Abdullah bin 'Amr
bin 'Ash mengatakan :
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلا مَنْ تَشَبَّهَ
بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ
"Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda : 'Bukan termasuk golonganku perempuan yang menyerupai laki-laki dan
laki-laki yang menyerupai perempuan'. " (Musnad Ahmad, Hadits No. 6580)
Amr
bin Syuhaib meriwayatkan dari bapaknya, dari neneknya, bahwa Rasulullah SAW
bersabda : "Jika salah seorang kamu menikahkan hamba sahaya atau pembantunya,
maka jangan melihat sesuatu yang termasuk aurat. Adapun apa-apa yang ada di
bawah pusar dan lutut adalah aurat. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Daruquthni
dan Baihaqi).
Busana
muslimah ke luar rumah maka ia harus mengenakan 3 (tiga) jenis pakaian, yaitu :
1.
Tsaub
Dalil
tentang hal ini dapat dipahami dari firman Allah SWT :
"Dan
perempuan-perempuan tua yang telah berhenti(dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah berdosa atas mereka menanggalkan pakaian
mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah
lebih baik bagi mereka." (TQS. An Nuur [24] : 60)
Kata
Tsyiab yang terdapat dalam ayat ini merupakan jamak dari Tsaub yang artinya
pakaian. Pakaian ini memiliki arti umum, dapat diartikan pakaian dalam rumah
(seperti daster, blus, rok dsb) atau pakaian luar (yakni khimar dan jilbab).
Berkenaan dengan kata tsyiab dalam ayat ini para 'Ulama tafsir menjelaskan
bahwa yang dimaksud adalah pakaian luar. Pakaian inilah yang boleh di
tanggalkan bagi wanita yang sudah udzur dan tidak berkeinginan untuk nikah.
Dengan dilepaskannya pakaian luar ini bukan berarti boleh menampakkan aurat
seenaknya. Sebab kelanjutan ayat ini berbunyi : 'Ghaira mutabarrijaatin bi
ziinatin' yakni tidak menampakkan perhiasan (aurat).
Dari
pengertian ayat tersebut dapat juga diambil pengertian berdasarkan dalalatul
isyarah bahwa selain pakaian luar (khimar dan Jilbab) yang keduanya di sebutkan
secara langsung dalam Al Qur'an, juga terdapat 'pakaian dalam' yang tidak
disebutkan secara langsung, tetapi hanya berdasarkan isyarah. Sebab setelah
dilepaskannya pakaian luar (khimar dan Jilbab) tersebut bukan berarti wanita
tua tersebut tanpa pakaian sama sekali. Bahkan setelah dilepaskannya pakaian
luar, mereka tidak diperbolehkan menampakkan perhiasannya. Artinya mereka tetap
harus mengenakan pakaian sehari-hari di dalam rumah (tsaub). Ketentuan hukum
lain yang tidak langsung dimaksud kalimat tersebut, maka pengertiannya
ditunjukkan dengan isyrat. Pengertian inilah yang dimaksud
dengan dalalatul isyrat.
2.
Khimar
Perintah
untuk mengenakan Khimar (kerudung) bagi wanita pada saat keluar rumah terdapat
dalam firman Allah SWT. :
"Katakanlah
kepada perempuan yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung
ke dadanya." (TQS. An Nuur [24] :31)
Kata
'juyuub' dalam ayat ini adalah bentuk jamak dari kata 'jaibun' yang artinya
kerah baju kurung. Oleh karena itu yang dimaksud ayat ini hendaklah perempuan
mukmin menghamparkan kain penutup kepalanya di atas leher dan dadanya
tersembunyi.
Inilah
pakaian bagian atas muslimah saat keluar rumah. Tidak dijelaskan ukuran besar
kecilnya, yang pasti kerudung tersebut harus dapat menjulur sampai menutupi
dada serta tidak menampakkan warna kulit
3.
Jilbab
perintah
untuk mengenakan jilbab bagi perempuan pada saat keluar rumah dapat diketahui
dari dalil-dalil berikut, seperti firman Allah SWT.
"Wahai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan
isteri-isteri orang beriman : 'hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk di kenal karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.' (QS. Al
Ahzab [33] ; 59)
Dalam
ayat ini Allah memberikan batasan tentang pakain pada tubuh perempuan bagian
bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan. Sedangkan
makna jilbab adalah malhafah atau (semacam kain penutup tubuh yang belum
dijahit), atau sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang
lain. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang lebar
untuk perempuan dan dapat menutup pakaian perempuan sehari-hari (tsiyab)
seperti malhafah. Imam Al Jauhari mengatakan dalam Ash Shihah bahwa jilbab itu
adalah 'malhafah' atau 'mala'ah' (kain penutup dari atas kepala sampai ke
bawah).
Makna
semacam ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu
'Athiyah : Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Raya
'Idul Fitri dan 'Idul 'Adha, baik gadis-gadis yang sedang haidh maupun yang
sudah kawin. Mereka yang sedang haidh tidak mengikuti shalat, namun hanya
mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum muslimin. Maka Ummu
'Atiyah berkata ; Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak mempunyai jilbab, :
maka Rasulullah SAW bersabda : 'Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab
kepadanya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi dan An Nasa'i)
Jilbab
yang dipakai disyaratkan menjulur kebawah hingga menutupi kedua kakinya, karena
firman Allah SWT "Dan hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka".
0 komentar:
Posting Komentar