amerika dan Eropa. Vaksin Rotavirus, vaksin Hib, vaksin HPV (terlibat dalam penipuan di India), vaksin Pentavalent dan berbagai vaksin virus multi-diperkenalkan tanpa jenis pengujian dan tanpa perlu hanya karena produsen vaksin dan dokter administrasi mereka ingin untuk memastikan penghasilan yang baik dari mereka. Mereka peduli dua teriakan tentang etika medis dan nasib anak-anak yang akan menerima vaksin ini. Vaksin yang mengandung partikel nano dan virus dan juga nabati atau vaksin lain yang dimodifikasi secara genetik sedang ditentang oleh dokter independen di seluruh dunia.
44. Berbagai studi independen, terutama Belanda dan penelitian di Jerman adalah yang terbaru, (juga studi KIGGS baru yang melibatkan 7724 anak-anak) membandingkan divaksinasi dengan anak-anak yang tidak divaksinasi telah menemukan bahwa anak-anak yang divaksin lebih rentan terhadap asma, dermatitis, alergi, delayes pembangunan, perhatian gangguan defisit, hiperaktif dll Menurut penelitian di Jerman, tingkat kematian di antara anak-anak yang divaksinasi jauh lebih daripada yang tidak divaksinasi.
45. Vaksinasi, menjadi program medis massa yang diterima tanpa pertanyaan, menjadi peluncuran sempurna untuk bioterorisme. Negara-negara yang kuat dapat menyebar epidemi mematikan dengan hanya mencemari vaksin dengan agen senjata bio. Amerika Serikat telah menyerahkan penelitian vaksin untuk unit penelitian bioterorisme disebut Barda yang berfungsi di bawah Pentagon. Sebuah peringatan untuk efek ini telah terdengar oleh Wakil Presiden IAP dalam sebuah surat kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan di India.
46. ​​Selain “menyelidiki” melakukan hal yang sama dengan virus cacar, dilaporkan bahwa vaksin flu burung “senjata Bergengsi” telah dirancang oleh Pentagon untuk digunakan sebagai agen biowarfare.
47. Vaksin juga telah digunakan untuk memastikan pengendalian populasi. Sebuah batch vaksin tetanus telah digunakan di banyak negara Asia untuk membuat populasi betina steril. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan suatu hormon yang dengan menginduksi antibodi akan menggugurkan janin ketika terbentuk. Di India, Saheli, sebuah pertempuran LSM untuk hak-hak perempuan mengajukan PIL terhadap ini ketika fakta muncul.
48. Mercury, bagian dari vaksin, diketahui mengganggu sistem endokrin dan menyebabkan kemandulan pada pria dan wanita. Polisorbat 80, bahan lain vaksin, dan juga Squalene diketahui menyebabkan kemandulan.
49. Melalui RUU Kesehatan Masyarakat baru yang sedang disusun Pemerintah India berencana untuk memperkenalkan vaksinasi paksa dan mengancam aktivis anti-vaksinasi dengan denda curam dan hukuman penjara. Ini jelas di contoh raksasa vaksin asing (baca AS) yang basis beralih ke India terguncang di oposisi besar untuk vaksin di negara-negara AS dan Eropa. The Pemerintah India berencana “Taman vaksin” di Chennai di mana perusahaan multinasional vaksin ini akan mendirikan basis. Sendiri ini adalah tindakan bioterorisme yang ironisnya RUU berusaha untuk menentang. Kalau Indonesia bagaimana?
50. Sesuai Institute Of Medicine, Amerika Serikat, penelitian vaksin untuk link kemungkinan antara vaksin dan autisme tidak boleh dilakukan. The Institute of Medicine dalam laporan terakhirnya pada vaksin dan autisme pada tahun 2004 mengatakan bahwa penelitian lebih lanjut tentang pertanyaan vaksin kontraproduktif: Menemukan kerentanan terhadap risiko ini dalam beberapa bayi akan mempertanyakan strategi vaksinasi universal yang merupakan fondasi dari program imunisasi dan dapat menyebabkan penolakan luas dari vaksin. The IOM menyimpulkan bahwa upaya untuk menemukan hubungan antara vaksin dan autisme “harus seimbang terhadap manfaat yang lebih luas dari program vaksin saat ini untuk semua anak-anak”. Namun studi inheren bias yang mencoba untuk menyangkal hubungan antara vaksin dan autisme telah diizinkan dan didanai oleh CDC. Koordinator Kepala banyak dari studi ini (disebut sebagai Studi Denmark) Dr Paul Thorsen, baru-baru ini menjadi berita untuk pencucian uang dan curang menggelapkan sebagian besar dana penelitian disalurkan terhadap studi ini mempertanyakan kebenaran kesimpulan dicapai dalam studi ini. CDC studi yang dilakukan oleh Dr Thomas Verstraeten memanipulasi data seperti diungkapkan oleh aktivis RTI. Dr Verstraeten kemudian bergabung vaksin MNC. (Early di ruang kerjanya, penulis utama, CDC Dr Thomas Verstraeten, menemukan hubungan statistik yang signifikan antara jumlah merkuri (thimerosal) anak-anak paparan dapatkan dari vaksin anak mereka, dan berbagai gangguan otak. Namun, versi yang dipublikasikan studi (satu penulis mengatakan akurat) tidak menemukan bukti link ke autisme. Tidak diungkapkan adalah bahwa Dr Verstraeten telah meninggalkan CDC tengah sungai selama studi dan pergi bekerja untuk Glaxo , produsen vaksin).
Apa pemaparan ini masih kurang? Apakah BAYI harus dikorbankan dalam rangka mengabadikan prosedur ilmiah?

