Rabu, 18 Desember 2013

Busana dalam paradigma Islam



Abdullah bin 'Amr bin 'Ash mengatakan :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ
"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : 'Bukan termasuk golonganku perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan'. " (Musnad Ahmad, Hadits No. 6580)
Amr bin Syuhaib meriwayatkan dari bapaknya, dari neneknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Jika salah seorang kamu menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan melihat sesuatu yang termasuk aurat. Adapun apa-apa yang ada di bawah pusar dan lutut adalah aurat. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Daruquthni dan Baihaqi).
Busana muslimah ke luar rumah maka ia harus mengenakan 3 (tiga) jenis pakaian, yaitu :
1. Tsaub
Dalil tentang hal ini dapat dipahami dari firman Allah SWT :
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti(dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah berdosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka." (TQS. An Nuur [24] : 60)
Kata Tsyiab yang terdapat dalam ayat ini merupakan jamak dari Tsaub yang artinya pakaian. Pakaian ini memiliki arti umum, dapat diartikan pakaian dalam rumah (seperti daster, blus, rok dsb) atau pakaian luar (yakni khimar dan jilbab). Berkenaan dengan kata tsyiab dalam ayat ini para 'Ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pakaian luar. Pakaian inilah yang boleh di tanggalkan bagi wanita yang sudah udzur dan tidak berkeinginan untuk nikah. Dengan dilepaskannya pakaian luar ini bukan berarti boleh menampakkan aurat seenaknya. Sebab kelanjutan ayat ini berbunyi : 'Ghaira mutabarrijaatin bi ziinatin' yakni tidak menampakkan perhiasan (aurat).
Dari pengertian ayat tersebut dapat juga diambil pengertian berdasarkan dalalatul isyarah bahwa selain pakaian luar (khimar dan Jilbab) yang keduanya di sebutkan secara langsung dalam Al Qur'an, juga terdapat 'pakaian dalam' yang tidak disebutkan secara langsung, tetapi hanya berdasarkan isyarah. Sebab setelah dilepaskannya pakaian luar (khimar dan Jilbab) tersebut bukan berarti wanita tua tersebut tanpa pakaian sama sekali. Bahkan setelah dilepaskannya pakaian luar, mereka tidak diperbolehkan menampakkan perhiasannya. Artinya mereka tetap harus mengenakan pakaian sehari-hari di dalam rumah (tsaub). Ketentuan hukum lain yang tidak langsung dimaksud kalimat tersebut, maka pengertiannya ditunjukkan dengan isyrat. Pengertian inilah yang dimaksud dengan dalalatul isyrat.
2. Khimar
Perintah untuk mengenakan Khimar (kerudung) bagi wanita pada saat keluar rumah terdapat dalam firman Allah SWT. :
"Katakanlah kepada perempuan yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (TQS. An Nuur [24] :31)
Kata 'juyuub' dalam ayat ini adalah bentuk jamak dari kata 'jaibun' yang artinya kerah baju kurung. Oleh karena itu yang dimaksud ayat ini hendaklah perempuan mukmin menghamparkan kain penutup kepalanya di atas leher dan dadanya tersembunyi.
Inilah pakaian bagian atas muslimah saat keluar rumah. Tidak dijelaskan ukuran besar kecilnya, yang pasti kerudung tersebut harus dapat menjulur sampai menutupi dada serta tidak menampakkan warna kulit
3. Jilbab
perintah untuk mengenakan jilbab bagi perempuan pada saat keluar rumah dapat diketahui dari dalil-dalil berikut, seperti firman Allah SWT. 
"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang beriman : 'hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.' (QS. Al Ahzab [33] ; 59)
Dalam ayat ini Allah memberikan batasan tentang pakain pada tubuh perempuan bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan. Sedangkan makna jilbab adalah malhafah atau (semacam kain penutup tubuh yang belum dijahit), atau sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lain. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang lebar untuk perempuan dan dapat menutup pakaian perempuan sehari-hari (tsiyab) seperti malhafah. Imam Al Jauhari mengatakan dalam Ash Shihah bahwa jilbab itu adalah 'malhafah' atau 'mala'ah' (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah).
Makna semacam ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyah : Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Raya 'Idul Fitri dan 'Idul 'Adha, baik gadis-gadis yang sedang haidh maupun yang sudah kawin. Mereka yang sedang haidh tidak mengikuti shalat, namun hanya mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum muslimin. Maka Ummu 'Atiyah berkata ; Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak mempunyai jilbab, : maka Rasulullah SAW bersabda : 'Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi dan An Nasa'i)
Jilbab yang dipakai disyaratkan menjulur kebawah hingga menutupi kedua kakinya, karena firman Allah SWT "Dan hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".

0 komentar:

Posting Komentar