Jumat, 27 Desember 2013

Sejarah dan Fakta : Terompet, Petasan, Kembang Api Merayakan Tahun Baru

Memasuki pergantian tahun 2013 menuju 2014 yang merupakan hari libur nasional, Kebiasaan sebagian ummat Islam ikut-ikutan merayakan Tahun baru dan aksi meniup terompet, menyalakan petasan dan kembang api, konvoi di jalanan, membakar ikan, jagung dan jenis makanan lainnya yang dikhususkaan untuk memperingati pergantian tahun, mengadakan pertunjukan musik dll. Naudzubillah..
Tahukah anda bahwa Tradisi meniup terompet ini pada mulanya merupakan cara orang-orang kuno untuk mengusir setan. Orang-orang Yahudi dahulu melakukan hal itu sebagai kegiatan ritual yang dimaknai sebagai gambaran ketika Tuhan menghancurkan dunia. Mereka melakukan ritual meniup terompet ini pada waktu perayaan tahun baru Yahudi, Rosh Hashanah, yang berarti “Hari Raya Terompet” pada tahun baru Taurat.
trp
Bentuk terompet yang melengkung melambangkan tanduk domba yang dikorbankan dalam peristiwa pengorbanan Isaac (Nabi Ishaq dalam tradisi Muslim). Hal ini sangat berbeda dengan ajaran Islam yang menetapkan bahwa Nabi Ismail-lah, saudara Nabi Ishaq, yang diminta Allah untuk dikorbankan.
Bunyi terompet yang bersahut-sahutan biasanya belum lengkap jika tidak diikuti dengan pesta petasan dan kembang api. Sebagaimana membunyikan trompet, tradisi ini merupakan ritual untuk mengusir setan di dalam tradisi bangsa Cina. Selain itu, petasan juga dipercaya dapat mendatangkan keberuntungan.
Perayaan Tahun Baru Masehi
Menurut Wikipedia, perayaan tahun baru Masehi adalah :
“The Romans dedicated New Year’s Day to Janus, the god of gates, doors, and beginnings for whom the first month of the year (January) is also named. After Julius Caesar reformed the calendar in 46 BC and was subsequently murdered, the Roman Senate voted to deify him on the 1st January 42 BC [1] in honor of his life and his institution of the new rationalized calendar [2]. The month originally owes its name to the deity Janus, who had two faces, one looking forward and the other looking backward. This suggests that New Year’s celebrations are founded on pagan traditions.”
[1] Warrior, Valerie M. (2006). Roman Religion. Cambridge University Press. p. 110. ISBN 0-521-82511-3
[2] Courtney, G. Et tu Judas, then fall Jesus (iUniverse, Inc 1992), p. 50.
Terjemahannya adalah :
dewa-janus“Orang-orang Romawi mendedikasikan hari perayaan Tahun Baru kepada Janus, dia adalah dewa segala pintu gerbang, pintu-pintu dan permulaan waktu yang mana namanya juga adalah nama dari bulan pertama dalam setahun, Januari. Setelah Julius Caesar menyusun sistem kalendar (Masehi) pada 46 BC dan ia dibunuh setelah itu, anggota Senat Romawi memutuskan untuk meresmikannya pada 1 Januari 42 BC untuk mengenang hidup Julius Caesar dan menghormati penyusunannya terhadap sistem kalender baru yang rasional. Bulan pertama didedikasikan pada nama dewa Janus yang mempunyai 2 wajah, 1 menghadap ke depan (mengindikasikan masa depan, pent) dan 1 menghadap ke belakang (mengindikasikan masa lalu, pent). Ini mengindikasikan perayaan Tahun Baru didirikan atas dasar kepercayaan pagan.”
Nama Dewa Janus tidaklah asing dalam kesusasteraan paganisme. Ia adalah sembahan kaum penyembah syaitan sejak zaman Yunani kuno. Sejarah pemuliharaan budaya penyembah syaitan ini pun sudah ada semenjak zaman Hermaic (3600 SM) dan dikawal oleh kumpulan paganisme Freemason. Freemason sengaja menyuburkan budaya ini agar manusia bertauhid mampu mengalihkan perhatiannya dari agama kearah penyembahan satanisme. Baca selengkapnya disini : Fakta dan Sejarah dibalik Tahun Baru Masehi.
Shofar_Terompet_Kaum_Yahudi
Maka jika kita melihat perayaan tahun baru, maka di situlah kita dapat melihat nilai-nilai Yahudi di dalamnya. Meniup trompet misalnya, terompet adalah alat ciptaan Yahudi. Budaya meniup trompet ini merupakan budaya masyarakat Yahudi ketika menyambut kedatangan Rosh Hasanah atau tahun baru Taurat yang jatuh pada bulan ketujuh atau tarikh 1 bulan Tishri dalam kalendar Ibrani kuno.
Hal ini pun terpampang dalam Alkitab Imamat 23; 24
“Katakanlah kepada orang-orang Isra’el, begini: Dalam bulan yang ketujuh, pada tanggal satu bulan itu, kamu harus mengadakan hari cuti penuh yang diperingati dengan meniup terompet, yakni hari pertemuan kudus” (Imamat 23:24)
Pada malam tahun baru, masyarakat Yahudi melakukan muhasabah diri dengan tradisi meniup shofarot sebuah alat musik jenis trompet. Bunyi Shofarot adalah sama bunyinya dengan terompet kertas yang dibunyikan kebanyakan penyambut di malam Tahun Baru.
Sebenarnya Shofarot sendiri dikategorikan sebagai trompet. Terompet sudah ada sejak tahun 1500 sebelum Masehi. Pada awalnya, alat musik jenis ini digunakan untuk keperluan ritual agama dan juga digunakan dalam ketentaraan ketika berperang. Kemudian terompet dijadikan sebagai alat musik pada masa pertengahan Renaisance (perlawanan) hingga kini.
Perkara ini telah dijelaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhu- saat beliau berkata,
كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ لَيْسَ يُنَادَى لَهَا فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ
“Dahulu kaum muslimin saat datang ke Madinah, mereka berkumpul seraya memperkirakan waktu sholat yang (saat itu) belum di-adzani. Di suatu hari, mereka pun berbincang-bincang tentang hal itu. Sebagian orang diantara mereka berkomentar, “Buat saja lonceng seperti lonceng orang-orang Nashoro”. Sebagian lagi berkata, “Bahkan buat saja terompet seperti terompet kaum Yahudi”. Umar pun berkata, “Mengapa kalian tak mengutus seseorang untuk memanggil (manusia) untuk sholat”. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Wahai Bilal, bangkitlah lalu panggillah (manusia) untuk sholat (adzan-admin)”. [HR. Al-Bukhoriy (604) dan Muslim (377)]
فعن أبي عميرٍ بن أنسٍ عن عمومةٍ له من الأنصار قال: “اهتم النبي – صلى الله عليه وسلم – للصلاة كيف يجمع الناس لها؟ فقيل له: انصب راية عند حضور الصلاة فإذا رأوها آذن بعضهم بعضاً، فلم يعجبه ذلك، قال: فذكر له القنع يعني الشبور (هو البوق كما في رواية البخاري) ، وقال زياد: شبور اليهود، فلم يعجبه ذلك، وقال: ((هو من أمر اليهود))، قال فذكر له الناقوس، فقال: ((هو من أمر النصارى))، فانصرف عبد الله بن زيد بن عبد ربه وهو مهتمٌ لهمِّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، فأُريَ الأذان في منامه
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk sahabat anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai teropet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan.” 1.HR. Abu Daud, shahih]
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata, “Terompet dan sangkakala sudah dikenal. Maksudnya (hadits ini), bahwa terompet itu ditiup lalu berkumpullah mereka (orang-orang Yahudi) saat mendengar suara terompet. Ini adalah syi’ar kaum Yahudi. Ia disebut juga dengan shofar (serunai)”. [Lihat Fathul Bari (2/399), cet. Dar Al-Fikr]
Syaikhul Islam Abul Abbas Al-Harroniy -rahimahullah- berkata, “Tujuan kita disini bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tatkala membenci terompet Yahudi yang tertiup dengan mulut dan lonceng Nashoro (Kristen) yang dipukul dengan tangan, maka beliau menjelaskan sebab (beliau membenci terompet) bahwa ini (terompet Yahudi) termasuk urusan agama Yahudi, dan beliau menjelaskan sebab (beliau membenci lonceng) bahwa ini (lonceng Nashara) termasuk urusan agama Nashara.
Berkata Sufyan Ibnu ‘Uyainah dan yang lainnya dari kalangan salaf,
ولهذا كان (2) السلف (3) سفيان بن عيينة (4) وغيره، يقولون: إن (5) من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود! ومن فسد من عبّادنا ففيه شبه من النصارى
 “Sungguh orang  yang rusak dari kalangan ulama kita, karena penyerupaannya dengan Yahudi. Dan orang yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita, karena penyerupaannya dengan Nashrani.” [5 Iqtidha’ Ash-Shirathil Mustaqim 1/79 Dar A’Alamil Kutub, Beirut, cet. VII, 1419 H, tahqiq: Nashir Abdul Karim Al-‘Aql, syamilah]
Orang nashrani dan yahudi tidak akan ridha sampai kita mengikuti mereka. AllahTa’ala berfirman,
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (Al-Baqarah: 120)
Terakhir, kami nasihatkan kepada kaum muslimin agar menjauhkan terompet-terompet Yahudi dari anak-anak dan rumah-rumah kita setelah kita mengetahui haramnya, membenci dan meninggalkannya. Sebab, benda itu hanyalah mengingatkan kita kepada agama dan syi’ar kekafiran mereka!!!

Senin, 23 Desember 2013

GOLPUT AKAN MEMBERIKAN JALAN BAGI ORANG KAFIR UNTUK BERKUASA, MAKA DARI ITU GOLPUT HARAM. BENARKAH?

Ada yang menyatakan bahwa golput mempermudah orang kafir menjadi pemimpin. Bukankah hal seperti ini haram?

KOMENTAR:

Harus dipahami beberapa hal sebagai berikut.

Pertama,
Mencermati kalimat di atas, kita jangan tertipu. Pernyataan di atas ingin menyatakan bahwa golput itu haram karena memperbesar peluang orang kafir menjadi pemimpin. Sekali lagi, jangan tertipu. Maksudnya bagaimana?

Pernyataan di atas, sebenarnya tidak berbeda dengan pernyataan berikut: “Pilihlah partai Islam dalam pemilu, sebab jika tidak pemerintahan akan dikuasai orang kafir. Jika dikuasai orang kafir, maka akan membahayakan umat Islam.” Ini adalah isu basi yang sudah sejak lama terbantahkan. Dengan redaksi yang berlainan, pernyataan di atas seolah-olah ingin menyembunyikan hakikat dari bantahan pada pernyataan kedua. Padahal, substansi kedua redaksi pernyataan tersebut adalah sama.

Kedua,
Pernyataan di atas hanyalah berangkat dari asumsi-asumsi yang tidak jelas. Taruhlah untuk kasus pemilu Indonesia di tahun mendatang (2014). Akan bisa diprediksi bahwa calon-calon presiden yang akan maju dalam pilpres, sepertinya memang tidak ada yang berasal dari orang kafir. Menurut berbagai lembaga survei, calon-calon presiden di pilpres 2014, seluruhnya adalah orang Islam (sekali pun sekuler). Berangkat dari kenyataan ini, maka pernyataan di atas tidak bisa diberlakukan alias hanya omong kosong. Sebab, kenyataannya tidak ada satu pun orang kafir yang akan maju dalam pilpres. Tetapi, sekali pun capresnya orang Islam semua, mereka tidak ada satu pun yang akan menegakkan syariat Islam secara kaaffah. Jadi, kenyataan sebenarnya adalah sama. Kedua hal tersebut (baik capresnya muslim atau kafir, baik capresnya aktivis dakwah atau muslim sekuler/munafik), esensinya sama. Sama-sama, tidak akan membuat syariat Islam tegak di Indonesia. Justru, dengan keterlibatan aktivis Islam di pemerintahan Indonesia, akan semakin mengokohkan bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia ini. Artinya, negara ini akan tetap apa adanya dan tidak akan berubah menjadi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaaffah (negara khilafah).

Kemudian, jika pernyataan di atas diberlakukan untuk kasus di negara-negara Barat, misalnya Amerika Serikat. Padahal, di Amerika Serikat, kepala negara atau kepala pemerintahan yang akan maju dalam pilpres itu berasal dari kalangan orang kafir. Lantas bagaimana orang Islam menyikapinya? Kalau ikut pemilu, juga tentu salah, karena capresnya orang kafir semua. Itu artinya mendorong orang kafir maju sebagai pemimpin. Di sisi lain, jika bersikap golput, itu sama juga orang kafir akan tetap maju menjadi pemimpin negara. Lalu bagaimana? Maju kena, mundur juga kena. Bagaimana pernyataan di atas bisa diterapkan pada kasus seperti ini? Apa hukum ikut pemilu atau hukum golput akan diubah lagi? Akan jadi aneh bukan?

Ketiga,
Kalau yang menjadi latar belakang pengharaman golput itu adalah karena “orang kafir akan menguasai dan menghancurkan orang Islam”, itu tampaknya terlalu berlebihan. Bahaya itu tetap saja ada sekali pun yang menguasai pemerintahan orang kafir atau orang Islam yang pro terhadap sistem ini. Buktinya, harta rakyat habis-habisan diserahkan kepada asing. Rakyat hanya gigit jari. Tetapi pemerintahan tidak peduli, sekali pun rakyat kelaparan dan kekurangan gizi. Bukti yang menunjukkan bahwa bahaya itu ada (sekali pun pemerintahan dikuasai mayoritas muslim), cukup banyak. Kita bisa melihat realitasnya di sekitar kita. Kemiskinan, kebejatan moral rakyat dan pejabat, suap, korupsi, pengkhianatan terhadap rakyat dengan menjual aset rakyat, dan sebagainya. Dengan melihat realitas yang ada, berarti permasalahan sesungguhnya bukan pada “siapa yang menguasai pemerintahan: kaum muslim atau kaum kafir”. Tetapi persoalan sesungguhnya, adalah pada sistemnya. Buktinya, ketika pemerintahan dikuasai orang Islam pun, kondisinya juga tidak lebih Islami dan tidak lebih baik.

Keempat,
pernyataan di atas, jika diterapkan di Indonesia, ternyata tidak terbukti sama sekali. Tidak sesuai dengan realitas. Salah satu partai berbasis massa Islam, dari pemilu 1999 hingga 2009, suaranya terus menanjak naik dan posisinya di pemerintahan tentu semakin kuat. Bahkan di beberapa daerah telah memenangi pilkada. Logikanya (ini jika kita menggunakan logika tadarruj/penerapan syariat Islam secara bertahap), seharusnya Indonesia bisa lebih baik dari tahun ke tahun. Tetapi kenyataan justru sebaliknya, Indonesia semakin liberal. Liberalnya gila-gilaan banget. Nah, dengan melihat kenyataan ini, maka kesimpulannya adalah bahwa bahaya yang sesungguhnya adalah datang dari sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu sistem demokrasi, yang dengannya seks bebas marak, yang dengannya akal manusia tak terpelihara, kehormatan manusia tergadai, harta rakyat terampas, dan kesombongan manusia terhadap Allah semakin menjadi-jadi. Inilah bahayanya. Maka bahaya ini harus dihilangkan, sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
“Laa dharara wa laa dhiraara (Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan)”

Kelima,
Ya, memang bisa jadi pernyataan di atas berangkat dari ketakutan sebagian kalangan jika pemerintahan dikuasai orang kafir, atau minimal orang Islam sekuler. Maka, tidak heran jika mereka selalu menyerukan agar umat memilih partai Islam yang menjadi lawan politik bagi partai sekuler. Nah, tapi permasalahannya adalah, partai-partai Islam yang ada di pemerintahan itu justru terlihat tidak konsisten ketika dalam menjalankan roda pemerintahan mereka justru berkoalisi dengan partai sekuler. Alasannya bermacam-macam, bisa dibuat. Mulai dari ingin berbuat nyata untuk rakyat-lah, atau ingin mewarnai pemerintahan dengan warna Islam-lah, atau agar umat Islam punya peran di pemerintahan-lah, dan sebagainya. Ini sangat aneh bukan? Sejak sebelum pemilu mengajak orang untuk tidak golput dan tidak memilih partai sekuler, setelah pemilu, malah berkoalisi dengan partai sekuler. Ini apa namanya jika bukan pembohongan publik? Terlihat jelas, bahwa "golput akan memberikan jalan bagi orang kafir/orang sekuler berkuasa" hanyalah akal-akalan politik semata.

Keenam,
Pernyataan di atas bisa jadi terlontar dari kalangan aktivis partai Islam yang ada di parlemen. Sementara, suara partai-partai tersebut semakin lama semakin tidak laku. Termasuk soal "isu yang diangkat partai Islam", itu juga sudah tidak laku lagi. Karena tidak laku, maka partai harus bisa "menekan" rakyat bahwa mereka tidak boleh golput. Karena golput itu membukan jalan orang kafir untuk berkuasa. Padahal, dengan semakin sedikitnya golput, maka partai Islam akan kebagian suara. Jika mereka kebagian suara, itu artinya mereka akan memiliki wakil di pemerintahan. Jika mereka memiliki wakil di pemerintahan, itu artinya mereka akan bisa "bekerja kongkret" sebagaimana yang selama ini mereka dengung-dengungkan. Oleh karena itu, bisa jadi pernyataan di atas terlontar dari orang yang memang memiliki kepentingan politik di tahun 2014, misalnya seorang caleg atau simpatisan dari partai politik peserta pemilu 2014. Jadi, pernyataan di atas tidak lebih dari kegalauan politik menghadapi lemahnya dukungan umat kepada partai politik.

Ketujuh,
Marilah kita ajak umat untuk selalu memilih partai politik yang ideologis. Jangan biarkan umat diam tidak memilih. Tapi arahkan umat untuk memilih partai Islam ideologis yang teguh memegang prinsip, tidak pernah membeli, dan tidak akan bisa dibeli oleh siapa pun atau kondisi apa pun. sekali pun partai politik Islam ideologis itu tidak berada dalam pemerintahan.(agus trisa)
 

Rabu, 18 Desember 2013

Busana dalam paradigma Islam



Abdullah bin 'Amr bin 'Ash mengatakan :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ
"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : 'Bukan termasuk golonganku perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan'. " (Musnad Ahmad, Hadits No. 6580)
Amr bin Syuhaib meriwayatkan dari bapaknya, dari neneknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Jika salah seorang kamu menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan melihat sesuatu yang termasuk aurat. Adapun apa-apa yang ada di bawah pusar dan lutut adalah aurat. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Daruquthni dan Baihaqi).
Busana muslimah ke luar rumah maka ia harus mengenakan 3 (tiga) jenis pakaian, yaitu :
1. Tsaub
Dalil tentang hal ini dapat dipahami dari firman Allah SWT :
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti(dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah berdosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka." (TQS. An Nuur [24] : 60)
Kata Tsyiab yang terdapat dalam ayat ini merupakan jamak dari Tsaub yang artinya pakaian. Pakaian ini memiliki arti umum, dapat diartikan pakaian dalam rumah (seperti daster, blus, rok dsb) atau pakaian luar (yakni khimar dan jilbab). Berkenaan dengan kata tsyiab dalam ayat ini para 'Ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pakaian luar. Pakaian inilah yang boleh di tanggalkan bagi wanita yang sudah udzur dan tidak berkeinginan untuk nikah. Dengan dilepaskannya pakaian luar ini bukan berarti boleh menampakkan aurat seenaknya. Sebab kelanjutan ayat ini berbunyi : 'Ghaira mutabarrijaatin bi ziinatin' yakni tidak menampakkan perhiasan (aurat).
Dari pengertian ayat tersebut dapat juga diambil pengertian berdasarkan dalalatul isyarah bahwa selain pakaian luar (khimar dan Jilbab) yang keduanya di sebutkan secara langsung dalam Al Qur'an, juga terdapat 'pakaian dalam' yang tidak disebutkan secara langsung, tetapi hanya berdasarkan isyarah. Sebab setelah dilepaskannya pakaian luar (khimar dan Jilbab) tersebut bukan berarti wanita tua tersebut tanpa pakaian sama sekali. Bahkan setelah dilepaskannya pakaian luar, mereka tidak diperbolehkan menampakkan perhiasannya. Artinya mereka tetap harus mengenakan pakaian sehari-hari di dalam rumah (tsaub). Ketentuan hukum lain yang tidak langsung dimaksud kalimat tersebut, maka pengertiannya ditunjukkan dengan isyrat. Pengertian inilah yang dimaksud dengan dalalatul isyrat.
2. Khimar
Perintah untuk mengenakan Khimar (kerudung) bagi wanita pada saat keluar rumah terdapat dalam firman Allah SWT. :
"Katakanlah kepada perempuan yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (TQS. An Nuur [24] :31)
Kata 'juyuub' dalam ayat ini adalah bentuk jamak dari kata 'jaibun' yang artinya kerah baju kurung. Oleh karena itu yang dimaksud ayat ini hendaklah perempuan mukmin menghamparkan kain penutup kepalanya di atas leher dan dadanya tersembunyi.
Inilah pakaian bagian atas muslimah saat keluar rumah. Tidak dijelaskan ukuran besar kecilnya, yang pasti kerudung tersebut harus dapat menjulur sampai menutupi dada serta tidak menampakkan warna kulit
3. Jilbab
perintah untuk mengenakan jilbab bagi perempuan pada saat keluar rumah dapat diketahui dari dalil-dalil berikut, seperti firman Allah SWT. 
"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang beriman : 'hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.' (QS. Al Ahzab [33] ; 59)
Dalam ayat ini Allah memberikan batasan tentang pakain pada tubuh perempuan bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan. Sedangkan makna jilbab adalah malhafah atau (semacam kain penutup tubuh yang belum dijahit), atau sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lain. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang lebar untuk perempuan dan dapat menutup pakaian perempuan sehari-hari (tsiyab) seperti malhafah. Imam Al Jauhari mengatakan dalam Ash Shihah bahwa jilbab itu adalah 'malhafah' atau 'mala'ah' (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah).
Makna semacam ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyah : Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Raya 'Idul Fitri dan 'Idul 'Adha, baik gadis-gadis yang sedang haidh maupun yang sudah kawin. Mereka yang sedang haidh tidak mengikuti shalat, namun hanya mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum muslimin. Maka Ummu 'Atiyah berkata ; Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak mempunyai jilbab, : maka Rasulullah SAW bersabda : 'Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi dan An Nasa'i)
Jilbab yang dipakai disyaratkan menjulur kebawah hingga menutupi kedua kakinya, karena firman Allah SWT "Dan hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".

Mantan Rocker Ustad Harry Moekti Hijrah Dari Kemaksiatan Menuju Islam Kaffah

“ Ada kamu di dalam bingungku, pada kamu ada sesuatu, walau kamu tak meletus bagai GunungMerapi yang ada di tivi” ( Lhooo… kok liriknya ngawur ).
Mungkin bagi agan-agan yang mengalami masa remaja tahun 1990 an ( antara 1988-1994 ) tidak asing dengan lirik lagu dia atas. Namun bagi kalian yang sekarang masih remaja, mungkin lirik lagu itu sedikit asing buat kalian, yah karena lagu itu di launching sekitar tahun 1988.

Itulah lagu Hari Moekti yang berjudul “ Ada Kamu” itu telah melambungkan namanya di belantika musik tanah air era 1988-1994 an, dan berhasil terjual ratusan ribu kopi kaset di seluruh Indonesia.

HARRY MOEKTI
Pria kelahiran Cimahi yang bernama asli Hariadi Wibowo, memulai karir keartisannya sebagai penyaynyi Rock ( Rocker ) tahun 1987. Walaupun Hari Moekti sebenarnya tidak berkeinginan menjadi artis atau penyanyi, namun pada suatu hari dia bertemu seorang produser rekaman yang mendengarnya bernyanyi lalu menawarinya rekaman kepada Hari Mukti.



Saat itulah kehidupan Hari Moekti berubah, dari seorang remaja biasa menjadi artis yang tenar, dan terkenal di seluruh penjuru tanah air. Saat itu tidak ada seorang remaja pun di Indonesia yang tidak tahu nama Hari Mukti, rocker terkenal sekaligus idola mereka.

Semua gaya pakaian dan penampilannya ditiru habis-habisan oleh para remaja, seperti gaya celana jean sobek. Jadi saat itu jika ada remaja yang pakai celana jean kok gak sobek, berarti gak gaul.

HIJRAH DARI KEHIDUPAN MAKSIAT KE ISLAM YANG KAFFAH
Yah memang kehidupan menjadi artis itu penuh kekayaan, gelamor, mewah. Namun Hari Moekti pelantun lagu “hanya satu kata “ tidak merasa bahagia sedikitpun, seluruh harta kekayaannya tidak membuatnya hidup tenang, walaupun dia sudah menyekolahkan banyak anak yatim, menyumbangkan hartanya bagi panti asuhan, namun tetaplah dia tidak bahagia.

Tanggal 31 Desember 1994 dia diundang untuk konser tahun baru di salah satu stasiun televisi swasta nasional, dia saat itu dibayar Rp.50.000.000, 00, wow..., namun apa yang terjadi setelah dia tahu kalau Anggun C Sasmi yang juga diundang di acara tersebut ternyata dibayar Rp 65.000.000,00, dia dalam hatinya marah, dia merasa disepelekan. Ketika Indra Lesmana membeli mobil baru dan dipamerkan kepadanya dan ternyata mobil Indra lebih mahal daripada mobilnya, dia pun iri. Itulah yang terjadi pada Hari Mukti, dia hanya hidup dalam kemarahan, dan kedengkian.

Menemukan Pencerahan



Di tahun 1995 dia bertemu dengan seorang Ustad dan berdiskusi tetang agama dengannya, dia terkagum-kagum dengan argumen Ustad itu yang cerdas, berwawasan, dan sangat masuk akal. Dia pun akhirnya mengaji dengan sang ustad.

Akhir tahun 1995 dia memutuskan untuk keluar dari dunia keartisan, dan fokus berdakwah. Bagi Harry Mukti dunia artis saat itu dan saat ini adalah dunia yang menyebarkan kemaksiatan, artis adalah sarana dari musuh-musuh Islam untuk menghancurkan generasi mudanya.
Ketika si penyanyi ( Artis ) melantunkan lagu, maka akan menimbulkan suatu gairah bagi pendengarnya, nah kalau Cuma sebatas gairah itu wajar, namun gairah inilah yang kemudian diisi kemaksiatan, sebagai contoh Cinta adalah Pacaran, Pacaran adalah Cinta dan Tidak ada Cinta tanpa Pacaran, itulah maksiatnya. kata Beliau

Pengalaman paling mengharukan adalah ketika istrinya akan melahirkan anak pertamanya, ternyata harus caesaryang biayanya saja Rp15.000.000,00. Saat itu Beliau hanya mempunyai uang tunai Rp 3000.000,00. Beliau bingung, lalu berdoa " Ya Allah tolonglah hamba-Mu ini, jika engkau menganggap hambamu ini adalah seorang pendakwah ( Mubaligh ) di Jalan-Mu, maka jangan biarkan hamba-Mu ini dipermalukan gara2 tidak mampu membayar biaya persalinan istrinya di Rumah Sakit.

Selang beberapa lama, temannya menelpon menanyakan nomor rekeningnya, dia sanggup memberi bantuan Rp 5000.000,00, lalu berturut-turut hampir semua teman-teman sesama ustad memberi bantuan, mulai dari 1 jt, 2 jt, 3jt, sampai akhirnya terkumpul biaya persalinan dan administrasi. Bahkan ada temannya yang marah-marah karena tidak memberi tahunya bahwa istrinya sedang melahirkan, dia sebenarnya sanggup membantu seluruh biaya persalinan itu.


MENGAJAK HIJRAH DARI KEMAKSIATAN MENUJU ISLAM YANG KAFFAH
HANYA SATU KATA, BUKAN BANYAK KATA, CUKUP SATU KATA, DAKWAH

Jangan kau ragu dan membisu, ungkapkan saja isi hatimu, lewat satu kata yaitu Islam sebagai Solusi bagi seluruh problematika kehidupan, lewat satu kata, Dakwah.


Hari Mukti mengkritisi kehidupan sekuler saat ini, dimana pacaran merajalela dikalangan remaja dan pemuda, perzinaan juga merajalela, mereka menumpuk dosa namun mereka justru bangga.

Hari Mukti seperti halnya pejuang Syariat yang lain selalu mengajak umat Islam untuk memperjuangkan tegaknya kembali Daulah Khilafah Islamiyah, yang akan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah.

Saat bertauziah dengan pengungsi merapi tanggal 16 November 2010, Ustad Hari Mukti berkata, "Bikin kaset tidak apa-apa. Naik panggung juga tidak apa-apa. Tapi kalau karena kontrak, saya sepanggung dengan orang yang berperilaku dan berdandan tidak sesuai ajaran agama, itu dosa. Saya tidak mau," tekannya.

Pernah seorang Ibu-ibu menelponnya yang mengatakan bahwa akhirnya suaminya mengijinkan ia berjilbab gara-gara ikut pengajian Ust. Hari Mukti. Beliau pun merasakan seakan dunia milik dia semua, kebahagiaan yang tak terkira, serta kenikmatan sejati seorang ustad.

Baginya harta sudah bukan lagi segala-galanya, sekarang dia sudah menikmati hidup bahagia, bersama seorang istri yang anggun dengan balutan jilbab hitamnya, serta dikaruniai 2 anak. ALHAMDULILLAH

KEGELAPAN YANG DATANG, TAK MUNGKIN SELAMANYA, NANTI AKAN BERAKHIR, DAN ISLAM AKAN MEMIMPIN DUNIA.

Selasa, 17 Desember 2013

Golput Haram

Berapa hari yg lalu ada acara Debat di TV one tema nya GOLPUT HARAM ,dan sebelumnya masyarakat sudah tau  dengan fatwa baru MUI hasil ijtima ulama di Padang Panjang awal tahun 2009, yaitu 2 fatwa yang muncul ke permukaan, yaitu fatwa haramnya rokok (dengan beberapa catatan) dan fatwa haramnya golput (golongan putih) atau golongan yang tidak menggunakan hak pilihnya ketika proses pemilihan umum. Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:
  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Di masyarakat dan kalangan politik pun muncul pro dan kontra ataskeputusan, ini. Nah, to the point, sampai saat ini saya juga belum mendapatkan detail dalil yang dipakai oleh MUI untuk menelurkan fatwa ini, tetapi kita akan sedikit membahas, seperti apa indikasi yang ditunjukkan oleh fatwa ini.
Pertama, kita harus memahami terlebih dahulu, bahwa pemilu itu sendiri ada 2 jenis, yaitu pemilu legislatif dan pemilu pemimpin. Pemilu legislatif dalam Islam adalah akad wakalah, atau akad perwakilan, yang mempunyai 4 rukun yaitu adanya: yang mewakilkan, wakilnya, perkara yang diwakilkan, dan ucapan (redaksi) perwakilan. Jika semua rukunnya dipenuhi maka akad perwakilannya sah, apabila salah satunya tidak dipenuhi, maka akadnya menjadi tidak sah (bathil).
Yang menjadi masalah, dalam memilih wakil rakyat yang akan duduk di kursi legislatif, akad perwakilan ini menjadi bathil, karena ada satu rukun yang bermasalah, yaitu rukun “perkara yang diwakilkan”. Ketika kita mewakilkan kepada wakil rakat, maka wakil rakyat itu nantinya akan melakukan tugasnya atas perwakilan dari kita, apa saja tugas wakil rakyat: (1)fungsi legislasi (membuat hukum), (2)fungsi anggaran, dan (3)fungsi mengoreksi penguasa. Dalam pandangan Islam,hak membuat hukum hanyalah milik Allah semata, sehingga tidak diperbolehkan bagi manusia untuk melakukan fungsi itu
Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40)
Singkatnya, ketika kita memilih wakil rakyat, sesungguhnya kita sedang memberikan perwakilan pada mereka untuk melakukan dosa yangsangat besar, yaitu membuat hukum bagi manusia, atau menjadi tandingan Allah sebagai satu-satunya yang layak untuk membuat hukum. Ini perkara yang sangat bathil
Dan siapa yang tidak berhukum dengan aturan yang telah diturunkan oleh Allah, maka itulah orang-orang yang kafir (TQS al-Maaidah [5]: 44)
Adapun pemilihan pemimpin, maka ini adalah perkara yang wajib didalam Islam, dan Islam mengharuskan adanya pemimpin bagi jama’ah kaum muslim. Dan sangatlah tegas, di dalam Islam, pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin yang ta’at pada Allah dan Rasul-Nya serta memimpin dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) diantara kalian, dan bila kalian berselisih tentang segala sesuatu,maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hal seperti itu lebih utama dan lebih baik akibatnya (TQS an-Nisaa [4]: 59)
dan pemimpin ini pun telah dibatasi oleh rasulullah baik jumlahnya maupun sistemnya, pemimpin yang dimaksud wajib untuk mengadakan dan mengangkatnya disini adalah khalifah yang satu untuk seluruh kaum muslim, sebagaimana yang dimaksud dalam hadits rasulullah saw.
Dulu Bani Israil diurus urusannya (tasusu) oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya.  Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” Para sahabat bertanya “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama saja dan yang pertama saja (satu khalifah suntuk seluruh kaum muslim), dan berikanlah kepada mereka hak mereka (ketaatan).  Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus (HR. Bukhari)
Sehingga dapat kita fahami, dalam dalil-dalil diatas dan masih banyak lagi dalil yang lainnya,maka pemimpin yang dimaksud dalam Islam adalah pemimpin yang satu untuk seluruh muslim, menerapkan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam suatu bingkai sistem kepemimpinan yang dinamakan khilafah. Inilah yang wajib untuk diadakan dan diperjuangkan.
Fakta yang terjadi saat ini, pemimpin yang dipilih dalam sistem sekuler (sistem yang dipakai hampir di seluruh dunia, termasuk negeri kita), adalah pemimpin yang akan menerapkan hukum sekuler, yaitu thaghut pengganti hukum Allah. Fungsi pemimpin dalam sistem tidak ubahnya seperti masinis yang menjalankan keretanya, rel dan tujuannya takkan pernah berubah walau pemimpinnya soleh. Atau mudahnya, ketika kita memilih pemimpin untuk menerapkan sistem thaghut ini, maka sesungguhnya kita telah berkontribusi pada setiap penyelewengan syariah yang dilakukan oleh pemimpin.
Bila MUI lalu menyampaikan bahwa haram golput selama masih ada pemimpin yang amanah, pertanyaan kita, adakah pemimpin yang amanah yang mau memperjuangkan syari’at Islam?! jangankan memperjuangkan, adakah yang terbuka dengan jelas mengatakan keinginannya untuk mengambil amanah dari Allah untuk memperjuangkan syari’at Islam?! Padahal dengan jelas amanah yang dimaksud dalam al-Qur’an yaitu menjadi pengelola di bumi dengan apa yang Allah berikan yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanatkepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia (TQS al-Ahzab [33]: 72)
Berdasarkan semua dalil diatas, jika pemimpin ini adalah pemimpin yang tidak menerapkan Islam (al-Qur’an dan as-Sunnah), dan tidak menggunakan bingkai sistem khilafah untuk seluruh kaum muslim, maka bukan seperti ini pemimpin yang diwajibkan oleh Islam untuk mengangkatnya.
Kedua, fatwa golput ini setidaknya menunjukkan beberapa indikasi, yaitu :
a) tekanan yang besar kepada pihak MUI untuk merealisasikan fatwa golput ini, sehingga fatwa dikeluarkan tanpa melihat dasar hukum dan kondisi tempat berlakunya fatwa. Ilustrasinya begini, ada seseorang yang berada di diskotik dimana pemimpinnya adalah DJ, kemudian ketika terjadi protes kepada DJ lantas ada orang lain yang menyerukan “taat pada pemimpin adalah wajib!”. Sama seperti kondisi saat ini, hukum dan dalil Islam diterapkan pada kondisi dan dasar sekuler.
(b) indikasi bahwa demokrasi telah gagal mengatur dan mengelola ummat, ummat semakin menyadari, bahwa pemilu lima tahunan ini dan pemilu apapun bentuknya adalah sebuah siasat untuk memperdaya dan seolah-olah bertindak atas nama ummat, pemilu hanya digunakan untuk mendapatkan legitimasi dari ummat, padahal ummatlah yang paling dirugikan dengan semua keputusan yang diatasnamakan ummat. Demokrasi sesungguhnya hanyalah sebuah slogan persamaan, slogan yang seolah menaruh ummat pada posisi utama, dan ummat sudah menyadari bahwa demokrasi tidak lebih adalah propaganda yang hanya ada ketika kampanye saja.
(c) golput juga menunjukkan suatu pertanda keputusasaan elit politik yang tidak pernah melakukan proses edukasi kepada masyarakat, sehingga ini termasuk langkah panik mereka. yaitu menggunakan kekuasaan dan persuasi agama, yang lucunya agama itu selalu mereka kesampingkan ketika beraktivitas di parlemen. buruknya kinerja partai politik, parlemen dan pemerintah harusnya yang menjadi perhatian, bukan ummat Islam yang golput, karena golputnya ummat adalah karena korban buruknya kinerja partai, parlemen dan pemerintah
Maka sesungguhnya tidak ada tempat berharap bagi kaum muslim kecuali kepada sistem yang Allah turunkan yaitu sistem Islam yang berbasis pada ak-Qur’an dan as-Sunnah. Marilah tetap pada perjuangan semula, menegakkan kepemimpinan Islam yang menerapkan Islam, yang bangga kepada Islam dan mencintai ummat Islam sebagaimana ummat Islam mencintai mereka. Maka ini tidak akan didapat, kecuali dalam bingkai daulah khilafah rasyidah.
(felix siauw)